Mongabay.co.id

Mampu Kelola Kelembagaan, Kunci Desa Burno Menjadi Desa Hutan Sejahtera

 

Berita sebelumnya: Desa Burno Lestarikan Rimba, Menuai Berkah dari Hasil Ternak

 

Tiga orang itu duduk meriung di sebuah bangunan semi permanen. Mereka tengah berkoordinasi untuk mengelola Air Terjun Siti Sundari yang terletak di dalam kawasan hutan di kaki Gunung Semeru. Buah langsat dan pisang menjadi suguhan di atas meja.

Ketiganya, Edi Santoso, Ketua LMDH Wono Lestari, Nurhayadi, penyuluh Dishut Kabupaten Lumajang, dan Deddy Hermasjah. pendamping LMDH bertukar pikiran merumuskan konsep wisata alam unggulan di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Idenya kawasan air terjun itu akan ditata. Ada area camping, wisata kebun teh, wisata melihat handling susu sapi, hingga dipadukan melihat pengolahan limbah kotoran sapi menjadi biogas.

Hal ini tampaknya mustahil dilakukan zaman dulu, saat masyarakat tak memiliki akses dalam mengelola kawasan hutan yang berada di bawah Perum Perhutani. Tapi sekarang semua sudah berubah. Apalagi sejak 2017 LMDH Wono Lestari mendapat izin perhutanan sosial dari KLHK.

“Saya [dulu] dikenal provokator anti Perhutani. Kemudian terpilih jadi ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” jelas Edi mengawali perbincangan.

 

Ketua LMDH Wono Lestari Edi Santoso. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia – INFIS

 

Edi bertutur tentang bagaimana dulu masyarakat Burno merusak hutan karena faktor desakan ekonomi. Bertahun-tahun hidup tak berubah, menjadi buruh sadap getah damar dan mencari kayu bakar.

Awalnya, LMDH Wono Lestari dibentuk tahun 2006. Idenya untuk bekerjasama dengan Perum Perhutani lewat pola Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Dalam skema itu warga mendapat akses untuk mengelola lahan dengan ditanami tanaman cepat tumbuh semacam pisang, jagung, dan talas. Bertahap anggota LMDH mulai dilibatkan dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan tegakan tanaman hutan.

Setelah LMDH terbentuk, langkah selanjutnya adalah membuat pengukuhan badan hukum untuk lembaga itu. Penyuluh dan pendamping bertugas melakukan penguatan kapasitas bagi para pengurus. Pengurus LMDH pun dikirim mengikuti pelatihan dan magang di sejumlah lembaga yang sukses.

Sejak era perhutanan sosial. Edi bilang posisi LMDH pun menjadi semakin kuat. Sekarang petani mendapat perlindungan usaha. Di sisi lain, Perhutani mendapat hak atas tegakan yang ada di kawasan tersebut.

 

Pembibitan tanaman damar. Damar adalah salah satu tanaman hutan yang ditanam di lahan Perum Perhutani. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia – INFIS 

 

Kelola Hutan lewat Prinsip Kesetaraan

Edi menyebut saat ini pola kerjasama antara pihaknya dengan Perhutani dituangkan melalui prosedur aspek legal. Semua dokumen dibawa ke notaris. Kerjasama itu dituangkan lewat NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama) yang disusun untuk jangka waktu kerjasama lima tahun, yang dapat diperbarui.

Alih-alih program PHBM Perhutani dulu, Edi sebut lewat NKK petani penggarap lebih kuat di mata hukum. Kedua belah pihak duduk setara. Kepastian usaha juga lebih jelas.

Selesai NKK, para anggota LMDH Wono Lestari dapat mengakses modal yang totalnya hingga Rp3,3 milyar dari perbankan. Modal ini lalu disalurkan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah. Umumnya anggota menggunakan kesempatan ini untuk menambah kepemilikan sapi.

“Maksimal peternak dapat pinjaman Rp25 juta,” sebut Edi.

Dalam NKK, kontribusi petani penggarap ke Perum Perhutani juga dibuat jelas dengan pola bagi hasil. Komposisinya 70 persen untuk petani, dan 30 persen untuk Perhutani.

Untuk hasil 30 persen, biasanya dikonversi dari produksi yang ada. Sebagai contoh, petani pisang di lahan 0,25 hektar mengalokasikan empat tandan yang setara Rp100 ribu, dengan asumsi harga pisang Rp25 ribu per tandanya. Untuk petani kopi produksi akan setara 4 kg, yang jika diasumsikan harga kopi Rp22,5 ribu/kg akan menghasilkan Rp90 ribu.

Sedang untuk petani rumput gajah setara dengan produksi sembilan ikat rumput, yang seikat rumputnya adalah Rp10 ribu akan menghasilkan Rp90 ribu. Pada 2018 nilai bagi hasil ini mencapai Rp78 juta.

 

Para petani LMDH Wono Lestari melakukan pembibitan tanaman damar. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia – INFIS

 

Pola tanam dan pilihan komoditas pun disepakati bersama secara musyawarah. Lahan hutan pun ditanami dengan jenis tanaman sesuai dengan potensi yang ada. Nurhayadi pun menyebut LMDH positif dalam menekan kerusakan hutan.

“Tak ada lagi penjarahan hutan, karena anggota LMDH turut menjaga,” sebutnya.

Mengikuti zaman, pendekatan Perum Perhutani kepada warga desa pinggir hutan pun berubah.

Dulu petani kerap dikriminalisasi dan dipidana karena dianggap pencuri dan tak diberi akses ke dalam hutan. Perhutani pun memilih cara tindakan represif, polisi hutan untuk mengamankan kawasan.

Untuk kelola lahan hutan, maka diusung konsep integrated forest farming system, sebuah sistem yang memadukan konsep kelestarian hutan dengan hutan sebagai sumber pangan. Hutan menjadi penunjang kehidupan ekonomi dan sosial yang dimanfaatkan sesuai karakter dan sistem kearifan lokal yang ada.

Di bawah naungan LMDH, berbagai kelompok usaha terus berkembang. Mulai dari peternakan sapi perah, kambing etawa, pisang agung, pisang emas kirana, hingga budidaya talas.

Sebagai bukti, sekarang masyrakat secara rutin memasok pisang kepada sebuah perusahaan swasta yang menampung hasil kebun mereka.

Dalam program perlindungan mata air, anggota LMDH menanami aneka tegakan pohon yang mampu menyimpan air yang disebut program Permata. Hasilnya pun bisa terlihat, dari dulu hanya 83, sekarang mata air jumlahnya bertambah menjadi 123.

Sumberdaya air pun sekarang menjadi bagian dari program jasa lingkungan yang dikelola lewat wadah yang bernama Himpunan penduduk pengguna air minum (HIPPAM). Air bersih dialirkan ke 633 KK yang tersebar di tiga dusun Desa Burno. Air tersebut pun sekarang sebagian dimanfaatkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang sebagai sumber baku air bersih.

 

Video: Kemitraan Desa Hutan

 

Exit mobile version