- Potensi perikanan tangkap di wilayah perairan NTT sangat menjanjikan, yaitu 388,7 ton/tahun dengan jenis ikan ekonomis seperti ikan pelagis, ikan demersal dan komoditi lainnya. Sayangnya jumlah nelayannya masih sedikit
- Berbagai kendala mulai soal perijinan hingga minimnya sarana dan pra sarana membuat nelayan di NTT masih minim pendapatan
- Persoalan mendasar menjadi kendala nelayan menangkap ikan secara tradisional tanpa memanfaatkan teknologi
- Terbatasnya bahan bakar khususnya solar yang selalu dihadapi nelayan membuat banyak kapal ikan kecil sulit melaut. SPDN pun sering tidak terisi solar. Bagaimana solusinya?
Menurut Undang-Undang Perikanan No.45/2009, nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Sedangkan orang yang bekerja membuat jaring, mengangkut alat-alat penangkapan ikan ke dalam perahu atau kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2002).
Dr.Angelinus Vincentius, ahli perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kepada Mongabay Indonesia, akhir April 2019 mengatakan, data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT (2017), jumlah nelayan NTT sebanyak 79.642 orang, dengan jumlah Rumah Tangga Perikanan sebanyak 25.003 RTP.
Sedangkan indikator tingkat kesejahteraan nelayan yaitu Nilai Tukar Nelayan (NTN) per Desember 2017 sebesar 108,33. “Ini menunjukkan bahwa nelayan NTT memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan pengeluarannya, atau mengalami surplus pada bulan Desember 2017,” jelasnya.
Namun jika dibandingkan dengan NTN rerata selama 2017 di NTT, sebesar 106,95 maka menurut Angelinus, terdapat bulan-bulan tertentu kehidupan nelayan NTT mengalami tingkat surplus yang lebih rendah dibandingkan dengan Desember 2017.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, NTN rata-rata secara nasional tahun 2017 mencapai 109,85. Hal ini menggambarkan tingkat kesejahteraan nelayan NTT (NTN 106,95) masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan nelayan secara nasional (NTN 109,85).
baca : Tangkapan Ikan Nelayan Flores Timur Terus Menurun, Apa Penyebabnya?
Solar Terbatas
Vinsensius Ece Kleden pemilik kapal pemancing ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) dan tuna (Thunnus) jenis pole and line (huhate) berbobot 22 GT kepada Mongabay Indonesia memberi jawaban soal kesulitan nelayan. Ketersediaan solar jadi salah satu penghalang bagi nelayan kapal huhate di Flores Timur (Flotim) agar bisa melaut.
Hanya tersedia satu Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di kota Larantuka dengan alokasi terbatas. SPDN di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati ini mempunyai kapasitas sebanyak 200 kiloliter (KL). Satu kapal Huhate membutuhkan minimal 500 liter solar sekali melaut.
“Solar merupakan kebutuhan utama kapal huhate di Flotim dan Kupang tetapi ketersediaan solar di SPBU tidak memadai.Sekali melaut kami butuh sedikitnya 600 liter tapi kalau jarak tempuh di atas 100 mil bisa butuh hingga 800 liter,” sebut Vinsensius.
Pemerintah pintanya, perlu menambah SPDN dan juga memperhatikan jalur transportasi BBM termasuk menambah mobil pengangkut BBM dari Maumere ke Larantuka.
Saat musim ikan, nelayan terpaksa membeli BBM industri Bio Solar seharga Rp.9.800 dan Dexlite Rp.10.500 per liter. Sementara membeli di SPDN, harga solar seliternya cuma Rp.5.450.
“Orang bilang saya timbun BBM sebab banyak menumpuk jeriken berisi soalr di rumah saya, tapi saya bilang tidak. Bahkan polisi pernah turun memeriksa saya dan saya katakan saya beli untuk dipergunakan kapal saya,” tuturnya.
Kalau tidak ada stok solar kata Vinsensius, maka kapal huhate miliknya tidak melaut padahal sedang musim ikan. Bila solar di dua SPBU kota Larantuka habis, pihaknya terpaksa membeli di SPBU Waiwerang di pulau Adonara.
Sebelum tahun 2012, pemilik kapal Flotim 25 ini mengakui 200 liter bisa untuk 3x melaut dengan jarak tempuhnya 20 mil. Rumpon ditebar perusahaan besar dari luar NTT mengelilingi laut Timor, Sawu, Flores, Sumba dan Sabu. Ikan pelagis sulit masuk ke parairan dangkal dan kapal jaring berukuran besar akan menjaring ikan di rumpon tersebut.
baca juga : Nelayan Kecil di Sikka Masih Urus Surat Laik Operasi. Kok Bisa?
Persoalan Mendasar
Wilayah NTT sebenarnya sangat potensial untuk menjamin kesejahteraan hidup nelayannya, dilihat dari potensi sumberdaya alam yang tersedia. Menurut Dr.Angelinus Vincentius, potensi perikanan NTT mencakup panjang garis pantai sekitar 5.700 km dan luas laut mencapai 15.141.773,10 hektare.
Potensi yang mendukung sektor perikanan sebut Rektor Unipa Maumere ini, seperti hutan mangrove seluas 51.854,83 Ha (11 spesies), terumbu karang sebanyak 160 jenis dari 17 famili.
Potensi perikanan tangkap, terdiri dari Potensi Lestari (Maximum Sustainable Yield/MSY) 388,7 ton/tahun dengan jenis-jenis ikan ekonomis penting seperti ikan pelagis (tuna, cakalang, tenggiri, layang, selar, kembung), ikan demersal (kerapu, ekor kuning, kakap, bambangan) dan komoditi lainnya (lobster, cumi-cumi, kerang darah, dan lain-lain).
“Namun berbagai persoalan mendasar masih banyak dihadapi oleh nelayan di NTT. Hal Ini menjadi kendala bagi nelayan dalam mengeksploitasi sumberdaya perikanan tersebut,” tegas Angelinus.
Masih adanya tumpang tindih ketentuan perizinan menyulitkan nelayan kecil melaut. Dalam hal ini, ketentuan mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) yang dibebaskan bagi nelayan dengan kapal berukuran ≤ 10 GT sesuai UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Tapi bagi nelayan kecil, kedua surat ini diwajibkan sesuai UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan UU No.45/2009 tentang Perikanan. Kondisi yang terjadi di lapangan, belum adanya pemahaman yang sama dan seragam antara petugas-petugas dari berbagai instansi yang berurusan dengan perikanan, pelabuhan dan pelayaran.
baca juga : Tumpang Tindih Perizinan Sulitkan Nelayan Kecil Melaut, Apa Solusinya?
“Keterbatasan sumber daya manusia nelayan untuk menguasai iptek perikanan, misalnya membaca peta fishing ground berdasarkan hasil olah data satelit. Selain itu, terbatasnya sarana prasarana seperti kapal dan alat tangkap yang produktif namun bersifat ramah lingkungan menjadi salah satu kendala nelayan di NTT,” sebut Angelinus.
Kendala yang dihadapi nelayan lainnya, lanjutanya, terkait ketentuan regulasi dimana Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur kewenangan provinsi hanya pada areal 0 – 12 mil laut. Ini turut membatasi ruang jelajah para nelayan dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Juga akibat menurunnya produksi umpan alamiah untuk mendukung operasi penangkapan ikan. Bahkan situasi paceklik umpan dirasakan dalam waktu yang panjang jelasnya, mengharuskan nelayan mendatangkan umpan dari daerah lain yang menambah biaya.
perlu dibaca : Begini Komitmen Flores Timur NTT Memerangi Ilegal Fishing
Nelayan Sambilan
Apolinardus Yosef Lia Demoor, Kepala Bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan DKP Kabupaten Flores Timur kepada Mongabay Indonesia menyebutkan konsumsi ikan sesuai standar nasional 58 kg per jiwa setahunnya. Saat ini di Flotim, tingkat konsumsinya 25-30 kg per jiwa dalam setahun.
Dengan jumlah penduduk 200 ribu lebih merupakan potensi yang harus digarap maksimal.Dalam setahun sekitar 17 sampai 18 ribu ton ikan yang dikonsumsi warga Flotim.
“Kami bisa memetakan nelayan per wilayah yang menggunakan kapal penangkap ikan dan waktu beroperasinya. Dengan begitu, bantuan alat tangkap diberikan sesuai dengan kebutuhan nelayan,” ungkap Apolinardus.
Kendalanya, banyak wilayah yang warganya merupakan petani dan nelayan sebagai pekerjan sambilan. Pihaknya sudah sering meminta dan memberikan masukan agar beralih dan fokus ke perikanan sebab potensinya menjanjikan.
“Orang Nangahale dari kabupaten Sikka saja memancing gurita di perairan Flotim. Harga ikan tuna saja sekilo Rp.40 ribu, sementara gurita sekilonya Rp.80 ribu,” jelasnya.
Permasalahannya, apakah masyarakat pesisir di Flotim mau beralih profesi menjadi nelayan? Ini yang terus didorong pemerintah, meskipun sulit. Dengan 127 desa dan kelurahan pesisir hanya sekitar 20 saja yang berprofesi sebagai nelayan.
“DKP Flotim terus mendorong dan melakukan pengawasan secara ketat agar nelayan jangan menangkap ikan secara ilegal dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” pungkas Apolinardus.
***
Keterangan foto utama : Ilustrasi. Kapal nelayan Suku Bajo di Pulau Bungin, Sumbawa, NTB. Di Indonesia, orang Bajo, menyebar di seluruh perairan Indonesia, dari barat sampai ke timur. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia