Mongabay.co.id

DPRD Sumatera Selatan Raih Nirwasita Tantra. Apa yang Dilakukan untuk Lingkungan?

Rumah-rumah panggung yang masih bertahan di kampung 14 Ulu, Palembang. Foto: Nopri Ismi

 

DPRD Sumatera Selatan [Sumsel] bersama dua dewan rakyat lain [Jawa Timur dan Sumatera Barat] mendapat penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2018. Penghargaan ini diberikan kepada pihak yang dinilai memiliki orientasi green leadership atau kepemimpinan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Apa yang sudah dilakukan DPRD Sumsel hingga diganjar penghargaan tersebut?

“Bersama Pemerintah Sumsel kita melahirkan Perda Karhutla, Perda Perlindungan Gambut, serta Perda Pengelolaan Sampah dan Air Bersih,” kata Muhammad Alaindra Gantada, Ketua DPRD Sumatera Selatan, kepada Mongabay Indonesia, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, di Auditorium Dr. Sejarwo, Gedung Manggala Wanabhakti KLHK, Gantada menerima penghargaan bidang lingkungan hidup Nirwasita Tantra, yang diserahkan Wapres RI HM Jusuf Kalla dan Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (14/1/2019). Gantada hadir bersama Anita Noeringhati, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel.

Baca: Adipura jadi Instrumen Capai Target Kelola Sampah, Mana Kota Terbersih dan Terkotor?

 

Sungai Musi digunakan masyarakat untuk mandi meski kualitas airnya sudah tercemar. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

 

Dijelaskan Gantada, DPRD Sumatera Selatan bangga atas anugerah tersebut. Ini membuktikan komitmen DPRD Sumsel mendukung program-program pengelolaan lingkungan hidup bersama Pemerintah Sumsel, menerapkan pembangunan hijau atau green growth. “Pembangunan berkelanjutan yang menjunjung perlindungan lingkungan hidup merupakan pilihan pembangunan di dunia saat ini,” katanya.

Apalagi masyarakat Sumsel memiliki dasar filosofis pembangunan hijau, yakni Prasasti Talang Tuwo. Bumi diperuntukkan kemakmuran semua makhluk hidup, bukan hanya manusia.

Bagaimana ke depan? “DPRD Sumsel akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Sumsel guna melahirkan berbagai kebijakan pembangunan yang berpijak pada pelestarian lingkungan hidup. “Dalam hal ini, mengacu Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Sumatera Selatan,” katanya.

Baca: Resmi, Sumatera Selatan Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut

 

Rumah-rumah panggung yang berdiri di pinggiran Sungai Musi. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

 

Dr. Najib Asmani, Direktur KOLEGA Sumatera Selatan, lembaga kemitraan pengembangan lanskap berkelanjutan di Sumatera Selatan, menyambut baik penghargaan ini. “Sangat pantas diterima DPRD Sumsel sebab sangat mendukung upaya perbaikan lingkungan hidup. Khususnya, pembangunan berkelanjutan, yang dilakukan Pemerintah Sumsel bersama lembaga-lembaga yang memiliki visi dan misi sama,” kata Najib yang juga Koordinator Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumsel, Selasa (15/1/2019).

TRG Sumsel merupakan lembaga yang ditunjuk Pemerintah Sumsel dan DPRD Sumsel guna menyusun naskah akademik Perda Perlindungan Gambut Sumsel.

Najib berharap, ke depan DPRD Sumsel mendorong lahirnya peraturan daerah terkait pembangunan hijau berbasis rendah karbon. “Kita butuh industri ramah lingkungan, baik bahan baku maupun energi. Misalnya, industri rendah karbon yang memanfaatkan bambu,” katanya.

Baca juga: Menjadikan Sumsel Lumbung Pangan, Haruskah Banyak Sawah di Rawa Gambut?

 

Lahan gambut yang rusak di Desa Perigi Talangnangka, OKI, Sumsel. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

 

Perda Masyarakat Adat

Rustandi Adriansyah, Ketua BPH (Badan Pengurus Harian) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, mengatakan kebijakan yang belum diwujudkan DPRD Sumsel meskipun permintaan ini sudah lama diajukan komunitas adat adalah Perda Masyarakat Adat. “Masyarakat adat terus terdesak. Sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk DPRD Sumsel untuk segera melahirkan peraturan daerahnya,” jelasnya, Selasa.

Menurut Adriansyah, masyarakat adat tidak hanya menjaga budaya dan tradisi, tapi juga bentang alam secara lestari. “Hanya masyarakat adat yang terbukti menjaga kelestarian bentang alam. Jadi jika memang DPRD Sumsel peduli lingkungan hidup, sudah sewajarnya melahirkan Perda Masyarakat Adat,” ujarnya.

 

Nasib petani harus diperhatikan agar kondisi pertanian Indonesia terjaga selalu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Dr. Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Sumsel, juga mengingatkan DPRD Sumsel segera menerbitkan Perda Masyarakat Adat. “Masih ada pekerjaan rumah bagi DPRD Sumsel, yakni menyelesaikan Perda Masyarakat Adat dan Perda TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Juga, menerapkan fungsi pengawasan, penganggaran, serta inovasi politik terkait urusan lingkungan hidup,” terangnya.

Kita harus mengapresiasi capaian DPRD Sumsel beberapa tahun terakhir. Namun, harus ada peningkatan, sebab banyak persoalan terkait lingkungan hidup di Indonesia, khususnya Sumsel. “Bukan sebatas kebakaran hutan dan gambut. Ada masalah limbah industri, sampah, air bersih, pangan, masyarakat adat, hingga petani termarginalkan hidupnya,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version