Mongabay.co.id

Kejaksaan Sumut Tak Perpanjang Penahanan Penyelundup Sisik Trenggiling

Paspor kedua tersangka yang membawa sisik trenggiling dan tripang. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menolak penambahan izin penahanan dua warga Tiongkok, tersangka penyelundupan sisik trenggiling melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA). Akhirnya, dua warga negara asing, masing-masing Xie Y(28) asal Hunan, dan Fuhui (33) asal Guandong, yang ditahan di tahanan sementara Polda Sumut, keluar penjara.

Perpanjangan penahanan ini diajukan penyidik Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, karena pemberkasan perkara belum selesai, sedangkan masa penahanan di Polda Sumut, sudah habis.

Baca juga: Petugas Bandara Amankan 2 Warga Tiongkok Selundupkan Sisik Trenggiling

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Sumut-Aceh Balai Gakkum KLHK Sumatera, kepada Mongabay mengatakan, alasan Kejaksaan tak memperpanjang penahanan karena kedua tersangka warga asing.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengaku tak tahu kalau sisik trenggiling dilindungi di Indonesia. Aalsan lain, penolakan perpanjangan penahanan, karena kedua tersangka bukanlah warga Indonesia, hingga tak tahu perundang-undangan.

“Tersangka mengaku memperoleh sisik trenggiling dari penduduk setempat di Humbang Hasundutan, sebagai oleh-oleh atau tak dibeli. Ini alasan Kejaksaan menolak perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan yang kami ajukan,” katanya.

 

 

Meski kedua tersangka tak ditahan, proses hukum tetap berlanjut. Penyidik Gakkum sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, melalui Polda Sumut. Paspor kedua tersangka juga disita penyidik sebagai barang bukti. Kalau tak ada petunjuk dari Kejaksaan, katanya, berkas itu dianggap sudah lengkap (P21).

“Berkas tahap pertama sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sumut, Imigrasi, dan Konsulat Jenderal RRC di Medan, ” katanya.

Dua tahanan keluar penjara mendapat kecaman dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut. Joice Novelin Ranapida Hutagaol, Ketua PBHI Sumut, mempertanyakan, alasan Kejaksaan tak mau memperpanjang penahanan kedua tersangka.

Dia bilang, tindakan Kejaksaan seakan tak mendukung program pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam penyelamatan satwa, salah satu trenggiling.

“Pertanyaan besar bagi kami, ada apa dengan Kejaksaan menolak permohonan penyidik Gakum?”

Seharusnya, kata Joice, Kejati Sumut mendukung kerja penyidik Gakum dalam memberantas kejahatan satwa liar dilindungi, bukan malah mempersulit. Kalau sampai tersangka melarikan diri, katanya, akan jadi masalah baru, misal, bisa sidang tanpa terdakwa. Walau bisa sidang in absensia, katanya, ketika vonis harus memburu mereka untuk eksekusi.

 

Sisik trenggiling disimpan di dalam wadah bekas makanan ringan ini. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Kalau Kejaksaan memberikan alasan tak masuk akal, katanya, ke depan akan banyak warga asing datang ke Indonesia, membawa satwa luar Indonesia.

“Jadi besok-besok warga asing akan bilang ayok ke Indonesia, ayok ke Sumut, kita bawa satwa. Kalau ditanya dan ditangkap bilang saja tak tahu, Kejaksaan akan melepas kita. Ini kan parah.”

Dia membandingkan, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersikap tegas kepada pencuri ikan Indonesia. “Kapal ditenggelamkan. Harusnya penegak hukum seperti Kejaksaan bisa mencontoh itu. Tegakkan hukum seadil-adilnya.”

Dia khawatir, kedua tersangka akan kena deportasi karena masa tinggal sudah habis. Alhasil, proses hukum bakal terabaikan.

“Ke depan akan banyak kasus serupa terjadi jika ini tidak disikapi serius,” katanya.

Upaya penyelundupan sisik trenggiling oleh Xie dan Fuhui ini terbongkar saat mereka akan berangkat ke Tiongkok, menaiki maskapai Air Asia, pada Minggu (20/4/19). Rute pesawat mereka, Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou. Keduanya, bekerja di pembangkit listrik mikro hidro di Humbang Hasundutan.

Saat berada di Bandara Kualanamu, petugas keamanan bandara melihat gerak gerik mencurigakan. Ketika pemeriksaan barang bawaaan, petugas menemukan sisik trenggiling 44 keping dan 2,2 kg tripang disembunyikan dalam barang bawaan. Petugas lalu melimpahkan kedua pelaku bersama barang bukti ke penyidik Balai Gakum Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Keterangan foto utama:    Paspor kedua tersangka yang membawa sisik trenggiling dan tripang. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version