Mongabay.co.id

Ini Sinyal Tegas Indonesia untuk Kapal Pencuri Ikan Vietnam

 

Pemerintah Indonesia memberi sinyal tegas kepada dunia internasional tentang kedaulatan Negara di wilayah lautnya. Sinyal itu dikirimkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dari perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019) saat menenggelamkan 13 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal-kapal tersebut, ditenggelamkan, karena melanggar hukum yang berlaku di atas wilayah laut Indonesia.

Susi yang memimpin langsung penenggelaman 13 KIA tersebut, menegaskan bahwa kapal apapun dan berbendera negara manapun, tidak akan ada ampun jika terbukti masuk ke wilayah laut Indonesia dengan melanggar. Untuk itu, kapal-kapal tersebut layak untuk diberikan hukuman yang setimpal: yaitu dengan dimusnahkan melalui penenggelaman di perairan laut.

baca : Indonesia Murka pada Kapal Ikan Asing Pelaku Pencurian Ikan

 

Penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Seusai penenggelaman 13 KIA tersebut, Susi kembali menegaskan bahwa Indonesia akan fokus untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia. Pilihan tersebut, diakui dia sudah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden RI Joko Widodo dan itu menjadi modal utama untuk melaksanakan kebijakan penenggelaman.

“Pak Presiden belum perintahkan, Bu Susi penenggalaman kapal dihentikan, belum ada perintah ke saya. Jadi selain Pak Presiden, ya tidak akan saya dengar,” kata Susi dalam video sambutan upacara penenggelaman 13 KIA yang diunggah akun twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu.

Ucapan Susi di atas, memberi sinyal kepada siapapun di Indonesia, kebijakan penenggelaman akan terus dilakukan, meski ada penentangan dari pihak lain. Dia berkeyakinan, kebijakan tersebut untuk saat ini masih menjadi yang paling baik, karena itu tak hanya memberi efek jera kepada para pelaku sekaligus pemilik kapal, tapi juga menegakkan kedaulatan Negara di atas laut. Oleh itu, dia meminta kepada siapapun untuk tidak menghentikan upaya penenggelaman kapal pelanggar wilayah laut Indonesia.

baca juga : Vietnam, Negara Dominan Pelaku IUUF di Laut Indonesia

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat langsung penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Jalan Keluar

Masih dalam video pidato sambutan, Susi menyebutkan bahwa opsi penenggelaman kapal harus diambil Indonesia, karena itu juga bisa memecahkan persoalan yang selama ini ada, yaitu hadirnya oknum yang membantu proses kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal. Dengan dilakukan penenggelaman, maka oknum-oknum tersebut tidak akan berdaya lagi.

“Kalau kita mau kulitin satu-satu, menangkap aparat atau oknum-oknum yang membantu dalam kegiatan ilegal ini tentu tidak akan selesai, dan tidak mudah untuk selesai. Sebetulnya ini adalah way out (jalan keluar) yang sangat cantik,” katanya.

Selain oknum, Susi juga menyinggung orang-orang yang berkepentingan dan berusaha keras untuk mengarahkan putusan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar KIA bisa dirampas oleh Negara untuk kemudian dilelang. Orang-orang seperti itu, di mata dia menegaskan bahwa mereka adalah tidak percaya diri dengan kemampuan Negaranya sendiri.

Padahal, menurut Susi, justru dengan diberikan putusan dilelang, KIA yang sudah ditangkap dan terbukti melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) pada akhirnya akan mendapat peluang untuk bisa membeli kembali kapal tersebut. Jika itu sampai terjadi, maka KIA tersebut akan kembali melakukan aktivitas IUUF di wilayah perairan Indonesia.

“Itu sudah out of mind untuk kami tolerir lagi kejahatan terhadap negara” kata Susi.

perlu dibaca : Laut Natuna Masih Disukai Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal. Kenapa?

 

Penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

 

Mengingat kebijakan penenggelaman kapal menjadi opsi paling masuk akal, Susi meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bisa menyamakan persepsi dan memberikan dukungan untuk kebijakan penenggelaman kapal. Dengan adanya dukungan penuh, manfaat kebijakan tersebut akan semakin terasa, karena tak hanya memberi efek jera, menegakkan kedaulatan Negara, tapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar perairan tersebut.

“Kapal yang ditenggelamkan akan menjadi rumah ikan, itu bermanfaat untuk masyarakat sekitar yang menjadi nelayan atau pencari ikan,” jelasnya.

Dengan manfaat seperti itu, Susi menyebutkan bahwa ada dampak positif yang bisa dirasakan oleh sektor perikanan nasional. Sementara, di saat yang sama, kepastian hukum di Indonesia juga bisa semakin berdaulat dan itu pada akhirnya akan berdampak pada penanaman modal yang menjadi incaran para investor. Dengan kata lain, Negara tidak melakukan diskriminasi hukum, termasuk para pelanggar hukum.

Diketahui, penengelaman 13 KIA di perairan Tanjung Datuk, menjadi bagian dari rencana pemusnahan total 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari lembaga peradilan. Pada April lalu, dua KIA juga ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara. Sementara, sisanya atau 36 kapal akan ditenggelamkan pada waktu mendatang.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku IUUF dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No.31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

baca juga : KKP Kembali Tangkap 8 Kapal Ikan Asing Ilegal dari Vietnam dan Malaysia

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat langsung penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Proses Singkat

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang ikut dalam upacara penenggelaman, mengapresiasi langkah Pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUUF. Namun, ia menilai proses hukum masih terlalu lama sampai penenggelaman dilakukan. Idealnya, proses hukum sejak ditangkap sampai ditenggelamkan itu tidak lebih dari sepekan. Jika tidak dipercepat, dia meyakini kalau pemilik kapal akan melakukan banding ke lembaga peradilan lebih tinggi.

Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi gimana gitu, mereka bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri,” jelas dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity Abdul Halim berpendapat, walau kebijakan yang diterapkan Indonesia sudah benar untuk saat ini, tetapi efek jera yang diharapkan akan dirasakan oleh kapal pelaku IUUF, sebenarnya itu tidak pernah ada. Dia bahkan menyebut, 90 persen kapal yang diputus bersalah dan ditenggelamkan, tidak akan dihiraukan oleh Pemerintah Vietnam dan negara-negara pelaku lainnya.

“Itu hal yang normatif dilakukan. Bukan hanya KKP saja yang geram, namun juga warga jengkel melihat betapa dipermainkannya aparatur kita di laut oleh Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok belakangan ini,” sebutnya.

Pendapat serupa juga diutarakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati. Menurutnya, jika ingin memunculkan efek jera bagi negara lain yang kapalnya menjadi pelaku IUUF di Indonesia, maka Indonesia memerlukan teknologi yang bisa menjaga laut dari aktivitas tersebut dan sekaligus mempertahankan kedaulatan Bangsa. Untuk itu, tidak mengagetkan jika memang hingga saat ini aktivitas IUUF masih saja marak terjadi di seluruh wilayah perairan laut Indonesia.

 

 

Exit mobile version