Mongabay.co.id

Sampah Medis di NTT Kian Menggunung. Bagaimana Mengatasinya?

Ilustrasi. Sampah medis. Foto : georgeherald.com

 

Keberadaan sampah medis di seluruh rumah sakit di 21 kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT terus meningkat setiap tahunnya. Di kota Kupang saja, dari seluruh rumah sakit terdapat 148 ton limbah medis hingga Januari 2019.

Sesuai data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi (DLHK) NTT, dari 50 rumah sakit dan 300 puskesmas di seluruh NTT, hanya satu rumah sakit, yakni RS St.Carolus Boromeus Belo Kupang yang memiliki insinerator. Hasil pembakaran limbah medisnya pun telah sesuai standar.

Sampah menjadi perhatian besar di NTT, disaat Pemprov mengembangkan industri pariwisata dan pemanfaatan sumber daya alam laut seperti garam dan ikan.

“Ancaman terbesar dalam pengembangan industri yakni sampah. Manakala itu tidak ditangani maka akan sangat berpengaruh. Kepercayaan dunia internasional terhadap provinsi NTT yang akan mengembangkan indutri tersebut berkurang,” sebut Kepala DLHK Provinsi NTT, Ferdi Jefta Kapita kepada Mongabay-Indonesia, Rabu (12/6/2019).

baca : Ketika Sampah Impor Banjiri Jawa Timur

 

Kantong plastik berwarna hitam dan kuning serta safety box berwarna kuning untuk menampung sampah medis dan non medis di dalam ruangan di RS TC Hillers Maumere, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Mendapat Diskresi

Limbah medis termasuk sampah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga semua rumah sakit disyaratkan memiliki insinerator dengan syarat hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5 persen dari sampah medis yang dibakar. Misal 10 kg sampah medis yang dibakas, hanya menyisakan 500 gram debu atau abu.

Ferdi mengatakan sebagian besar rumah sakit di NTT memiliki insinerator, tetapi tidak berizin, kecuali hanya RS St.Carolus Boromeus Kupang.

“Kalau kita biarkan limbah medis tidak dilakukan pemusnahan ini juga  sesuatu yang sangat berbahaya. Di sisi lain, kalau kita memusnahkan dengan peralatan yang belum mendapatkan izin juga bermasalah,” ucap Ferdi.

Hasil kajian DLHK NTT, terjadi penumpukan limbah di hampir semua rumah sakit dan puskesmas. Selama ini dilakukan pemusnahan secara manual dengan dibakar dan secara resminya diangkut ke pulau Jawa untuk dimusnahkan.

Gubernur NTT pun memberikan perhatian besar dan mengharapkan segera mungkin dilakukan penanganan. DLHK NTT pun telah berkomunikasi dengan Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Permintaannya, limbah medis sementara dibakar di pembakaran milik PT.Semen Kupang. Proses produksi semen membutuhkan suhu udara yang sangat panas.

“Kita meminta kebijakan menteri dan baru dikeluarkan bulan Mei 2019. Menteri LHK sudah menyetujui, limbah medis untuk sementara dibakar di PT. Semen Kupang. Kita tahu jarum suntik yang terbuat dari baja dan besi tidak bisa menjadi abu dengan pembakaran biasa,” terang Ferdi.

baca juga : Masalah Sampah Makin Pelik, Saatnya Mengurangi Dari Diri Sendiri

 

Ruangan insinerator yang menjadi tempat pembakaran sampah medis di RS TC Hillers Maumere, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Diskresi Menteri LHK hanya berlaku hingga 16 Mei 2020. Diharapkan setelah diskresi berakhir maka pembakaran limbah dilakukan mandiri oleh kabupaten dan kota dengan insinerator standar.

Timbunan sampah medis ada di 3 pulau besar yakni Flores,Timor dan Sumba. Ini yang membuat DLHK NTT akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan dan limbah B3.

“Tahap awal akan dibentuk di Kota Kupang untuk wilayah pulau Timor, Sabu Raijua dan Rote Ndao. Setelah itu dikembangkan di Flores dan Sumba. Targetnya, sebelum bulan Mei 2020 semua sudah bisa mengatasi limbah medis,” ungkap Ferdi.

  

Pembakaran Manual

Staf instalasi Sanitasi RS TC Hillers Maumere Fransiskus Lepa Palle mengatakan pihaknya merupakan rumah sakit rujukan se-daratan Flores dan Lembata untuk pembenahan.

Ciko sapannya menjelaskan, pemilahan limbah padat terbagi dua yaitu sampah medis dimasukkan kantong plastik berwarn kuning dan non medis dalam kantong plastik hitam.

Sampah padat tajam seperti jarum dipisah di dalam safety box berwarna kuning. Biasanya ditaruh di dalam troly dimana saat memeriksa pasien dan mencabut infus maka sampahnya dimasukan ke dalam tempatnya sesuai wadahnya.

“Petugas cleaning service setiap pagi mengambil sampah dengan membawa wadahnya sesuai dengan warnanya begitu juga dengan safety box. Sampah non medis dibuang ke Tempat Pembuangan sampah (TPS) dan sampah medis dibakar di incinerator,” terangnya.

Permasalahannya, insinerator yang dimiliki RS TC Hillers belum bisa membakar sampai suhu 1.200 derajat Celcius. Pembakaran dilakukan dengan terus menerus sampai limbah terbakar habis. Sehari, sampah medis sekitar 20 kg dengan abu sisa pembakaran sekitar 1 sampai 2 kg.

“Abu sisa pembakaran di masukan ke dalam bak penampung yang ditutup di samping mesin insinerator dan sudah penuh. Kami buatkan bak satu lagi di luar tembok rumah sakit persis berjarak sekitar 4 meter dari mesin tersebut,” jelas Ciko.

Abu sisa pembakaran sampah medis yang menumpuk, sebutnya, bakal diambil DLHK NTT.

RS TC Hiller ucap Ciko, sedang mengadakan pembelian insinerator baru yang menggunakan sistim wet scrubber yang langsung membersihkan gas atau asap dari pembakaran mesin incinerator.

menarik dibaca : 10 Rumah Sakit Di Bali Sepakat Perangi Penggunaan Sarana Medis Bermerkuri

 

Bak penampung untuk meletakan abu sisa pembakaran sampah medis dari incinerator RS TC Hillers Maumere yang dibangun persis di luar pagar RS. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Green Hospital

Direktur RS St Carolus Borromeus Kupang, dr. Herly Soedarmadji menyebutkan, sejak didirikan 12 Mei 2012, pihaknya mengusung konsep green hospital sehingga manajemen berkomitmen mengolah sampah sesuai standar.

“Rumah sakit mulai memperoleh izin dari KLHK tahun 2018. Sistem pengolahan limbah cair menggunakan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). sementara limbah medis dibakar di insinerator. Pemilihan sampah medis dan non medis dimulai dari ruangan,” terang Herly.

Insinerator di RS Boromeus berkapasitas maksimal 100 kg/hari. Tapi pembakaran dibatasi sehari 50-70 kg agar mesinnya awet .Abunya diantar ke sanitari yang disiapkan pemerintah kota Kupang.

“Kalau mesinnya untuk kami pergunakan sendiri sangat memadai. Limbah medis yang kami hasilkan sehari 15-20 kg dan abu hasil pembakarannya pun sudah sesuai standar,” terangnya.

Selama ini terang Herly, semua rumah sakit di kota Kupang membakar sampah medis di rumah sakitnya. Sejak awal bulan Juni 2019 PT. Semen Kupang diperbolehkan KLHK sehingga sudah banyak rumah sakit yang tidak membakar sampah medis di tempatnya.

Herly berharap agar UPTD di 3 pulau besar bisa terwujud karena itu bisa menyelesaikan problem limbah medis. Ini satu-satunya solusi mengatasi limbah medis di NTT.

***

Keterangan foto utama : Ilustrasi. Sampah medis. Foto : georgeherald.com

 

Exit mobile version