Mongabay.co.id

Petugas Sita 28 Kilogram Sisik Trenggiling di Semarang, Ini Foto-fotonya

Sisik trenggiling sitaan Gakkum KLHK. Foto: Gakkum KLHK

 

 

 

 

 

Petugas mengungkap perdagangan satwa dilindungi trenggiling (Manis javanica) di Semarang, Jawa Tengah, akhir Mei lalu. Penelusuran jejak digital Tim Siber Patrol Tumbuhan Satwa Liar Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menditeksi pelaku berada di sekitar Semarang.

Menindaklanjuti jejak digital tim siber, Gakkum KLHK menurunkan tim operasi pengamanan bekerja sama dengan Balai Gakkum Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah.

Tim berhasil mengamankan pelaku, insial KI di Kecamatan Tuntang, Semarang, dan mengamankan trenggiling hidup satu, sisik trenggiling 28,6 kilogram, awetan trenggiling satu, awetan kepala kijang satu dan 898 kerapas labi-labi.

Sustyo Iriono, Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK, dihubungi Mongabay, mengatakan, pengungkapan ini berselang tiga minggu setelah berhasil ungkap jaringan perdagangan barang-barang dari gading gajah di Jateng. Nilai tangkapan trenggiling di Semarang cukup fantastis, sekitar Rp1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu.

“Tim juga menyita handphone merek Nokia warna hijau putih. Pelaku ditahan di Polres Semarang,”katanya.

Berdasarkan data PPH Ditjen Gakkum KLHK, sejak 2015-2019, operasi penegakan hukum kolaborasi memberantas perdagangan trenggiling sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan trenggiling 17 hidup, 1.840 mati, dan 67,06 kilogram sisik trenggiling.

KLHK, katanya, terus meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan tumbuhan dan satwa di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya.

 

Barang bukti lain satwa labi-Labi yang juga ditangkar oleh pelaku. Foto:Gakkum KLHK

 

Berdasarkan informasi, perdagangan satwa di dunia, harga satu kg daging trenggiling US$1.200 atau Rp16 juta dan sisik US$3.000 perkg atau sekitar Rp40 juta.

Pelaku, kata Sustyo, akan terjerat hukum berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sidonius Trisaksono, Kepala Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Jabalnusra kepada Mongabay, mengatakan, tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Sejauh ini infonya, trenggiling daging dijual untuk beberapa restoran di Jateng. Tim juga dalam pengembangan bandar besarnya,” katanya.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, mengatakan, KLHK bersama TNI dan Polri terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menguatkan penegakan hukum kejahatan tumbuhan dan satwa.

Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, sejak Oktober 2017-April 2019, setidaknya ada 1.210 postingan jual beli satwa liar dilindungi melalui sosial media. Pada 2017, sebanyak 227 postingan, dan 2018 jadi 740. Sampai April 2019, sudah 213 postingan mayoritas dari Facebook dan Instagram.

“Angka ini sangat memprihatinkan. Permintaan satwa liar dilindungi bukan hanya dari dalam negeri, juga luar negeri,” kata Roy, sapaan akrabnya.

Selama empat tahun terakhir, kata Rasio, yang ditangani Dirjen Gakum KLHK ada 617, terkait perdagangan TSL ada 199 kasus. Angka itu menunjukan perdagangan satwa liar cukup signifikan.

Sofi Mardiah, Program Manager Wildlife Conservation Society (WCS) kepada Mongabay beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan data dan monitor WCS, sepanjang 2015 -2018, terdapat 23 kasus perdagangan ilegal trenggiling berhasil dibongkar aparat penegak hukum.

Ada 43 pelaku berhasil diamankan. Dari data pengawalan kasus, perdagangan trenggiling 2015-2017, mengalami peningkatan tiap tahun baik jumlah operasi penegakan hukum maupun pelaku yang diamankan.

 

Sekarung sisik trenggiling disita dari pelaku perdagangan ilegal. Foto: Gakkum KLHK

 

Pada 2018, terungkap empat kasus dengan empat pelaku diamankan. Peningkatan ini, katanya, karena kemampuan deteksi aparat penegak hukum meningkat, hingga mampu mendeteksi perburuan dan perdagangan trenggiling. Petugas juga makin bisa mengungkap lebih mendalam jaringan pelaku.

“Motif perdagangan trenggiling karena permintaan internasional dari Tiongkok dan Vietnam, tinggi,” katanya.

Pada umumnya, trenggiling untuk konsumsi. Daging untuk makanan eksklusif dan sisi buat obat-obatan tradisional. Dari 23 kasus terungkap, ada 15 kasus dengan tipe modus perdagangan trenggiling secara konvensional, tujuh kasus merupakan penyelundupan dengan tujuan dalam maupun luar negeri seperti Tiongkok, Malaysia, Hong Kong, dan Laos. Selain itu, pelaku lewat perdagangan online terutama Facebook.

Menurut Sofi, perdagangan ilegal trenggiling paling banyak di Sumatera Utara dan Riau. Kedua provinsi ini memainkan peran penting dalam rantai perdagangan trenggiling melibatkan sindikat dari Tiongkok, Malaysia, Hong Kong dan Vietnam.

Pasar akhir perdagangan trenggiling adalah Vietnam dan Tiongkok, beberapa lokasi transit seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Laos.

Dia bilang, penegak hukum perlu upaya lebih kuat dalam mengaitkan kasus perdagangan trenggiling dengan kejahatan transnasional lain, seperti pencucian uang dan korupsi. Model ini, katanya, mulaijalan, namun perlu elaborasi kuat dan pengetahuan merata antara para penegak hukum.

 

Keterangan foto utama:    Sisik trenggiling sitaan Gakkum KLHK. Foto: Gakkum KLHK

 

Exit mobile version