- Sejak 1989-2017, minyak sawit mengalami kebocoran perdagangan masuk dan batubara alami kebocoran perdagangan keluar paling tinggi dibandingkan komoditas lain.
- Potensi penerimaan pajak hilang dari aliran keuangan gelap ekspor komoditar itu sebesar US$11,1 miliar periode 1989-2017. Potensi kehilangan penerimaan pajak ini karena ada aktivitas under-invoice dan over-invoicing dalam perdagangan masuk maupun keluar di Indonesia.
- Prakarsa menemukan, aliran keuangan gelap keluar bisa terjadi bahkan ke negara yang sama sekali tak tercatat sebagai tujuan ekspor komoditas itu, seperti Finlandia, bukan negara tujuan ekspor sawit Indonesia. Praktiknya, ada dugaan aliran keuangan gelap mengalir ke negara itu berasal dari minyak sawit dengan nilai US$19,98 juta.
- Prakarsa merekomendasikan beberapa hal, seperti ubah regulasi maupun pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan eksportir dan fokus pada komoditas tertentu, batubara dan sawit, yang paling tinggi potensi praktik aliran keuangan gelap.
Lembaga riset, Perkumpulan Prakarsa, merilis laporan aliran keuangan gelap pada enam komoditas ekspor unggulan Indonesia yakni, sawit, batubara, tembaga, karet, kopi dan udang-udangan. Sejak 1989-2017, minyak sawit mengalami kebocoran perdagangan masuk tertinggi, sedang batubara alami kebocoran perdagangan keluar paling tinggi dibandingkan komoditas lain.
Berdasarkan riset berjudul ”Mengungkap Aliran Keuangan Gelap di Indonesia: Besaran dan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang di Enam Komoditas Ekspor Unggulan,” mengungkapkan, mengenai nilai keuangan gelap keluar dan masuk (illicit financial outflows and inflows) dari Indonesia.
Sejak 1989-2017, potensi penerimaan pajak hilang dari aliran keuangan gelap ekspor komoditar itu sebesar US$11,1 miliar. Potensi kehilangan penerimaan pajak ini karena ada aktivitas under-invoice dan over-invoicing dalam perdagangan masuk maupun keluar di Indonesia.
Indonesia, mengalami lebih banyak aliran keuangan gelap yang masuk atau sekitar US$101,49 miliar dibandingkan dana keluar US$40,58 miliar pada keenam komoditas ekspor unggulan, dengan nilai mencapai lebih US$60 miliar.
“Setiap tahun, rata-rata Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dalam komoditas unggulan ini mencapai US$233 juta dan aliran keuangan gelap masuk mencapai US$583 juta,” kata Rahmanda Muhammad, peneliti Prakarsa.
Under-invoicing ekspor, biasa untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti dalam negeri, dengan mencatat ekspor lebih rendah dari yang sebenarnya tercatat di negara tujuan.
Sedangkan, over-invoicing bertujuan mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak ekspor. Kondisi ini, katanya, karena pemerintah memberi stimulus ekspor berupa tidak kena PPN terhadap barang-barang berorientasi ekspor maupun pengurangan bea impor.
Rahmanda mengatakan, pencatatan keuangan gelap ini bisa diketahui dari nilai ekspor dan impor suatu komoditas. ”Negara lain mengklaim mengimpor dari Indonesia, di sini tidak mencatat ekspor itu,” katanya.
Aliran keuangan gelap, merupakan bentuk perpindahan uang atau modal baik dalam bentuk perolehan, pengiriman, ataupun pembelanjaan ilegal. Praktik-praktik ini, katanya, jadi salah satu penyebab kelambatan kemanjuan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang. Mereka kehilangan potensi penerimaan negara, baik bersumber dari pajak maupun non pajak.
Sejak 1989-2017, komoditas minyak sawit dan batubara memiliki pertumbuhan nilai ekspor paling tinggi per tahun dibandingkan komoditas lain, yakni 2.782% dan 1.081%.
Pada waktu sama, aliran keuangan gelap masuk ke Indonesia pun ditemukan pada komoditi minyak sawit (paling tinggi) dengan cara over-invoicing sampai US$40,47 miliar atau 35,62% dari total US$101,49 miliar dari enam komoditas ekspor unggulan.
”Dalam beberapa tahun terakhir minyak sawit mengalami tren peningkatan aliran keuangan gelap masuk secara neto yang makin besar,” katanya. Sedangkan, keempat komoditas lain, tren aliran keuangan gelap bersifat fluktuatif.
Proporsi aliran keuangan gelap masuk tertinggi dari komoditas minyak sawit terjadi pada 2001, nilai mencapai 167,5%.
Selain minyak sawit, Prakarsa pun menemukan nilai keuangan gelap yang masuk ke dalam negeri dengan over invoicing, diikuti komoditas batubara US$23,29 miliar, karet US$17,91 miliar, tembaga US$14,57 miliar, kopi US$2,68 miliar dan udang-udangan (krustasea) US$2,54 miliar.
Menurut Rahmanda, aliran keuangan gelap keluar bisa terjadi bahkan ke negara yang sama sekali tak tercatat sebagai tujuan ekspor komoditas itu. ”Misal, Finlandia, bukan negara tujuan ekspor sawit Indonesia. Praktiknya, ada dugaan aliran keuangan gelap mengalir ke negara itu berasal dari minyak sawit dengan nilai US$19,98 juta.”
Aliran keuangan gelap keluar minyak sawit paling besar ke Rusia US$1,28 miliar, diikuti Bangladesh US$983 juta dan Turki US$556 juta.
Sementara itu, aliran keuangan gelap keluar akibat under invoicing US$40,58 miliar. Potensi kehilangan terbesar pada komoditas unggulan dampak under invoicing terjadi pada 2001 dan 2017, dengan nilai total US$900 miliar.
Komoditas batubara menduduki peringkat teratas, akibatnya Indonesia memiliki potensi kehilangan pendapatan hingga US$19,64 miliar. ”Jika melihat proporsi terhadap nilai ekspor, aliran keuangan gelap keluar pada komoditas ini yang terbesar, mencapai 23,42%,” katanya.
Adapun, proporsi aliran keuangan gelap terhadap nilai ekspor tertinggi terjadi pada 2001 mencapai 86%.
Setelah batubara, aliran keuangan gelap keluar, diikuti dengan minyak sawit US$8,69 miliar, karet US$5,35 miliar, udang-udangan US$2,5 miliar, tembaga US$2,3 miliar, dan kopi US$2,08 miliar.
”Dari tahun ke tahun, secara nominal potensi kehilangan penerimaan pajak akibat ekspor under invoicing enam komoditas unggulan makin besar,” kata Widya Kartika, peneliti Prakarsa.
Meski secara nominal potensi kehilangan penerimaan pajak makin besar, tetapi kalau dibandingkan dengan nilai ekspor enam komoditas, persentase menurun sejak 2005. Rata-rata potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing pada ekspor enam komoditas unggulan 3,27% per tahun.
Beberapa negara ada yang mencatat, impor dari Indonesia, tetapi tak tercatat sama sekali nilai ekspor di dalam negeri. Dia contohkan, ekspor udang-udangan ke Luxembourg US$1,6 juta, Guatemala US$887.000, dan Bermuda US$412.000.
Riset ini, katanya, berdasarkan penghitungan data nilai ekspor dari United Nation Comtrade Database dengan klasifikasi Harmonized System. Melalui pendekatan Global Financial Integrity, Prakarsa mengestimasi aliran keuangan gelap dengan menghitung kesalahan tagihan perdagangan atau trade misinvoicing, baik berupa overinvoicing maupun juga under-invoicing.
”Kesalahan tagihan perdagangan dapat dikalkulasi dengan metodologi Groos Excluding Reversal,” kata Rahmanda.
Metode ini, mengkalkulasi ketidakcocokan pada laporan nilai ekspor suatu negara dengan laporan nilai impor negara lain.
Bawono Kristiaji, Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyebutkan, ada beberapa indikator penggelapan aliran keuangan baik masuk maupu keluar melalui aktivitas perdagangan. Sayangnya, kata Danny, sampai sekarang belum ada yang bisa mengukur dana gelap itu secara pasti.
”Pelaku ekspor mengelak dari ketentuan regulasi market. Pelaku biasa tax abuse, misal, korupsi, pencucian uang, dan sistem politik mengkapitalisasi, bagaimana pelarian dana, atau sesuatu yang sifatnya kejahatan.”
Pieter Abdullah Redjalam, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mengatakan, banyaknya nilai uang gelap karena masalah ini terjadi dalam kurun waktu yang panjang, terakumulasi dari tahun ke tahun dan bersumber dari banyak hal “Perusahaan melakukan hal ini untuk menghindari kewajiban pajak.”
Hal ini sangat penting, bagaimana uang dipindahkan dari tanah air dan hanya dinikmati sebagian masyarakat Indonesia, kemudian masuk lagi ke Indonesia, dalam bentuk banyak wajah dengan ‘katanya’ berasal dari luar negeri yang bersumber dari Indonesia.
Pieter mengatakan, Indonesia berupaya menekan angka keuangan gelap, salah satu, dengan ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sayangnya, lembaga ini tak bersinergi dengan baik.
Dia menyayangkan, kebijakan Kementerian Perdagangan mengalihkan pengawasan impor menjadi post-border memberikan kelonggaran pengawasan. ”Kebijakan seperti post-border sangat memungkinkan over invoicing dan under invoicing. Bahkan, mungkin, aliran dana gelap terakumulasi setiap hari.”
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rasio pajak terhadap PDB relatif stagnan dalam kisaran 10-13% selama 20 tahun terakhir. Padahal, dalam dua dekade terakhir ini, motor penggerak ekspor Indonesia bersumber dari non-migas (ekstraktif, manufaktur dan pertanian), terutama dari enam komoditas unggulan itu. Sayangnya, kontribusi dari ekspor impor enam komoditas unggulan ini terhadap perekonomian riil dan penerimaan negara masih jauh dari harapan.
”Salah satu penyebabnya, praktik-praktik gelap dalam kegiatan ekspor-impor enam komoditi unggulan itu tinggi,” kata Rahmanda.
Rekomendasi
Prakarsa pun merekomendasi beberapa kebijakan. Pertama, pemerintah perlu segera mengkaji ulang mendalam kebijakan insentif (fiskal dan non-fiskal) terhadap kegiatan ekspor maupun impor, terutama komoditas strategis yang menyumbang nilai ekspor besar. Kebijakan pemberian insentif fiskal (pembebasan bea masuk, tax holiday, tax allowance dan lain-lain) yang jor-joran berpotensi menciptakan celah untuk pengelakan dan penghindaran pajak lebih massif.
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan eksportir dan fokus pada komoditas tertentu, batubara dan sawit, yang paling tinggi potensi praktik aliran keuangan gelap.
Ketiga, pemerintah dan parlemen perlu segera mengubah regulasi perpajakan, kepabeanan dan perdagangan lintas negara serta peninjauan kembali perjanjian perpajakan (tax-treaties) dengan negara-negara lain agar potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan non-pajak dapat dicegah lebih baik.
Keempat, pemerintah perlu segera membangun kolaborasi lintas aktor (non-pemerintah dengan pemerintah) untuk mengatasi permasalahan aliran keuangan gelap. Untuk menekan kehilangan potensi penerimaan negara dari praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion).
Kolaborasi, katanya, antara lain, di lingkungan pemerintah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian dan lembaga yang lain.
Keterangan foto utama: Sawit disebut-sebut sebagai produk andalan devisa negara. Untuk memproduksi bulir-bulir buah ini menciptakan begitu banyak masalah, dari perizinan tak sesuai prosedur, menciptakan deforestasi, bencana sampai pelanggaran HAM. Terbaru, riset prakarsa mengungkap, aliran dana gelap sawit juga tertinggi dari komoditas yang lain. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia