Mongabay.co.id

Demi Keberlanjutan, Tata Kelola Perdagangan Kerapu Dibenahi

Sekelompok ikan kerapu. Foto : Wild Encounters

Sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.32/2016 tentang Perubahan atas Permen KP No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup, pro dan kontra seketika muncul di kalangan pelaku usaha budidaya perikanan. Polemik itu, terutama muncul di kalangan pelaku usaha komoditas ikan kerapu.

Pemberlakuan peraturan tersebut, bahkan sempat menghentikan aktivitas usaha untuk komoditas tersebut yang diketahui sebagian besar dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi itu bertahan sejak Permen KP tersebut berlaku hingga 2017 berakhir. Sejak 2018, komoditas tersebut sudah kembali bisa melaksanakan aktivitas usaha dengan normal, walaupun Permen masih berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan untuk melindungi tata kelola perdagangan ekspor kerapu yang sebelumnya cenderung sudah tidak terkendali lagi. Dengan tujuan tersebut, pihaknya ingin perdagangan kerapu bisa menjadi lebih baik dan tetap melindungi sumber daya di laut.

“Selain itu, permen tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi praktek-praktek illegal di wilayah perairan Indonesia,” tuturnya pekan lalu.

baca :  Bermasalah di Indonesia Timur, Budidaya Kerapu Sukses di Natuna

 

KKP mengatur ekspor perdagangan Ikan kerapu, salah satu primadona produk ikan Indonesia. Foto : Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

 

Slamet menerangkan, ada tiga aspek utama yang melatarbelakangi diterbitkannya peraturan tersebut. Pertama, adalah aspek yuridis, yaitu menjalankan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

”Pertimbangannya jelas, bahwa negara wajib melindungi kedaulatan perairan Indonesia dari kemungkinan potensi ancaman terhadap wilayah NKRI. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai geostrategis penting, sehingga penguatan aspek geopolitik mutlak dilakukan,” jelasnya.

Aspek kedua yang menjadi pertimbangan, adalah sumber daya dan lingkungan. Aspek tersebut jadi pertimbangan karena untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) dan perdagangan ilegal ada di wilayah perairan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas perdagangan ilegal dan penangkapan ikan dengan cara merusak memang terus menurun, namun tidak hilang.

 

Aktivitas Ilegal

Slamet menyebutkan, beberapa kasus membuktikan bahwa kapal asing yang melintas di perairan Indonesia tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara ilegal saja, tapi juga membawa ikan lain yang benilai ekonomi tinggi. Aktivitas tersebut dinilai merugikan Indonesia, karena stok ikan-ikan tersebut di alam semakin terbatas.

“Atau, ada juga yang membawa jenis ikan yang dilindungi dan didapat melalui penangkapan ikan dengan cara merusak. Kamuflase perdagangan semacam ini masih marak terjadi, itu misalnya perdagangan ilegal ikan napoleon,” ungkapnya.

Dengan fakta seperti itu, Slamet menilai, harus ada penyelamatan tata kelola perdagangan ikan secara nasional. Salah satunya, adalah dengan menerbitkan Permen di atas. Jika itu terus dibiarkan tanpa penyelamatan, dia yakin aktivitas ilegal akan mengancam keanekaragaman hayati dan plasma nutfah yang ada di Indonesia.

“Itu akan mengancam Indonesia kehilangan nilai ekonomi sumber daya untuk kepentingan jangka panjang,” tandasnya.

Oleh itu, menurut Slamet, membaca pada situasi dan kondisi yang ada, sangat tepat jika Pemerintah menerbitkan Permen KP yang bisa menjadi bentuk tanggung jawab dalam melindungi sumber daya ikan dan lingkungan. Tujuannya sudah jelas, yaitu untuk melindungi kepentingan ekonomi jangkan panjang dan tak terhingga.

baca juga :  Kenapa Natuna dan Anambas Ekspor Napoleon Kembali lewat Laut?

 

Ikan kerapu, salah satu jenis ikan komoditas ekspor yang menjanjikan. Foto : DJPB KKP/Mongabay Indonesia

 

Sementara, untuk aspek ketiga yang menjadi pertimbangan KKP menerbitkan Permen KP No.32/2016 adalah didasarkan pada fakta bahwa perdagangan ekspor kerapu di Tanah Air cenderung tidak terkendali. Jika itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul kehilangan nilai dari komoditas tersebut dan itu akan merugikan industri perikanan budidaya nasional.

Slamet mengingatkan, sebelum Permen tersebut diberlakukan, nilai tambah dan posisi tawar nelayan dan atau pembudidaya kerapu mencapai titik yang rendah. Hal itu terjadi, karena pembeli selama ini dimonopoli oleh pengusaha yang berasal dari Hong Kong, Tiongkok. Dengan demikian, para pemilik kapal dari Hong Kong kemudian mengendalikan jalur pasokan dan harga untuk kerapu.

“Oleh karennya, penataan perdagangan ekspor kerapu melalui instrumen Permen KP No.32/2016 menjadi penting untuk menjamin tata kelola perdagangan yang lebih transparan, bertanggungjawab dan terjamin ketertelusurannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Slamet mengatakan, ikan kerapu saat ini memang masih didominasi oleh pelaku usaha yang ada di Kepri, yaitu di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Di provinsi tersebut, kerapu sudah menjadi andalan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan. Dia menyebutkan, kerapu yang dibudidayakan di keramba jaring apung (KJA) bisa menghasilkan omset sangat besar setiap bulannya.

“Ekspor kerapu dari Kepulauan Riau sudah berjalan seperti biasa. Di sana, ekspor berjalan baik, karena akses pasar berdekatan langsung dengan pasar utama, yakni Hong Kong dan Tiongkok,” ungkapnya.

 

Sentra Produksi

Slamet menjelaskan, pengiriman kerapu ke pasar internasional dari Natuna yang berjalan lancar dan stabil hingga saat ini, menunjukkan bahwa kondisi sudah kembali normal. Yang perlu dilakukan sekarang, adalah bagaimana menggenjot produktivitas kerapu di sentra yang ada seperti di Kepri. Peningkatan produksi perlu dilakukan, karena permintaan juga akan terus ada dari pasar seperti dua negara di atas.

Selain di Kepri, Slamet menyebutkan, Indonesia sebenarnya masih memiliki sentra produksi kerapu di Indonesia Timur. Akan tetapi, kawasan tersebut hingga saat ini masih belum berkembang karena akses yang jauh dari pelabuhan muat singgah. Kendala lain yang muncul di sana, adalah karena produksi kerapu juga tersebar di beberapa lokasi, bahkan berbeda pulau.

“Ini berbeda dengan di Kepri, khususnya Natuna yang sudah terpusat di Sedanau. Jadi, memang ada penurunan intensitas ekspor dari Timur. Di sisi lain, usaha budidaya di sana juga banyak tersebar di beberapa lokasi, sehingga kuota panen dinilai belum menutupi kapasitas angkut,” ucapnya.

Selain Kepri, Slamet menuturkan, kerapu juga banyak diproduksi di berbagai daerah lainnya dan dengan harga jual yang tinggi pula. Di Natuna, Situbondo (Jawa Timur), Bali dan Sumatera Utara, harga ikan kerapu hibrid ada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp110 ribu per kilogram dengan ukuran 0,5–1,0 kg per ekor. Aktivitas perdagangan tersebut, didukung oleh 28 kapal angkut yang 15 kapal di antaranya adalah berbendera Indonesia.

menarik dibaca :  Liputan Natuna : Ironi Pulau Sedanau, dari Kemakmuran ke Keterpurukan (Bagian 2)

 

Rizal, salah satu pengusaha perikanandi Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada awal September 2016, memperlihatkan ikan kerapu hasil budidaya. Foto : M Ambari/Mongabay Indonesia

 

Sementara, Pembudidaya kerapu dari Natuna, Eko Prihananto mengakui bahwa kondisi saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Terakhir, Natuna sukses mengirim 16.720 kilogram ikan kerapu hidup ke Hong Kong senilai USD100.314 atau sekitar Rp1,45 miliar. Pelaksanaan ekspor itu dilakukan melalui jalur laut dengan menggunakan dua unit kapal berbendera Hong Kong.

“Ekspor kerapu ke Hong Kong masih stabil sepanjang 2018 ini,” ucap dia.

Menurut Eko, sebagai sentra kerapu, Natuna pada 2018 ini sudah melaksanakan 11 kali ekspor dan itu berarti, ekspor dilaksanakan minimal sebulan sekali. Setiap kali melakukan ekspor, ikan kerapu hidup yang dikirimkan jumlahnya minimal mencapai 16 ton dan itu akan terus meningkat sesuai dengan permintaan pasar.

Untuk setiap kilogram ikan kerapu yang diekspor, Eko merinci harganya masih ada di kisaran normal. Untuk kerapu hibrid, harga per kilogram saat ini mencapai Rp85 ribu, ikan kerapu tikus Rp80 ribu, dan kerapu suni diharga Rp350 ribu.

***

Keterangan foto utama : sekelompok ikan kerapu. Foto : Wild Encounters

Exit mobile version