Mongabay.co.id

Belasan Burung Dilindungi Khas Papua dan Maluku Disita: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

 

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara [Ditreskrimsus Polda Sumut] menangkap satu anggota jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, Rabu [20/02/2019].

Adil Aulia [28], warga Mabar, Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. Yaitu, kakatua raja [5 individu], nuri kabare [5 individu], kasuari gelambir-ganda [3 individu], serta rangkong papan, kakatua koki, dan kakatua maluku, yang masing-masing 1 individu. Total burung yang disita berjumlah 16 individu. Seluruh burung itu, kecuali rangkong papan yang hidup di Sumatera, yang berasal dari Papua dan Maluku diambil secara paksa dari alam liar.

“Aidil kami tangkap bersama seluruh barang bukti. Satu pelaku berinisial R, yang merupakan pemilik sejumlah burung itu masuk daftar pencarian orang [DPO],” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, kepada awak media di Medan, Selasa [26/2/19].

Baca: Jual Kulit Harimau, Anggota Jaringan Perdagangan Satwa Liar Ini Ditangkap Aparat

 

Nuri kabare, burung dilindungi yang diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal di Medan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Rony menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat, di rumah kawasan KL Yos Sudarso, Medan, banyak jenis burung dilindungi milik R yang DPO, sekaligus pemain lama. Diduga, Kota Medan saat ini bukan hanya menjadi tujuan peredaran ilegal satwa langka tetapi juga wilayah transit untuk tujuan negara lain.

“Tersangka yang ditangkap ini masih saudara dengan R. Saya tegaskan, akan menghukum seadilnya dan memproses siapa saja yang terlibat dengan kejahatan satwa liar dilindungi,” terangnya.

Baca: Dagang Satwa Dilindungi di Facebook, Lelaki Deli Serdang Ini Dibekuk

 

Anakan burung kasuari gelambir-ganda yang turut diamankan dari kejahatan perdagangan satwa liar ilegal di Kota Medan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Adil sendiri mengaku sebagai pekerja dengan gaji bulanan Rp1,5 juta. Dia mengatakan, tidak tahu asal seluruh burung dilindungi UU KSDAE Nomor 5 tahun 1990 tersebut. “Saya baru enam bulan bekerja, tidak tahu bagaimana caranya R mendapatkan burung-burung tersebut,” jelasnya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi menyatakan, seluruh burung sitaan ini dititipkan ke tiga lembaga konservai. Ada PT. Galatta, Cipta Pesona Ladangku [CPL], dan PT. Capital Wildlife and Resource Breeding.

“Sebenarnya mau ditempatkan di Sibolangit tetapi penuh,” jelasnya.

Baca juga: Kakatua, Paruh Bengkok Sejuta Pesona yang Merana

 

Kakatua raja yang tak luput dari sasaran pelaku kejahatan satwa liar untuk ditangkap dan diperjualbelikan. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Hotmauli menyatakan, target utamanya adalah mengembalikan sifat liar satwa-satwa ini agar bisa dilepasliarkan ke habitat aslinya, khususnya untuk rangkong papan yang ada di Sumatera Utara. Untuk burung-burung yang berasal dari Indonesia timur, saat dilepasliarkan nanti, akan dikoordinasikan dengan balai konservasi di Maluku dan Papua.

“Saat ini kita fokus mengembalikan kesehatan agar sifat liarnya muncul kembali,” tegasnya.

 

 

Dwi Nugroho Adhiasto, Regional Wildlife Trade Specialist, ketika diwawancara Mongabay baru-baru ini mengatakan, sejak 2018 ada 78 operasi penangkapan satwa di Indonesia yang melibatkan 139 pelaku. Wildlife Crime Unit mewakili 38 persen dari jumlah total operasi penangkapan tersebut.

Dari semua kasus yang dibongkar, perdagangan burung menempati peringkat teratas. Ini disebabkan pangsa pasar domestik dan international besar. “Dilihat dari volumenya, menyeludupkan burung dalam jumlah besar lebih menguntungkan ketimbang satwa lain. Ini harus dihentikan agar populasi burung tidak menurun,” jelasnya.

 

 

Exit mobile version