Mongabay.co.id

Sebanyak Rp1,37 Triliun Potensi Kerugian Negara Diselamatkan Dari Penyelundupan Benih Lobster

 

Penyelundupan benih lobser (BL) dari Indonesia ke luar negeri masih marak terjadi. Bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu, terutama diselundupkan Vietnam. Tidak dipungkiri, karena Vietnam dikenal sebagai negara produsen penghasil lobster.

Pemerintah pun berusaha untuk menghentikan penyelundupan BL demi meningkatkan produksi lobster nasional. Dari awal 2019 sampai 12 Juli 2019, tercatat ada 39 kasus penyelundupan berhasil digagalkan, yang terdiri dari 3.163.994 ekor BL senilai Rp474,599 miliar

“Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan BL dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster senilai Rp1.373.371.140.000,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melalui siaran pers yang diterima Mongabay-Indonesia, Rabu (17/7/2019).

Dalam konferensi pers pada Senin (15/7/2019) itu, Susi didampingi Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) KKP Rina, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Plt Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman, Kapolairud Baharkam Zulkarnain, Kapolda Lampung Purwadi Arianto, Wakapolda Kepulauan Riau Yan Fitri Halimansyah, dan Danlantamal IV Arsyad Abdullah.

baca : Pelabuhan Tikus di Jambi jadi Jalur Favorit Penyelundupan Benih Lobster

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) dalam konferensi pers di Batam, Senin (15/7/2019,) didampingi jajaran KKP dan Kepolisian menjelaskan hasil operasi digagalkanya penyelundupan benih lobster (BL) di Lampung dan Jambi. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Dua kasus penyelundupan BL terakhir yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum yaitu di Lampung dan Jambi.

Tim gabungan dari Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung, pada Kamis (11/7/2019) menggerebeg sebuah rumah penampungan benih lobster (BL) di Jalan Banten Kampung Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Dari rumah itu, berhasil diamankan 366.650 ekor BL yang terdiri dari 279.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis Mutiara, senilai Rp54,997 miliar.

“Penggrebekan bermula dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan benih lobster di sebuah rumah,” jelas Susi.

Sedangkan di Jambi, aparat Polda Jambi berhasil mengamankan 570.550 ekor BL, terdiri dari 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai sekitar Rp85 miliar, serta benih sidat sebanyak 75.000 ekor senilai Rp100 juta.

Penggerebegan itu sebagai hasil pengembangan kasus penggagalan upaya penyelundupan BL di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Stasiun KIPM Jambi, pada Selasa (02/7/2019) lalu. Berhasil diamankan sebanyak 113.412 ekor BL. Kepolisian pun berhasil menangkap pemilik, pemodal, dan penghubung dalam transaksi ilegal tersebut.

baca juga : Kenapa Penyelundupan Benih Lobster Terus Meningkat?

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) dan tim gabungan dari Polri dan Satgas 115 dalam konferensi pers di Batam, Senin (15/7/2019,) memperlihatkan barang bukti benih lobster hasil operasi tim gabungan yang mau diselundupkan dari Lampung dan Jambi. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Dilepasliarkan

Semua BL dan benih sidat sitaan dari dua lokasi penggerebegan di Lampung dan Jambi itu kemudian dilepasliarkan di 5 lokasi perairan yaitu mulai Jumat (12/7/2019) dan Sabtu (13/7/2019).

Tiga lokasi pelepasliaran yaitu di (1) Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pulau Ujung, Kota Pariaman, Sumbar, sebanyak 170.400 ekor jenis pasir; (2) Perairan Karang Luhur, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar dilepas 95.245 ekor BL dengan rincian 86.895 jenis pasir dan 8.350 jenis Mutiara; dan (3) Pulau Cemara, Karimunjawa, Jepara, Jateng sebanyak 306.685 ekor BL terdiri dari 288.942 jenis pasir dan 17.743 jenis Mutiara

Dua tempat lainnya di Perairan Permisan, Tambakreja, Cilacap, Jateng sebanyak 190.470 ekor BL (180.470 jenis pasir dan 10.000 jenis mutiara) dan Perairan Pulau Nusa Penida dan Kawasan Nusa Dua, Bali sebanyak 174.000 BL (154.643 jenis pasir dan 19.357 jenis Mutiara).

Sementara itu, benih sidat dilepasliarkan di tiga lokasi berbeda, yaitu Muara Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebanyak 10.000 ekor; Perairan Babakan dekat Pabrik Pakan Mandiri Dirjen Perikanan Budidaya (DJPB) KKP, Pangandaran, Jabar sebanyak 20.000 ekor; dan Muara Tunggilis, Kalipucang, Ciamis, Jabar sebanyak 45.000 ekor.

Selanjutnya pelaku bakal dijerat dengan UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

perlu dibaca : Sampai Kapan Penyelundupan Benih Lobster Terus Terjadi?

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster sebanyak 174.000 ekor hasil sitaan dari Lampung, di Perairan Pulau Nusa Penida dan Kawasan Nusa Dua, Bali, pada Sabtu (13/7/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Praktek Lama

Susi berharap nelayan tidak lagi menangkap dan menyelundupkan benih lobster karena merugikan perikanan nasional karena nilainya lebih kecil dibandingkan penjualan lobster dewasa dan mengancam keberlanjutan lobster. Sisi lain, Indonesia masih lemah dalam budi daya lobster in house.

“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000,-, Rp10.000,-, Rp30.000,- per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” jelasnya.

Susi mengakui praktek penyelundupan BL masih terjadi karena kurang mendapatkan perhatian pemerintah sehingga menjadi praktik business as usual.

“Dulu tidak ada yang tangkap (pelaku penyelundupan BL). Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang (penyelundupan) ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” jelas Susi dalam siaran pers KKP.

KKP sendiri telah melarang penangkapakan lobser, kepiting dan rajungan dibawah ukuran ekonomis melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2016.

baca juga : Pro dan Kontra Pelegalan Jual Beli Benih Lobster

 

Benih lobster sebanyak 174.000 ekor hasil sitaan dari Lampung, dilepasliarkan di Perairan Pulau Nusa Penida dan Kawasan Nusa Dua, Bali, pada Sabtu (13/7/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Regulasi Lemah

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri diduga kuat masih akan terus terjadi sampai kapan pun, meski Pemerintah terus mengintensifkan perburuan pelaku penyelundupannya.

Sulitnya memberantas penyelundupan, menurut Abdi , tidak lepas dari regulasi yang dibuat oleh KKP sendiri. Untuk saat ini, regulasi pelarangan ekspor benih lobster dinilai masih belum efektif untuk mengurangi eksploitasi benih lobster ilegal. Hal itu terlihat dari nilai benih lobster yang diselundupkan terus meningkat.

Abdi menyangsikan nilai sebenarnya dari penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan selama ini, mengingat potensi penyelundupannya jauh lebih besar. Oleh itu, dia menduga, masih ada praktik terlarang tersebut yang berhasil lolos dan otomatis tidak tercatat di data aparat terkait.

“Ini sangat memprihatinkan dan bukan tidak mungkin nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini sesungguhnya bisa lebih besar mengingat benih lobster yang lolos jumlah bisa lebih banyak,” jelas kepada Mongabay, pada awal Maret 2019.

Abdi menambahkan, terus meningkatnya aktivitas penyelundupan benih lobster dari Indonesia, terjadi karena permintaan produk tersebut juga terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Benih lobster yang diselundupkan, biasanya dijual dengan harga tinggi untuk negara tujuan seperti Vietnam.

 

 

Exit mobile version