Mongabay.co.id

Miris Seekor Paus Terdampar Mati, Malah Dikonsumsi

 

 

Masyarakat Nian Tana, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikejutkan kabar adanya lumba-lumba yang terdampar dan mati yang diposting oleh akun Facebook The Janto Blw pada Kamis (21/02/2019). Postingan dengan 2 buah foto tersebut menjelaskan lumba-lumba terdampar di Bolawolon.

Mongabay-Indonesia kemudian mencoba menelusuri kebenarannya. Informasi dari masyarakat membenarkan hal tersebut, seekor lumba-lumba terdampar di pantai Bolawolon, desa Tanaduen, kecamatan Kangae, kabupaten Sikka. Lumba-lumba terdampar dalam kondisi mati.

“Ikannya memang tadi terdampar di pantai ini, tapi tadi sudah dibawa melalui laut oleh nelayan ke pasar Geliting. Ikan tersebut pun sudah dipotong dan dijual kepada masyarakat,” jelas Nong Hendy, salah seorang warga desa Tanaduen, Kamis (21/2/2019).

Hendy mengaku daging lumba-lumba itu telah habis terjual seharga Rp20 ribu/kantong plastik kecil. Dia bahkan menawarkan sekantong kecil ikan miliknya untuk dibeli.

baca : Menyedihkan.. Seekor Paus Terdampar dan Membusuk di Pantai Sikka, Malah Diambil Warga

 

Paus Sirip Pendek (Globicephala macrorhynchus) yang mati dan terdampar di pantai Bolawolon desa Tanaduen kecamatan Kangae kabupaten Sikka, NTT. Foto : The Janto Blw/Mongabay Indonesia

 

Dipotong dan Dijual

Menindaklanjutinya, Mongabay-Indonesia meneruskan informasi tersebut kepada kepala kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT. Petugas BKSDA Maumere menindaklanjuti dan menelusuri ke lokasi.

“Petugas kami yang tiba di lokasi langsung mencari informasi. Setelah dikatakan sudah dibawa ke pasar Geliting, petugas kami pun mengecek ke sana dan ditemukan ikan tersebut sudah terpotong-potong dan hanya tersisa tulangnya saja,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere,  BKSDA NTT, Agustinus Djami Koreh.

Dijelaskan kronologisnya, anak-anak yang sedang mandi di laut, Selasa (19/2/2019) sore menemukan mamalia laut tersebut terdampar di pesisir pantai. Kemudian memberitahukan ke warga setempat. Infomasi beredar sangat cepat sehingga banyak orang yang datang ke pantai tersebut.

Petugas KSDA Maumere, kata Agustinus, sempat menanyakan kepada masyarakat di pasar tersebut. Namun tidak seorang pun yang mengaku memiliki lumba-lumba tersebut. Bahkan petugas sempat bersitegang dengan pedagang.

“Sempat terjadi ketegangan antara pedagang dengan petugas kami saat bangkai mamalia laut tersebut hendak kami bawa ke kantor untuk diidentifikasi,” ungkapnya.

Beberapa bagian mamalia laut tersebut telah terpotong.Kepala sudah terbelah dua. Rahang bagian bawah terlepas. Ekor dan sirip masih utuh. Punggung dan pangkal ekor masih tersisa sedikit, sementara sebagian besar daging sudah diambil dan dijual.

baca juga :  Empatpuluh Lima Ekor Paus Pilot Whale Mati Terdampar di NTT

 

Bagian kepala Paus Sirip Pendek (Globicephala macrorhynchus) yang telah dipotong dan hendak dijual di pasar Geliting kecamatan Kewapante kabupaten Sikka. Foto : Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT/Mongabay Indonesia

 

Identifikasi di kantor BKSDA Maumere menunjukkan mamalia laut tersebut adalah Paus Sirip Pendek (Globicephala macrorhynchus) atau pilot whale (Inggris). Paus dengan panjang 2,42 meter yang membusuk itu dikuburkan di belakang kantor BKSDA Maumere.

“Kalau saat berada di lokasi pemotongan kami menemukan siapa pemilik dari paus tersebut maka kami akan proses hukum pelakunya,” tegas Agustinus.

 

 

Larang Konsumsi

Angelinus Vincentius, Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kepada Mongabay-Indonesia, Selasa (12/3/2019) menjelaskan, perairan Kabupaten Sikka (Laut Flores dan Laut Sawu) sebenarnya merupakan laut dalam, yang menjadi habitat paus.

Dia menduga paus itu tersesat setelah mengejar mangsa dan terpisah dari kelompoknya, kemudian terdampardan mati. “Dari beberapa kejadian terdamparnya mamalia (paus), umumnya di tempat dengan kedalaman yang landai ke arah pantai berpasir, zona neritik sampai litoral,” terangnya.

Angelinus mengatakan mengkonsumsi satwa laut dilindungi adalah terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

“Status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, dapat diartikan adanya Larangan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh ikan tersebut termasuk untuk konsumsi,” jelasnya.

baca juga :  Lima Paus Biru Terdampar di Teluk Waienga NTT, Tiga Berhasil Dilepaskan, Satu Ekor Mati

 

Petugas dari Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT menyatukan potongan tubuh dan mengukur Paus Sirip Pendek (Globicephala macrorhynchus) yang telah dipotong masyarakat. Foto : Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT/Mongabay Indonesia

 

Dalam UU No.5/1990 dan PP No.7/1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa, kata Angelinus, semua jenis penyu, mamalia laut (paus, lumba-lumba, dugong, semua jenis famili Cetacea) dilindungi.

“Adanya kewajiban untuk mengembalikan ke habitatnya jika tertangkap tidak dengan sengaja, bukan untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Kebiasaan masyarakat menangkap ikan, mamalia laut, biota laut yang dilindungi masih sering terjadi di Kabupaten Sikka. Angelinus mengatakan mungkin masyarakat belum mengetahui adanya larangan untuk menangkap, memperdagangkan, mengonsumsi biota laut yang dilindungi .

“Kadang ada oknum tertentu ingin mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangan biota yang dilindungi yang biasanya berharga mahal,” terangnya.

Untuk itu, perlu sosialisasi regulasi dan kampanye kepada masyarakat pesisir untuk meningkatkan kesadaran.

Angelinus mengatakan karena hanya seekor paus yang mati, maka tidak akan mengganggu rantai makanan di laut. Kecuali paus yang mati dalam jumlah yang banyak dan terus menerus, maka akan menggeser keseimbangan ekosistem, dengan bergeser mencari keseimbangan baru melalui penyesuaian struktur trofik sesuai keanekaragaman biota dalam ekosistem yang sama.

baca juga :  Hiu Paus Terjaring Pukat Nelayan di Nobo Flores Timur. Bagaimana Nasibnya?

 

Potongan tubuh Paus Sirip Pendek (Globicephala macrorhynchus dikuburkan di belakang kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT. Foto : Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version