Mongabay.co.id

Pabrik Sawit Cemari Sungai di Siak, Bagaimana Penanganannya?

Dari Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun ke lokasi ambil sampel. Hasilnya, perusahaan buang limbah ke sungai melebihi baku mutu. Foto: Dinas LIngkungan Hidup Siak

 

 

 

 

Pada Oktober 2018, warga memberitahu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, soal ikan mati di bawah jembatan Sungai Leko, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Riau. Air sungai berwana hitam. Sekitar satu kilometer dari lokasi ada pabrik sawit PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Dari Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun ke lokasi ambil sampel. Hasilnya, perusahaan buang limbah ke sungai melebihi baku mutu.

Temuan lain, terjadi pencemaran udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Cerobong udara tempat pembakaran tandan kosong sawit rusak. Emisi keluar dari tempat yang tidak seharusnya.

Selain TKWL, DLH Siak, juga mengawasi dan menunggu laporan tiga pabrik sawit lain di Siak yang bermasalah pembuangan limbah, yakni PT Anugerah Tani Makmur (ATM), PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL) dan PTPN V.

Ardayani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Siak mengatakan, perusahaan sudah lakukan perbaikan cerobong.

Perusahaan, katanya, akan menambah kolam penampungan limbah. Sebelumnya, hanya ada sembilan kolam untuk 40 sampai 60 ton tandan buah sawit (TBS) per jam. “Bagusnya 13-15 kolam,” katanya. Sebenarnya, kolam itu besar tetapi penggunaan tak maksimal.

Ketika Ardayani diwawancara, Senin (14/1/19), limbah perusahaan masih belum mencapai baku mutu yang ditetapkan. Mereka ingin melakukan line aplikasi dengan mengaliri limbah ke lahan masyarakat tetapi terganjal aturan, kecuali di areal perusahaan langsung.

DLH akan konsultasi ke KLHK perihal ini. DLH khawatir, perusahaan tak benar-benar mengawasi ketika mengalirkan ke lahan masyarakat. Model ini, perusahaan lakukan kerjasama dengan warga.

 

DLH Siak ambil sampel air sungai yang tercemar limbah PT SISL. Foto: Dinas Lingkungan Hidup Siak

 

Masalah buangan limbah SISL, sama dengan TKWL. KLHK menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah pada TKWL. SISL dapat sanksi yang sama dari DLH. “Jangka waktu empat sampai enam bulan, sampai perusahaan melakukan perbaikan,” kata Ardayani.

Untuk masalah di pabrik sawit ATM, katanya, mereka tak tertib dalam penempatan abu boiler, tandan kosong dan tak pakai pembatas. Ketika hujan, air mengalir ke drainase, menyeret abu dan sisa minyak pada tandan kosong sampai ke sungai. Pencemaran juga karena limbah domestik pekerja yang tinggal di sekitar pabrik. Sungai Pinggai, Desa Maredan, Kecamatan Tualang tercemar. Limbah terus mengalir ke Sungai Gasib sampai Sungai Siak.

Menangani masalah ini, katanya, perusahaan diminta menertibkan penempatan abu boiler, tandan kosong dan buat tempat pengendapan atau sedimentasi. Setelah air jernih lalu alirkan lagi ke kolam menggunakan ijuk sebagai penyaring. “Sekarang tidak ada masalah lagi. Sudah bagus.”

Untuk PTPN V, terjadi masalah pada line aplikasi. Manajemen pembuangan limbah dan manajemen penerimaan tak kompak. Ketika limbah teralit tetapi tak ada pengawasan di kolam, meluap lalu tergenang di lembah dan mengalir ke Sungai Puing. Ada tiga pabrik sawit juga mengaliri limbah ke sungai ini. Masyarakat terganggu karena bau limbah yang menggenang terutama pada waktu hujan.

Pembuangan limbah setop sementara. PTPNV dalam masa penanaman ulang sawit. DLH memerintahkan, perusahaan sedot limbah menggenang dan memasukkan kembali ke kolam. Perusahaan juga diminta lakukan kajian ulang. Di areal itu, tidak boleh lagi ada line aplikasi. “Akhir Januari atau awal Februari, mereka akan laporkan pada kita,” kata Ardayani. ATM dan PTPN V hanya diberi sanksi teguran.

Seluruh pabrik sawit wajib beri laporan tiga bulan sekali. Dari laporan di atas kertas itu,  lalu Dinas Lingkungan Hidup Siak, lakukan peninjauan langsung. Dinas ini mengeluhkan anggaran peninjauan lapangan tak mencukupi dibanding jumlah pabrik yang tersebar.

 

DLH Siak di lokasi PT SISL. Foto: Dinas LIngkungan Hidup Siak

 

 

Energi terbarukan

Ada 21 pabrik sawit di Siak, yang tersebar di 14 kecamatan. Pemerintah daerah ingin memanfaatkan limbah cair dan tandan kosong pabrik itu untuk pembangkit listrik sebagai energi terbarukan. Rencananya, limbah itu juga diolah jadi sabun dan pupuk.

Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) akan jadi pemasok tunggal limbah sawit, mengikutsertakan seluruh pabrik sebagai penyedia limbah.

Untuk pengolahan, kerjasama dengan PT Biomass. BUMD dan perusahaan swasta itu sudah menandatangani kesepakatan kerjasama pada 8 Maret 2017.

PT Bosowa Indonesia, mitra kerja Pemkab Siak, akan mengembangkan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) untuk bangun pabrik dan pembangkit listrik tenaga gas. Perusahaan ini jadi penghubung dalam pertemuan pemerintah daerah bersama investor dari Taiwan dan Malaysia, April 2017. Urusan pembangkit listrik, Pemerintah Siak juga akan kerjasama dengan Bumi Siak Pusako guna menjamin ketersediaan pasokan gas buat operasi pabrik di KITB nanti.

Luas lahan sekitar 8-10 hektar. Akses menuju kawasan ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat tahun lalu agar diperbaiki dan tercatat dalam program strategis nasional.

Hampir dua tahun, kesepakatan kerjasama PD.SPS dengan Biomass dibatalkan. Masalahnya, limbah cair itu tak boleh diangkut keluar kecuali diolah langsung di tempat, seperti TKWL di Kecamatan Bungaraya, sudah menghasilkan listrik dari limbah cair dan menjual pada PLN, Bob Novitriansyah Direktur PD.SPS, mengatakan, usaha itu perlu modal banyak.

PD.SPS akan beralih ke tandan kosong sawit untuk mengaktifkan kembali PLTU di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Siak yang dibangun pada masa Bupati Arwin AS namun batal beroperasi. PT Siak Pertambangan dan Energi bersama investor Malaysia akan mengelola pembangkit listrik itu. Sekarang, dilakukan kajian kelayakan.

“Listrik di Siak, belum terpenuhi sepenuhnya. Masih sering hidup mati. Kita butuh energi terbarukan,” kata Bob.

 

Keterangan foto utama:      Dari Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun ke lokasi ambil sampel. Hasilnya, perusahaan buang limbah ke sungai melebihi baku mutu. Foto: Dinas LIngkungan Hidup Siak

 

 

 

Exit mobile version