Mongabay.co.id

Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di “Kuburan” Kapal Belawan

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/19) melaksanakan putusan majelis hakim yang memerintahkan tiga kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara ditenggelamkan ini dilakukan di wilayah yang dikenal dengan sebutan “kuburan” kapal, terletak di area 14 perairan Belawan, berjarak tiga jam dari Dermaga 1 Belawan. Lokasi ini terkenal sebagai tempat penenggelaman kapal dan bukan sebagai perlintasan alur pelayaran.

Dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing 115 dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, kapal diseret ke lokasi yang sudah ditentukan, lalu ditenggelamkan dengan cara mengisi air ke dalam lambung kapal. Sejumlah nelayan yang tengah berlayar di perairan Belawan, turut membantu petugas menenggelamkan kapal, dengan memasukkan pemberat ke atas kapal. Walau tidak tenggelam secara sempurna, namun perlahan tapi pasti, tiga kapal tersebut akhirnya masuk ke laut.

baca : Ini Sinyal Tegas Indonesia untuk Kapal Pencuri Ikan Vietnam

 

Tiga kapal asing mencuri ikan di perairan Indonesia ini dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan area 14 perairan Belawan, berjarak tiga jam dari Dermaga 1 Belawan, Sabtu (11/5/2019). Foto : Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Yusnani, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan mengatakan sebagai eksekutor penanganan perkara dan menjalankan putusan majelis hakim, pihaknya telah membuat berita acara penyerahan serah terima ke PSDKP sebagai pelaksana penenggelaman.

Perkara ini menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap, dan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kerkara ini, pihaknya menjalankan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Belawan.

“Kami berkomitmen dan mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memerangi kejahatan perikanan di perairan Indonesia yang terus terjadi, Penegakkan hukum akan kami lakukan semaksimal mungkin agar ada efek penjeraan. Terimakasih pada semua pihak yang membantu hingga penenggelaman tiga kapal asing pencuri ikan ini terlaksana, ” jelas Yusnani, di Pelabuhan Deli, Belawan, saat proses serah terima barang bukti tiga kapal ke pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dirinya menjelaskan, identitas tiga kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan itu adalah  KM PFKB 443 GT 49,69 berbendera Thailand; KM PFKB 600 GT 59,22 berbendera Myanmar; dan KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendera Malaysia.

Untuk KM PKFB 443 ditangkap tim PSDKP Belawan pada 13 Agustus 2018 saat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Dalam penangkapan ini, tiga orang warga negara Thailand turut diamankan petugas, seorang diantaranya bernama Suthar Maumodi.

Lalu dalam patroli laut yang dilakukan PSDKP pada 5 Oktober 2018,  petugas juga berhasil mengamankan satu kapal motor KM PFKB 600. Empat warga Negara Myanmar satu diantaranya bernama Ayung Nain Win turut diamankan petugas bersama barang bukti kapal dan hasil tangkapannya.

Terakhir pada tanggal 5 Desember 2018 Ditpolair Polda Sumut  berhasil menangkap satu kapal pencuri ikan KIA SLFA berbendera Malaysia. Dalam operasi pengamanan laut ini, penyidik Ditpolairud Polda Sumut mengamankan dua warga negara Myanmar.

baca juga : Indonesia Murka pada Kapal Ikan Asing Pelaku Pencurian Ikan

 

Tiga kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Belawan, Sumut, Sabtu (11/5/2019) ini berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar. Foto : Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Staff Khusus Satgas 115 sekaligus Penasehat Menteri KKP, Yunus Husein, dilokasi penenggelama kapal mengatakan, penenggelama kapal ini berbarengan dengan penenggelaman di Pulau Natuna, dan Pontianak juga ada penenggelaman kapal berbendera asing.

Penenggelaman tiga kapal di Perairan Belawan ini diakuinya belum sempurna, karena diduga ada udara atau busa membuat kapal belum tenggelam secara sempurna. Sehingga PSDKP melakukan pemotongan bagian-bagian kapal dan membuatan lubang di lumbung kapal sehingga tenggelam dengan sempurna, dan dilakukan pengawasan dilokasi termaksud mesin kapal juga turut dimusnahkan.

“Tujuan penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini dilakukan, sebagai bentuk penghukuman dan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku agar kedepannya tidak lagi melakukan kejahatan serupa. Ini juga sebagai peringatan dan pencegahan bagi pihak lain agar tidak mencuri kekayaan laut Indonesia,” jelas Yunus Husein.

baca juga : Kedaulatan Negara di Laut Bergantung pada Bakamla

 

Penenggelaman 3 kapal pencuri ikan di ‘kuburan’ kapal perairan Belawan, Sumut, Sabtu (11/5/2019). Foto : Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Lebih jauh, Yunus menjelaskan, dari penangkapan ini tiga orang tersangka, namun semuanya sudah dipulangkan ke negara asalnya. Ada kesulitan dalam proses hukum terhadap pelaku kejahatan perikanan ini, khususnya jika ditangkap di wilayah perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), karena perlakuannya akan berbeda.

Jika tertangkap di teritori maka pelaku bisa di di proses hukum badan dan denda.  Sedangkan yang tertangkap mencuri ikan di ZEE tidak bisa di hukum badan, hanya bisa dikenakan denda saja, karena ada aturannya untuk itu.

“Cuma untuk kasus tertangkap di ZEE jika pelaku tidak punya duit membayar denda tidak bisa menggantikannya dengan hukuman badan. Ini masalahnya, sementara jika kapal kita yang tertangkap di wilayah ZEE bisa dipenjara dan diproses hukum, kalau kapal asing tidak bisa. Itu sebabnya pelaku sudah dipulangkan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Yunus.

Hingga 9 Mei 2019, menurut Yunus, jumlah kapal yang sudah dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan sebanyak 539 berbagai jenis kapal selama Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KKP. Dengan rincian 488 unit kapal ditenggelamkan karena tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dan 51 kapal sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan.

“KKP akan terus melakukan penindakan tegas bagi pencuri kekayaan laut di perairan Indonesia. Siapapun dia akan disikat habis. Jadi kalau tidak ingin kapalnya ditenggelamkan maka jangan pernah coba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia,” tegasnya.

 

 

Exit mobile version