Mongabay.co.id

Saat Hiu-Hiu itu Didaratkan di Pelabuhan Tanjung Luar

 

Pagi itu, -seperti hari lainnya, aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar amat ramai. Tak aneh, Tanjung Luar adalah pelabuhan pendaratan ikan terbesar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Beberapa orang tampak bergegas membawa ember plastik, menyambut kedatangan sampan nelayan dari Pulau Maringkik, Gili Beleq, dan Gili Re. Mereka menyambut ikan-ikan tangkapan nelayan menepi di pesisir pantai.

Di sudut lain kompleks TPI, tampak dua orang pemuda berdiri. Kohar dan Ali namanya. Mereka asli Tanjung Luar.

Di tangan mereka memegang penggaris besi ukuran 60 cm, penggaris ukuran 1 meter, dan meteran gulung. Mereka adalah enumerator, petugas lapangan yang ditugaskan oleh Wildlife Conservation Society (WCS), sebuah LSM yang bergerak dalam bidang konservasi lingkungan.

Tugas keseharian mereka menghitung hiu yang ditangkap nelayan. Aktivitas ini mereka lakukan tiap hari selama setahun penuh. Secara detil, mereka mengukur panjang hiu, dan mengambil foto hiu-hiu yang ditangkap untuk kepentingan identifikasi spesies tangkapan.

 

Petugas lapangan mengukur panjang sirip hiu di pelelangan.  Sebagian besar sirip hiu dikirim dari Lombok ke Surabaya. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Sejurus kemudian, Kohar dan Ali sigap mengukur hiu kecil yang panjangnya tak sampai 50 cm itu. Sebagian masih bayi, tapi sebagian spesies hiu yang memang ukurannya kecil. Ada puluhan ekor hiu ukuran kecil di bangunan yang memang dikhususkan jadi tempat pendaratan hiu dan pari tersebut.

Dari data lapangan yang Kohar dan Ali kumpulkan, WCS lalu mengolah dan menganalisanya. Data ini juga menjadi data Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, dan Dinas Kabupaten Lombok Timur.

***

 

Helikopter datang,’’ teriak salah seorang buruh angkut hiu.

Helikopter adalah istilah untuk perahu penangkap hiu. Perahu itu menjelajahi perairan Sumbawa hingga Sumba di Nusa Tenggara Timur. Perahu penangkap hiu asal Tanjung Luar dan Pulau Maringkik dikenal tak semata menangkap hiu sebagai hasil tangkapan sampingan (by catch), namun memang khusus berburu jenis ini.

Kapal yang disebut sebagai helikopter itu menurunkan 31 ekor hiu. Total ada empat kapal khusus penangkap hiu yang mendarat pada pagi itu.

Hiu martil (Sphyrna lewini) diangkut dua orang. Hiu ini memang bisa dikenali dari kepalanya yang memiliki tonjolan ke sisi kiri-kanan, layaknya palu atau martil.

Spesies lainnya yang naik pagi itu adalah hiu macan (Galeocerdo cuvier). Hiu jenis ini dikenali dari totol di kulitnya yang menyerupai totol macan. Beberapa hiu macan yang naik pagi itu berukuran besar, butuh empat orang untuk mengangkutnya. Sebagian masih utuh, sebagian sudah dibedah.

“Biar tidak terlalu berat, ususnya dibuang,’’ kata Samsudin, kepala TPI Tanjung Luar menjawab Mongabay Indonesia, saat ditanya mengapa perut hiu yang didaratkan itu sudah dibedah.

 

Sebagian hiu yang ditangkap masih kecil dan beberapa jenis tertentu berukuran kecil. Dalam setahun jumlah pendaratan hiu di TPI ini bisa mencapai 8.000 ekor. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Juragan: Kami Tahu yang Dilarang

Dari pengeras suara megaphone, petugas dari TPI Tanjung Luar mengumumkan lelang akan segera dibuka. Hiu dan pari yang naik hari itu dijejer berdasarkan pemiliknya.

Para pembeli mulai berdatangan. Mereka memeriksa hiu, bobot tubuh, dan yang terpenting ukuran sirip. Posisi hiu pun dibalik agar terlihat jelas siripnya. Atas dasar itulah mereka berani menawar dengan harga yang dilelang.

Lelang dibuka, dimulai dari 15 ekor hiu. Angka pun disebut, naik seratus ribu, dua ratus ribu, hingga akhirnya dihargakan Rp10.100.000,- Total, lelang berlangsung singkat hanya 15 menit. Total transaksi adalah Rp54.200.000,-

Berdasarkan data WCS, jumlah hiu yang didaratkan di Tanjung Luar pada tahun 2014 sebanyak 6.480 ekor. Pada tahun 2015 sedikit turun menjadi 5.198 ekor. Pada tahun 2016 naik menjadi 8.006 ekor, dan tahun 2017 mencapai 6.690 ekor.

Dari jumlah ini, didominasi oleh jenis hiu kejen (Carcharnihus falciformis) sebanyak 36 persen, hiu macan (Galeocerdo cuvier) 20 persen, hiu lonjor (Carcharnihus limbatus) 10 persen, hiu martil (Sphyrna lewini) 10 persen, hiu karet (Prionace glauca) 7 persen, hiu lonjor (Carchanihus brevipinna) 5 persen, hiu merak bulu (Carcharhinus obscurus) 3 persen, hiu tenggiri (Isurus oxyrinchus) 2 persen, hiu lonjor (Carharnihus sorrah) 2 persen, hiu tikus (Alopias pelagicus) 2 persen, dan hiu jenis lainnya 10 persen.

“Kami tahu yang dilarang,’’ kata H Suparman, salah satu pengepul sambil jarinya menunjuk poster yang dipasang di tempat lelang hiu. Di poster berukuran besar itu ada tiga jenis hiu yang dilarang, yaitu pari manta, pari gergaji, dan hiu paus.

Suparman bilang, jika ada jenis hiu itu yang naik dan dilelang, dia tak akan mau membeli. Diberi cuma-cuma pun dia akan menolak. Dia tahu konsekuensi jika melanggar larangan itu.

“Nelayan tak berani menangkap,’’ katanya. Suparman menyebut dia menjadi pengepul hiu sejak 1995.

Jauh sebelum hiu paus dilarang pun, nelayan Tanjung Luar memiliki keyakinan hiu paus membawa keberuntungan dan tak boleh diburu.

Munculnya hiu paus di suatu perairan menandakan perairan itu banyak ikan kecil. Nelayan akan memancing di sekitar jalur yang dilewati hiu paus itu.

“Nelayan memiliki keyakinan hiu paus tidak boleh ditangkap,’’ katanya.

Sebaliknya untuk jenis hiu lain, selama tidak dilarang dan masih banyak pesanan sirip dan dagingnya, nelayan akan tetap menangkap hiu.

 

Dua orang buruh angkut membawa hiu dari kapal ke tempat lelang. Latar belakang tampak poster jenis hiu dan pari yang dilarang ditangkap dan diperdagangkan. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Perputaran uang dari hiu dan pari di Tanjung Luar memamg cukup besar. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB Lalu Hamdi menyebut angka Rp5,6 miliar untuk nilai transaksi hiu dalam setahun. Sementara untuk pari mencapai Rp2,4 miliar.

Seluruh bagian tubuh hiu dijual. Sirip yang selalu kontroversi terutama menjelang Imlek, adalah bagian paling mahal. Harga 1 kg sirip hiu bisa mencapai Rp2,5 juta/kg. Tergantung jenis hiunya.

Selain sirip, daging hiu juga dijadikan daging asap dan sate. Ada 15 pasar tradisional di Lombok menjadi tempat penjualan hiu. Harga daging ikan hiu yang lebih murah menjadi penyebab daging hiu laris.

Sementara itu, kulit hiu juga dijual menjadi beragam produk turunan. Usus dan bagian dalam perut, dibuat menjadi olahan pakan ternak. Tak ada bagian yang tak memiliki harga.

Walaupun aroma daging ikan hiu lebih amis dan rasanya tidak seenak ikan lainnya, penjualan daging ikan hiu selalu ramai. Sore hari penjualan daging hiu yang sudah diasap atau dijadikan sate banyak terlihat di pasar Keruak.

Sepanjang jalan di depan pasar itu, berjejer para pedagang bakulan yang menjual berbagai jenis ikan yang sudah dipindang, dikeringkan, dan diasap. Hiu adalah salah satunya.

 

Tidak bisa Semena Melarang, Hanya bisa Membatasi

Pemerintah Provinsi NTB kerap menjadi sorotan akibat perburuan hiu. Jumlah hiu yang masif, dan kerap diposting di media sosial menjadikan isu ini ramai.

Belum lama ini, wisatawan yang kebetulan mau ke salah satu destinasi pariwisata Lombok, Pantai Pink dari Tanjung Luar, memposting aktivitas pandaratan hiu saat dia berperahu. Kalangan pelaku pariwisata Lombok Timur pun geger, ramai tanggapan bermunculan, pro dan kontra.

Penjelasan pemerintah pun diperoleh. Direktur Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Andi Rusandi menyebut tidak semua jenis hiu dilindungi. Hanya ada beberapa spesies hiu dan pari yang telah dilindungi secara regulasi.

Ungkapnya, pemerintah juga tidak bisa melarang para nelayan menangkap hiu, apalagi saat hiu telah menjadi mata pencaharian utama mereka. Melarang mereka, justru menambah masalah sosial baru.

“Pemerintah hanya bisa membatasi,’’ katanya menyebut, di acara pelatihan identifikasi hiu dan pari yang diselenggarakan di Hotel Novotel Mandalika, Lombok Tengah, 25-27 Februari 2019 lalu.

Membatasi itu pun harus memiliki dasar yang kuat. Salah satunya basis data.

Data yang bagus dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bisa menjadi dasar mengeluarkan aturan. Karena itulah proses identifikasi hiu dan pari di tempat-tempat pendaratan penting dilakukan.

“Nanti ketika sudah banyak yang tahu cara identifikasi, laporan bisa cepat, misalnya lewat WA,’’ katanya.

Dia menyebut kerjasama lintas negara CTI (Coral Triangle Initiative) juga menjadi penting. Berbagi data tentang beragam jenis hiu yang ditangkap. Tapi memang proses ini butuh waktu.

Melalui data yang lengkap akan terbaca trend penurunan jenis tertentu dan saat itulah perlu regulasi. Dari pemantauan akan diketahui spesies mana yang jarang, spesies mana yang sudah secepatnya dibatasi kuota penangkapannya.

“Harus berbasis science. Tidak boleh dikeluarkan emosional,’’ jelas Noviar Andayani, WCS Country Director Indonesia menambahkan.

 

Para pekerja di tempat pemindangan di kompleks TPI Tanjung Luar. Setelah pemindangan selanjutnya ikan dikirim ke pasar-pasar di Pulau Lombok. Foto: Fathul Rakhman/Mongabay Indonesia

 

Intervensi pun tidak cukup dengan regulasi pelarangan maupun pembatasan. Tapi perlu juga melihat aspek ekonomi, pendidikan, dan struktur demografi nelayan. Pendekatan harus menyeluruh, tidak sekadar tanggung jawab sektor perikanan dan kelautan.

Dia menyebut edukasi ke masyarakat juga penting dilakukan. Masih ada keyakinan sebagian orang memakan sirip hiu untuk mendatangkan khasiat tertentu. Termasuk memakan sirip hiu yang dianggap memiliki prestise sosial tinggi.

Sementara itu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB saat ini kerap melakukan sosialisasi penggunaan alat pancing.

Dinas mendekati para pemilik kapal, pemodal, dan nelayan agar mengindari pancing jenis tertentu. Misalnya pancing di permukaan. Pemberian kuota tangkap juga bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penangkapan. Khususnya pada jenis tertentu yang terancam.

“Karena di sana yang banyak tertangkap yang masih kecil,’’ katanya.

Selain pengaturan kuota tangkap dan pengaturan alat tangkap, pemerintah provinsi juga mendorong ekowisata. Tanjung Luar saat ini menjadi salah satu pintu masuk penyeberangan ke Pantai Pink.

Para pelaku wisata di Tanjung Luar ini adalah para nelayan, bahkan beberapa orang diantaranya mantan nelayan penangkap hiu. Awalnya mereka menggunakan perahu yang dipakai untuk menangkap ikan. Kini mereka menyiapkan perahu khusus bagi wisatawan.

Sepanjang pelayaran, para wisatawan bisa menikmati keindahan pulau-pulau kecil diantara Tanjung Luar hingga ke Pantai Pink. Mereka juga bisa menikmati keindahan bawah laut yang ada.

 

 

Exit mobile version