Mongabay.co.id

Petugas Sita Puluhan Paruh Bengkok Selundupan Lewat Laut

Paruh bengkok Maluku yang berupaya diselundupkan menggunakan tugboat ke Sumatera Utara, lewat Perairan Belawan, Medan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan burung paruh bengkok dilindungi melalui jalur laut, 13 April lalu. Kasus ini terbongkar kala ada kecurigaan tim patroli melihat sarana pengangkut laut tugboat Kenari Djaja, rute Pulau Buru Ambon-Belawan, sedang menarik tongkang bermuatan kayu batang di Perairan Belawan. Tugboat Kenari Jaya berdasarkan berkas yang ada, milik PT. Cipta Rimba Jaya (CRJ).

Haryo Liman Seto, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, mengatakan, mereka curiga barang bawaan tugboat. Tim yang menaiki Kapal Patroli BC 15035 mengejar dan menghentikan kapal, serta penggeledahan.

Kecurigaan mereka benar. Dalam kapal ada sedikitnya 28 burung endemik Maluku dan Papua. Saat diminta dokumen, nahkoda dan anak buah kapal tak dapat menunjukkan. Petugas pun langsung mengamankan kapal dan puluhan burung berbagai jenis. Petugas mengecek dokumen perjalanan, ternyata tak ada.

“Sekitar pukul 22.30 kami penindakan. Saat kami minta dokumen pengangkutan dan memiliki satwa liar dilindungi UU awak kapal tak bisa menunjukkan. Kami langsung mengamankan mereka,” katanya.

 

Burung nuri kepala hitam disembunyikan dalam kapal yang menyelundupkan dari Maluku dan tertangkap di Perairan Belawan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Dari pemeriksaan dan keterangan ahli, 28 burung yang diamankan itu, 23 nuri Ambon, satu nuri kepala hitam, dan empat kakatua jambul kuning.

“Satwa dilindungi ini ditemukan di kamar tidur ABK yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar,” katanya, seraya bilang, selain sita burung juga mengamankan sembilan ABK dan kapal.

Selain melanggar UU Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, para pelaku juga terjerat UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Petugas pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, berkordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Barang bukti, 28 burung, satu tugboat dan sembilan ABK diserahkan ke penyidik Gakum untuk proses lebih lanjut.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi WIlayah I PamGakum KLHK Wilayah Sumatera, curiga para pelaku pemain lama yang terlihat dari tempat persembunyian didesain sedemikian rupa untuk menyimpan satwa khusus burung.

Gakum langsung berkoordinasi dengan tim penyidik dari Gakum Maluku dan Gakum KLHK di Papua.

 

Sembilan pelaku diamankan dengan barang bukti 28 paruh bengkok. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut mengatakan, burung-burung ini, sementara titip di TWA Sibolangit, BBSDA Sumut. Di sana ada tim dokter hewan akan mengecek kondisi kesehatan burung-burung ini.

Dia bilang, harus ada koordinasi intensif antar lembaga guna mencegah kejahatan lingkungan dan kehutanan. BBKSDA, katanya, sudah melaporkan kasus ini ke Dirjen KSDAE, Wiratno. Satwa-satwa ini segera rilis ke alam.

Giyanto, Senior Wildlife Crime Specialist Wildlife Conservation Society-Indonesia Program, menuturkan, perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk timur Indonesia, terus terjadi.

Jalur pelaku kejahatan makin bervariasi. Di Maluku Utara, misal, rute penyelundupan paruh bengkok tak lagi ke Filipina atau Surabaya, gunakan jalur searah. “Tetapi, dikirim ke Batam dengan memutar,” katanya.

Bagaimana dengan modus perdagangan? Giyanto mengatakan, ada melalui online, seperti taring harimau atau cula badak ditawarkan sebagai obat tradisional, yang sebetulnya mitos belaka. Ada juga ramuan sisik trenggiling dijual di Jakarta dikatakan obat juga, padahal bukan.

Modus lain, pura-pura memelihara. Trik ini bila diketahui petugas, pemilik satwa langsung bersedia menyerahkan, hingga tak proses hukum. “Cara ini, para pedagang satwa liar dilindungi untuk lepas dari jerat hukum.”

Satu hal pasti, katanya, bukan warga Indonesia saja yang jadi kurir perdagangan satwa liar dilindungi ini. “Dari fakta terungkap ada orang Belanda, Jepang, Korea, dan Qatar yang rata-rata pelaku membawa tas yang telah dimodifikasi.

Hukuman penjara dan denda yang diputuskan hakim harus tinggi,” katanya, seraya bilang vonis maksimal hakim bisa jadi efek jera. Dalam prosesnya, keterangan ahli di persidangan juga menentukan.

 

Keterangan foto utama:      Nuri Ambon diamankan Bea Cukai Belawan dari upaya penyeludupan dari Maluku melalui Perairan Belawan Medan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Kakatua jambul kuning diamankan Bea Cukai Belawan dari upaya penyeludupan melalui perairan Belawan Medan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version