Mongabay.co.id

Pegiat Lingkungan Protes Rencana Tata Ulang Cagar Alam Pulau Sempu, Mengapa?

Sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Alam Pulau Sempu saat melakukan unjuk rasa di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/12/18). Dalam aksi ini mereka menolak rancangan blok pengelolaan di Cagar Alam Pulau Sempu. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia.

 

 

Puluhan pemuda tergabung dalam Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu, membentangkan spanduk dan berjajar di tepi jalan raya penghubung Malang-Blitar, Jawa Timur. Aliansi yang terdiri dari komunitas dan organisasi lingkungan ini protes konsultasi publik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim soal tata ulang Cagar Alam Pulau Sempu.

Konsultasi berlangsung di rumah makan Bojanapuri, Kepanjen, Senin (3/12/18). Hadir berbagai institusi mulai Perum Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, pegiat lingkungan, dan masyarakat sekitar Pulau Sempu.

Kajian BBKSDA mengusulkan blok perlindungan 866 hektar, rehabilitasi 7,2 hektar dan religi 3,6 hektar. Blok perlindungan ini tak boleh dijamah dan khusus penelitian, pengamatan dan konservasi. Blok rehabilitasi gunakan metode suksesi alami. Sedang blok religi merupakan kebiasaan atau adat istiadat yang berlangsung turun temurun. Aliansi khawatir pembagian blok membahayakan kawasan konservasi.

Aliansi membentangkan spanduk bertulis, “Save Sempu.” “Sempu bukan tempat wisata.” “Pertahankan Cagar Alam Pulau Sempu.”

Sambil menyanyikan yel-yel ”Utuhkan Sempu,” “Bubarkan forum” dan “Tolak mutilasi sempu sekarang juga.

“Pulau Sempu berstatus cagar alam sejak 1928. Sempu merupakan cagar alam tersisa di Pulau Jawa, pertahankan,” kata Agni Istighfar Paribrata, juru bicara aliansi.

Sesuai fungsi, katanya, Pulau Sempu, khusus untuk penelitian, pengamatan dan konservasi. Selama ini, wisatawan masuk ke Cagar Alam Pulau Sempu secara ilegal. “Ada tiga agen wisata menawarkan wisata ke Pulau Sempu di media sosial. Wisata ke Sempu pelanggaran, harus ditindak,” katanya.

Agni menyebutkan, data BKSDA 2013 mencatat, 30.000 orang masuk Pulau Sempu secara ilegal. Kunjungan wisatawan ke sana khawatir menganggu satwa dan merusak habitat. Untuk itu, aliansi menuntut BKSDA Jatim menindak tegas yang masuk Sempu untuk berwisata.

“Tangkap pengunjung ilegal dan tukang selfie (swafoto). Lalu publikasikan ke media sosial karena masuk area lindung secara ilegal. Ini akan memberi efek jera. Pulau Sempu kawasan terlarang untuk wisata,” katanya.

BKSDA, kata Agni, juga bisa bekerjasama dengan Satuan Polisi Air Sendangbiru untuk berpatroli dan mengawasi pengunjung ilegal.

 

Salah satu peserta dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Alam Pulau Sempu saat unjuk rasa di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/12/18). Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia.

 

Sedangkan bagi para pelaku usaha wisata atau agen travel yang menyediakan paket wisata Pulau Sempu juga bisa dijatuhi sanksi. Caranya dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk mencabut izin usaha travel.

Pulau Sempu, katanya, terus digoyang penurunan status cagar alam sejak 2000. Skema itu, bakal mengancam usaha konservasi ini. Sebelumnya, Pulau Nusa Barong di Jember, turun dari cagar alam jadi taman wisata alam.

“Jika Pulau Sempu turun status, habis sudah,” katanya.

Aliansi menduga ada kepentingan investor. Namun, Agni belum tahu siapa yang akan masuk dan memanfaatkan peluang pariwisata di pulau itu.

BBKSDA Jatim melanjutkan konsultasi publik penataan blok Cagar Alam Pulau Sempu. Konsultasi publik berlangsung panas, sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat sekitar menolak penataan blok. “Kami menuntut perlindungan penuh 100%. Tak perlu dibagi blok,” kata Andik Syaifudin, Ketua Sahabat Alam Indonesia.

Pulau Sempu, katanya, habitat berbagai satwa endemik Jawa, seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), macan tutul (Panthera pardus), dan lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Pulau ini harus dipertahankan sebagai kawasan konservasi. Kalau dibagi blok, khawatir menurunkan kualitas cagar alam. Juga akan membuka celah atau potensi kerusakan lebih luas.

Andik menuntut, BBKSDA melibatkan masyarakat sekitar Sempu terlibat mengawasi dan menyosialisasikan guna mencegah orang masuk atau berwisata termasuk melarang nelayan menyediakan perahu ke Sempu.

Dia menolak kajian BBKSDA soal pembagian blok. “Blok religi ini justru membuka potensi orang masuk untuk alasan religi,” katanya. Padahal, belakangan tak ada lagi aktivitas religi warga setempat mengambil air suci saat upacara Sura di Pulau Sempu. Dengan begitu, katanya, blok religi bisa hilang, kembali ke perlindungan.

Para aktivis lingkungan dan masyarakat setempat menolak menandatangani kesepakatan dokumen konsultasi publik itu.

Agni mengatakan, Sempu merupakan satu kesatuan utuh, tak bisa pisah-pisah dalam blok. Secara sosiologis, katanya, Sempu menghadang terjangan tsunami 1994. Saat tsunami sejumlah pesisir selatan menimbulkan korban jiwa, di Sendang Biru, tak ada korban jiwa. Pulau Sempu, katanya, jadi benteng alami terjangan tsunami.

Aliansi pun menyatakan mosi tak percaya itikad forum konsultasi publik itu. Mereka bakal melayangkan somasi kepada Kepala BBKSDA Jatim dan laporkan ke Ombudsman.

 

Sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Alam Pulau Sempu saat unjuk rasa di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/12/18). Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia.

 

Tak ada turun status

Setyo Utomo, Kepala Bidang Wilayah III Jember BBKSDA Jatim, mengatakan, tak ada usaha menurunkan status Cagar Alam Pulau Sempu. Penataan blok, katanya, justru untuk menjaga dan melindungi Sempu. “Rehabilitasi untuk mengembalikan kawasan yang ramai dikunjungi secara ilegal,” katanya.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan, kawasan banyak rusak terinjak hingga menimbulkan pemadatan dan tanaman atau vegetasi rusak hingga mati. Kata Setyo, akan melibatkan semua pihat termasuk aparat Satuan Polisi Air untuk berpatroli menjaga kawasan.

“Penataan blok, berdasarkan inventarisasi tim,” katanya.

Tindaklanjut dari invetarisasi tim peneliti LIPI, kelola kawasan cagar alam harus berdasar dokumen pengelolaan blok. Hasil konsultasi publik akan disahkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tanpa dokumen pengelolaan blok, kita tak bisa apa-apa. Ini prosedur yang harus dilalui,” kata Setyo.

Intinya, cagar alam, harus tetap terlindungi. BBKSDA, katanya, akan terus menguatkan Sempu agar lestari.

“Tak ada penurunan status, kami berkomitmen menjaga cagar alam.”

Setyo menegaskan, akan meningkatkan sosialisasi mencegah wisatawan masuk ke Sempu. BBKSDA berkoordinasi dengan petugas dan masyarakat di lapangan serta mencari solusi.

Dia bilang, mengawasi Sempu terkendala keterbatasan tenaga. BBKSDA Jatim memiliki tiga personil hingga sering kecolongan. Kunjungan ilegal terjadi saat petugas istirahat atau petugas lengah, seperti masuk ke kawasan pukul 2.00 dini hari.

Tahap awal akan ada sosialisasi bersama aparat pemerintah desa. Harapannya, mencegah kunjungan ilegal dan melarang agen travel menjual paket wisata ke Sempu. “Jika tetap menjual paket wisata akan ditindak. Kita tangkap.”

Saat ini, kunjungan ilegal, turun sekitar 50% dari 30.000-an per tahun. Penindakan, katanya, langkah lanjutan kalau tetap melanggar setalah tahu larangan masuk ke Sempu. BBKSDA Jatim akan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Yonatan Saptoes, Kepala Desa Tambak Rejo, mengaku, selama ini belum pernah diajak koordinasi dengan BBKSDA untuk sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialiasi, dia berharap, tak ada lagi warga yang melayani penyeberangan ke Sempu.

Meskipun begitu, katanya, warga yang menggantungkan hidup di Sempu agar mendapat perhatian. Kala kawasan tutup untuk wisata, katanya, agar ada alternatif pekerjaan lain untuk hidup mereka. “Nasib mereka mohon diperhatikan,” katanya.

 

Keterangan foto utama:    Sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Alam Pulau Sempu saat melakukan unjuk rasa di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/12/18). Dalam aksi ini mereka menolak rancangan blok pengelolaan di Cagar Alam Pulau Sempu. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia.

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Alam Pulau Sempu unjuk rasa di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/12/18). Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia.

 

 

 

Exit mobile version