Mongabay.co.id

Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung jadi Kebun Sawit

Hutan hancur jadi kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karo-karo/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

Polda Sumatera Utara menetapkan Direktur PT. Anugrah Langkat Makmur berinisial MIS atau dikenal dengan sapaan Dodi Shah sebagai tersangka kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung jadi perkebunan sawit seluas lebih 500 hektar.

Sebelum jadi tersangka, Rabu (30/1/19), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus) dibantu pasukan Brimob Polda Sumut, menggeledah kediaman Dodi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sejumlah berkas-berkas dan dokumen penting terkait penyidikan kasus disita petugas.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan senjata api dan peluru. Namun, penyidik Krimsus Polda Sumut, belum mau membeberkan jenisnya karena masih identifikasi dari intelijen soal berizin atau tidak.

Dodi, merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah. Usai menggeledah di rumah Dodi, penyidik kepolisian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, polisi tak menahan Dodi walau sudah jadi tersangka kasus alih fungsi lahan hutan lindung jadi perkebunan sawit ratusan hektar.

Kombes Pol Rony Samtana, Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis (31/1/19) menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, polisi dapatkan informasi mengenai penguasaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan Dodi, lalu mengumpulkan bukti dan keterangan. Setelah bukti kuat, pengusutan ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan dan menetapkan Dodi sebagai tersangka.

 

 

Dia bilang, ada dua lokasi dikuasai Dodi, yaitu di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat, dan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari penyidikan, PT. Anugrah Langkat Makmur, merupakan hutan lindung. Dodi sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, tetapi tak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa dan langsung diamankan ke Polda Sumut

“Kita sudah panggil dua kali tetapi tersangka tak memenuhi panggilan. Saat penggeledahan kita langsung amankan,” kata Rony.

Ketika ditanya alasan Dodi tak ditahan, dia bilang, selama tak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif tak perlu penahanan. Polisi juga belum mengeluarkan surat pencekalan kepada Dodi, dengan alasan belum terlihat ada upaya melarikan diri ke luar negeri.

Dalam penyidikan kasus ini, katanya, mereka akan profesional dan tak ada tekanan sama sekali dari pihak manapun. Sudah lebih dari enam saksi diperiksa. Dia bilang, pihak-pihak yang terlibat menguasai kawasan hutan lindung ini akan dipanggil untuk diperiksa.

Data Polda Sumut, sudah ada puluhan saksi diperiksa. Saat ditanya apakah akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera, terkait kasus ini, dia bilang, siapapun yang ada kaitan dengan alih fungsi lahan akan dipanggil. Kalau dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, katanya, akan pemanggilan paksa.

 

Saat penggeledahan, pasukan Brimob Polda Sumut bebrsenjata lengkap mengamankan lokasi kediaman tersangka Dodi. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Dodi, kata Rony, dianggap melanggar UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita sudah memeriksa saksi ahli agar kasus ini terang. Dokumen yang kita sita dari kediaman tersangka masih kita dalami. Siapapun yang terlibat akan kami periksa. Semua yang masuk dalam perusahaan juga kita periksa, Kamis sudah tiga orang kita mintai keterangan. Anib Syah dan Musa Rajeksah kita periksa.”

 

Tindakan hukum

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, sejak 2012, sudah menindak 12 perusahaan dan perorangan yang alih fungsi lahan hutan lindung jadi perkebunan sawit.

Polda Sumut, katanya, akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan jadi perkebunan sawit, baik di kawasan hutan maupun hutan mangrove maupun wilayah pesisir. Kalau ada informasi, katanya, akan mereka dalami.

 

 

Keterangan  foto utama:    Hutan hancur jadi kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Kebun sawit tak hanya merambah hutan lindung, juga hutan konservasi, seperti di Kawasan Ekosistem Leuser dalam foto ini. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version