Mongabay.co.id

Sudah 384 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua Diamankan, Bagaimana Hukuman Pelaku?

Petugas dari KLHK memeriksa kontainer berisi kayu ilegal asal Soring, Papua, yang diselundupkan ke Surabaya. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Penyelundupan kayu ilegal asal Papua terus terjadi. Penegak Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan bersama aparat gabungan, sepanjang Januari 2019 telah mengamankan 344 kontainer kayu ilegal jenis merbau. Rinciannya, pada 4 Januari (88 kontainer di Surabaya), 5 Januari (57 kontainer di Makassar), serta 7 Januari (199 kontainer di Surabaya).

Pengungkapan ini merupakan rangkaian operasi kayu ilegal, yang pada 8 Desember 2018 lalu, KLHK telah mengamankan 40 kontainer kayu merbau asal Papua di Surabaya. Total, ada 384 kontainer bernilai Rp104,63 miliar, dengan volume 5.812,77 meter kubik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, penegakan hukum merupakan komitmen pemerintah menyelamatkan sumber daya alam Indonesia. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.

“Jika hutan kita rusak, bencana ekologis akan datang,” ujarnya di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Baca: Penyelundupan 40 Kontainer Kayu Merbau Asal Papua Digagalkan, Bukti Pembalakan Liar Marak

 

Sebanyak 384 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua diamankan, sejauh ini bagaimana hukuman terhadap pelaku kejahatan sumber daya alam tersebut? Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Selama 3,5 tahun terakhir, KLHK telah melakukan pelaporan pidana sebanyak 575 kasus yang digelar hingga pengadilan. “Kami menggugat perdata 18 korporasi, yang 10 kasus telah dikabulkan dengan nilai putusan mencapai Rp18,33 triliun. Pemberian sanksi 564 korporasi telah dilakukan, mulai teguran ringan hingga pencabutan,” ujar Rasio.

Penegakan hukum pada lingkungan hidup dan kehutanan ini, kata dia, merupakan upaya perbaikan tata kelola kehutanan khususnya sektor perkayuan. Tindakan lain yang juga dilakukan adalah audit industri kayu dari hulu hingga hilir. “Satgas yang dibentuk melakukan audit industri kayu di Papua hingga proses hukumnya. Pembenahan harus ada.”

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan pergerakan kayu ilegal. Ini sebagai sinyal agar para pelaku kejahatan menghentikan aktivitasnya. “Kami melakukan analisa dan operasi intelijen terkait informasi kapal pembawa kayu ilegal tujuan Surabaya,” terangnya.

 

Penyelundupan kayu merbau ilegal asal Papua sejauh ini berhasil digagalkan penegak hukum KLHK. Pengusutan tuntas kasus harus dilakukan. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Hukuman berat

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan KLHK patut mendapat apresiasi. Sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan harus diberikan, sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini momentum bagus. Pertama, keseriusan KLHK memberantas illegal logging dengan peran multi-pihak terlihat. Kedua, pelaku harus dicari dengan ganjaran pasal berlapis dan metode multi door, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang. Sebulan terakhir, empat perusahaan menjadi tersangka dan harus dikawal kasusnya,” katanya.

 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menunjukkan isi kontainer kayu ilegal jenis merbau asal Papua, di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Foto: Petrus Rsiki/Mongabay Indonesia

 

Pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terbukti bermain dalam pemberian sertifikat harus ada. Keterbukaan KLHK mengungkap semua pemain dan penadah kayu ilegal, merupakan bentuk keseriusan pemerintah melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia. “JPIK terus mengawal dan menagih realisasi pengungkapan kasus hingga ke akar masalah,” ungkapnya.

Ichwan mencontohkan, kasus kayu ilegal Labora Sitorus, yang dalam catatan JPIK menunjukkan penegakan hukum berhenti pada industri pengirim dari Papua. Sementara industri-industri penerima kayu ilegal yang menjadi tujuan tidak ditindak hukum.

“Gakkum KLHK jangan setengah-setengah, semua kasus harus dibuka hingga proses persidangan,” tandasnya.

 

Foto utama: Petugas KLHK memeriksa kontainer berisi kayu ilegal asal Sorong, Papua, yang diselundupkan ke Surabaya, 8 Desember 2018 lalu. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version