Mongabay.co.id

Adik Tersangkut Kasus Hutan Lindung jadi Kebun Sawit, Wagub Sumut Diperiksa

Musa Rajekshah, Wakil Gubernur Sumut (paling kiri) di Polda Sumut terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus alih fungsi hutan jadi kebun sawit dengan tersangka Dodi Shah. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

Musa Rajekshah biasa dikenal dengan Ijeck, mantan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), saat ini Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kamis (7/2/19), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit seluas 500 hektar, yang menyeret adiknya, Musa Idishah atau Dodi Shah, sebagai tersangka. Dodi, diduga terlibat alih fungsi lahan dan kini direktur perusahaan menggantikan Ijeck.

Menaiki mobil dinas, Ijeck langsung masuk ke ruang penyidik Krimsus Polda Sumut. Di sana, sang Wakil Gubernur Sumut ini diperiksa lebih sembilan jam.

Baca juga: Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung jadi Kebun Sawit

AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, mengatakan, Ijeck sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit ALM. Dia pernah jadi direksi sebelum berpindah tangan kepada Dodi, adiknya.

Nainggolan mengatajan, pemanggilan Ijeck bukan sebagai Wakil Gubernur Sumut, tetapi mantan direksi ALM.

“Ijeck diperiksa sebagai saksi dalam perkara penyidikan dengan tersangka Dodi. Ini pemanggilan kedua oleh penyidik Polda Sumut. Yang bersangkutan bersedia datang. Siapa saja yang diduga terlibat perkara alih fungsi lahan hutan lindung ini akan kita periksa. Biarkan penyidik menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, ” katanya.

Selain Ijeck, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Helen Purba. Helen jadi saksi pengumpulan barang bukti dan keterangan dalam berkas perkara tersangka Dodi.

 

Dodi Shah, tersangka alih fungsi hutan lindung jadi kebun sawit. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

***

Malam datang, setelah sembilan jam lebih diperiksa, Ijeck akhirnya keluar dari gedung penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Walau terlihat lelah, namun dia mau meberikan keterangan kepada media.

Dia bilang, sejumlah pertanyaan diajukan penyidik. Namun, dia meminta awak media bertanya langsung kepada penyidik soal apa saja materi pertanyaan yang diajukan.

“Saya diperiksa sebagai saksi. Apa saja yang ditanyakan, silakan ke penyidik, ” katanya.

Sebelum diperiksa di Mapolda Sumut, di Kantor Gubenur Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (31/1/19), Ijeck mengatakan sudah lama meninggalkan posisi direksi di perusahaan yang kini dipegang Dodi.

Menurut dia, sesuai aturan perusahaan dipegang Dodi sudah berjalan sesuai prosedur dari Dinas Kehutanan. Di area yang dianggap menyalahi aturan banyak perusahaan maupun perorangan mengelola perkebunan sawit. Dia mempertanyakan, mengapa hanya ALM yang muncul. Meski begitu, dia menyerahkan kasus ini pada proses hukum berlaku.

 

 

Helen Purba, Kepala Dinas Kehutanan Sumut, mengatakan, ALM berada di hutan produksi terbatas, bukan hutan lindung. “Ini bukan boleh atau tak boleh, harus dilihat dulu penetapan hutan produksi terbatas itu terjadi pada 2014. Sejarahnya, pada 1970 ada HPH di wilayah itu,” katanya, seraya bilang, hutan lindung jauh dari area ALM ini.

Sedangkan Dodi, mengatakan, kasus ini murni masalah hukum dan akan melihat dan menghormati proses hukum. Soal senjata api saat penggeledagan, katanya, dia sebagai Ketua Perbakin memiliki izin memegang senjata api.

“Kita hormati proses hukum nanti akan kita sampaikan ke kawan-kawan jurnalis. Soal senjata api saya memilik izin, saya penembak dan saya Ketua Perbakin jadi tidak ada masalah.”

Walhi Sumut mengapresiasi kepolisian yang berani mengusut dugaan alih fungsi lahan hutan lindung jadi perkebunan sawit oleh ALM.

Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Sumut mengatakan, berdasarkan data mereka miliki perusahaan ini berdiri sejak 1982, awalnya seluas 7,5 hektar, lalu bertambah lebih 366 hektar di Desa Hamparan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, dan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kasus alih fungsi kawasan hutan ini, kata Dana, harus benar-benar diusut dan proses hukum. “Negara Indonesia adalah negara hukum, kalau ada indikasi melanggar mengalih fungsikan kawasan hutan lindung oleh ALM, jelas melanggar antara lain, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.”

Sebenarnya, kata Dana, tak hanya ALM ada di kawasan hutan yang secara terang-terangan jadi kebun sawit.

Walhi pun, katanya, masih mempelajari mengapa Dodi tak ditahan. Walhi juga akan investigasi lapangan, karena di Kabupaten Langkat, ada sekitar 12 perusahaan mendapatkan hak guna usaha di dalam kawasan hutan.

 

Keterangan foto utama:    Musa Rajekshah, Wakil Gubernur Sumut (paling kiri) di Polda Sumut terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus alih fungsi hutan jadi kebun sawit dengan tersangka Dodi Shah. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Hutan hancur jadi kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karo-karo/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version