Mongabay.co.id

Jual Kulit Harimau, Anggota Jaringan Perdagangan Satwa Liar Ini Ditangkap Aparat

 

 

Imam Suwito [63] harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Desa Bukit Mas, Dusun Pantai Gadung, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini ditangkap petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Tipiter Ditreskrimsus] Kepolisian Daerah Sumatera Utara, saat hendak menjual satu lembar kulit harimau utuh dan satu kulit macan dahan, Minggu (27/1/19). Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini, memang sudah diintai petugas karena dicurigai sebagai anggota jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (31/1/19), kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Tim khusus pun dibentuk, mendalami informasi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah kesepakatan harga tercapai, lokasi transaksi ditentukan yang tak lain di rumah pelaku. “Kami mengamankan kulit harimau yang disembunyikan tersangka dalam sarung yang telah dimodifikasi,” jelasnya, Kamis [31/1/2019].

Pencarian barang bukti lain dilakukan. Dari rumah pelaku didapati juga satu lembar kulit macan dahan utuh. Kondisinya masih segar. “Semua barang bukti, termasuk pelaku kami amankan ke markas,” terangnya.

Baca: Catatan Akhir Tahun: Melindungi Harimau Sumatera Harus Ada Strategi Komunikasi

 

Harimau sumatera yang selalu saja diburu. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Rony mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan, pelaku bukan pemain tunggal. Ada anggota jaringan lain berinisial H dan Y yang masuk daftar pencarian orang [DPO]. Barang bukti tersebut, berasal dari keduanya.

Rony melanjutkan, pelaku merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Ini dilihat dari cara kerjanya yang rapi. Walau cara menjualnya dari mulut ke mulut, namun ia tidak mudah diciduk, lihai bernegosiasi. “Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat [2] UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya [KSDAE]. Pidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.”

Imam Suwito mengaku belum pernah memperdagangkan satwa liar dilindungi, ataupun bagian tubuh harimau sumatera. Dia mengatakan, barang bukti itu dari Aceh Timur, Aceh itu, milik orang lain yang memintanya untuk menjual kepada yang berminat.

“Saya tidak tahu kalau ini perbuatan terlarang,” jelasnya.

Baca juga: Dagang Satwa Dilindungi di Facebook, Lelaki Deli Serdang Ini Dibekuk

 

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menunjukkan satu lembar kulit harimau utuh dan kulit macan dahan yang disita dari pelaku, yang dicurigai sebagai anggota jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Pemain lama

Dwi Nugroho Adhiasto, Regional Wildlife Trade Specialist, menyatakan sebagian besar perburuan dan perdagangan harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pemburu dan pembeli adalah orang Indonesia sendiri. Upaya penegakan hukum sebenarnya lebih mudah karena para pelaku kriminal ada di dalam negeri.

“Meski, ada anggota tubuh harimau seperti taring yang diseludupkan ke China,” jelasnya.

Dwi menyatakan, hampir 100 persen pelaku yang ditangkap adalah pemain lama. Mereka yang sudah belasan bahkan puluhan tahun berburu dan berdagang satwa liar dilindungi. “Harapannya, ketika upaya penegakan hukum meningkat, kita akan mencapai puncak tertingginya. Setelah itu, intensitas perburuan dan perdagangan menurun.”

Menurut dia, tiga hingga empat tahun keedepan, intensitas pendeteksian pelaku akan naik karena jumlahnya ratusan lebih. Mereka berjejaring sehingga perlu koordinasi erat semua pihak untuk membongkarnya. “Kita harapkan berbagai kasus yang ada dapat diungkap dan para pelaku diganjar hukuman sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

 

 

Harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] merupakan subspesies tersisa di Indonesia. Dua subspesies lainnya yang pernah ada yaitu harimau jawa dan harimau bali telah dinyatakan punah sebelumnya. Tahun 1940-an untuk harimau bali dan 1980-an untuk harimau jawa.

Berdasarkan IUCN [International Union for Conservation of Nature], Sumatran Tiger ini berstatus Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar. Perburuan untuk diperdagangkan, terutama pasar domestik, hilangnya habitat akibat ekspansi perkebunan, dan berkurangnya mangsa buruan adalah ancaman utama kehidupan harimau saat ini.

 

 

Exit mobile version