Mongabay.co.id

Konflik Sawit di Desa Lolak, Bolaang Mongondow, 2 Orang Ditangkap

Aliansi Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya (Ambor) menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kamis (22/11/2018). Dalam aksi itu, mereka menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan kelapa sawit di kecamatan Lolak.

Mahasiswa khawatir, pengembangan kelapa sawit akan berdampak buruk bagi lingkungan dan perekonomian warga sekitar. Dalam petisi Aliansi Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya yang diterima Mongabay Indonesia disebutkan, rencana pengembangan kelapa sawit berlokasi di empat desa, yaitu Lolak, Lolak Tomolango, Padang Lalow dan Lolak II, kecamatan Lolak.

Di wilayah itu, pemerintah kabupaten telah memberi lampu hijau lewat keputusan Bupati Bolaang Mongondow No.31/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Anugerah Sulawesi Indah (ASI). Sementara, dalam sertifikat Hak Guna Usaha, lahan yang menjadi wilayah konsesi perusahaan diperkirakan seluas 609,91 hektar.

baca :  Aksi di Kapal Tanker Sawit Wilmar, Aktivis Greenpeace Ditahan

 

Unjuk rasa mehasiswa menolak sawit di desa Lolak kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Foto : Tri Teguh Paputungan/Mongabay Indonesia

 

Bagi mahasiswa, izin pengembangan kelapa sawit yang dikeluarkan pemerintah kabupaten tidak mempertimbangkan aspirasi dan perekonomian masyarakat setempat. Sebab, di lokasi yang akan ditanami sawit telah terdapat perkebunan kelapa yang masih produktif, yang diperkirakan mencapai 22ribu pohon. Dengan jumlah itu, dalam sekali panen, warga bisa mengumpul sekitar 318.375 kelapa.

Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan dampak negatif sawit terhadap lingkungan, misalnya potensi penurunan kualitas lahan yang disertai erosi, hama dan penyakit. Sawit juga disebut sebagai jenis tanaman yang rakus air.

“Lokasi perkebunan sawit berada tepat di ibukota kabupaten dan dekat dengan pemukiman masyarakat. Sehingga, dampak yang akan ditimbulkan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,” demikian disebutkan dalam petisi Aliansi Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya.

“Untuk itu, sebelum lebih banyak lagi dampak negatif yang dihasilkan, maka diharapan kepada pemerintah segera mengeluarkan surat pencabutan izin perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di Bolaang Mongondow,” masih menurut petisi tersebut.

baca juga : Sederet Konflik Lahan Perusahaan Sawit Astra di Sulteng

 

Warga khawatir pengembangan sawit di kecamatan Lolak, Bolaang Mongondown, Sulut, berdampak buruk di sektor ekonomi dan lingkungan. Foto : Ade Saputra Lundeto/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, awal November (7/11/2018), warga juga sempat mendatangi kantor bupati Bolaang Mongondow untuk menyampaikan penolakan mereka. Asisten I Pemkab Bolmong, Derek Panambunan, kepada warga mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam kajian terkait izin sawit, 684 hektar bisa dieksploitasi.

“Pemkab juga meminta kegiatan perusahaan sawit dipending dulu sementara guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” jelas Panambunan, dikutip dari manado.tribunnews.com, Rabu (7/11/2018).

Suyono, perwakilan PT ASI yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya menyambut baik jika masyarakat mau bekerjasama dengan perusahaan. Dia mengakui, di sekitar areal perusahaan terdapat beberapa warga yang sudah melakukan penanaman. Namun, menurutnya, perusahaan belum melakukan aktivitas di wilayah tersebut.

“Kami tunggu panen dulu baru kami sentuh. Yang kami sentuh saat ini adalah lahan yang tidak ditanami masyarakat. Untuk para petani, akan kami tata kembali. Kami akan buat blok perkebunan para petani agar bisa tertib,” jelas Suyono dikutip dari bolmora.com.

baca juga :  Nestapa Petani Polanto Jaya di Tengah Ekspansi Kebun Sawit Astra (Bagian 1)

 

Konsesi sawit PT ASI yang mendapat penolakan warga kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut, Foto : Ade Saputra Lundeto/Mongabay Indonesia

 

Dua Orang Ditahan

Aksi penolakan sawit berdampak penahanan 2 orang desa Lolak, kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembakaran pos jaga perusahaan, tidak jauh dari lahan konsesi perusahaan sawit.

Ade Lundeto, warga desa Lolak yang juga bergabung dalam demonstrasi mahasiswa, menceritakan peristiwa penangkapan itu kepada Mongabay Indonesia. Dia mengatakan, hingga tahun 2011, PT Mongondow Indah, perusahaan yang bergerak dalam pengembangan kelapa dalam, diketahui sebagai pemegang konsesi lahan tersebut.

Namun, pada tahun yang sama, pemegang konsesi berpindah pada PT ASI. Tidak banyak warga yang mengetahui kabar itu. “Warga baru tahu tahun 2013. Mereka (perusahaan) datang dan sosialisasi. Masyarakat diberi tahu bahwa mereka menggunakan sistem plasma. Sebagian masyarakat menerima, sebagian menolak,” kata Ade kepada Mongabay Indonesia, Rabu (28/11/2018).

Sejak 2013 itu warga mulai menyatakan penolakan pada pengembangan kelapa sawit. Sebab, warga menilai industri sawit tidak memberi jaminan masa depan dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. “Yang lagi bergejolak melakukan penolakan HGU pengembangan sawit itu di belakang kantor daerah, juga pas samping pemukiman masyarakat.”

Kemudian, pada Oktober 2017, pekerja perusahaan datang untuk menanam bibit sawit. Padahal warga sudah membersihkan lahan itu dan bersiap untuk menanam kelapa. Menurut Ade, sejak 2009 warga sudah berkebun kelapa di sana.

“Jadi, masyarakat tidak senang dengan cara mereka (pekerja perusahaan). Datang-datang langsung menggali tanah dan akan menanam bibit sawit,” terangnya.

menarik dibaca : Warga Mantadulu Banding Demi Lahan Tak Jadi Kebun Sawit PTPN

 

Di lahan konsesi sawit warga kecamatan Lolak,Bolaang Mongondow, Sulut, sudah menanam kelapa. Foto : Ade Saputra Lundeto/Mongabay Indonesia

 

Setelah perdebatan itu, warga meninggalkan lokasi kebun. Tidak jauh dari sana, di batas kebun, terdapat semacam pos penjagaan yang dibangun sejak masa PT Mongondow Indah, yang sebelumnya disebut memiliki hak konsesi di lahan itu.

Kata Ade, konstruksi bangunan pos itu didominasi kayu kelapa. Luasnya 3×3 meter. Namun, di pos tersebut warga terkejut membaca tulisan, “Lahan Ini Dikuasai atau Dimiliki PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI)”, yang kemudian menyulut emosi warga. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba pos itu terbakar.

Tak lama setelah kejadian tadi, 10 orang dipanggil sebagai saksi, pada Sabtu (21/10/2017). Tepat setahun kemudian, Minggu (21/10/2018), 2 warga ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Senin kemarin (26/11/2018), kedua orang itu ditahan. Mereka adalah Rahmat Lundeto, ayah saya, dan Lahai Paputungan. Keduanya warga desa Lolak,” pungkas Ade.

Berdasarkan catatan Walhi Sulut, yang diterima Mongabay Indonesia pada 2015, perkebunan kelapa sawit mulai merambah kabupaten Bolaang Mongondow sejak tahun 2009. Ada sembilan perusahaan sawit yang akan beroperasi di sana. Mereka adalah PT Anugerah Bolmong Indah, PT Anugerah Bolmong Indah, PT Bol Indah Utama, PT Bol Indah Perkasa, PT Global Internasional Indah, PT Inobonto Indah Perkasa, PT Karunia Kasih Indah, PT Sino Global Perkasa, dan PT Tomini Indah Perkasa.

Sembilan perusahaan itu tergabung dalam kelompk usaha IZZISEN Group, dengan total perkebunan 79.150,30 hektar. Dari luasan itu, 20% kebun plasma dan 80% kebun inti.

 

Exit mobile version