Mongabay.co.id

Jaksa Hanya Tuntut Penyelundup Puluhan Paruh Bengkok 10 Bulan Penjara

Burung-burung paruh bengkok dari Maluku, yang diamankan di Belawan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Sani Sianturi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, hanya menuntut para pelaku penyeludupan puluhan burung paruh bengkok Indonesia Timur 10 bulan penjara, denda Rp5 juta atau subider satu bulan.

Padahal, jaksa yang memegang perkara, mendakwa sembilan pelaku melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman pidana lima , denda Rp100 juta.

Saat diwawancarai di Kamis (25/7/19), Sani mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Atas dasar itu, kami menuntut para terdakwa 10 bulan penjara dan berharap majelis mengabulkannya,” katanya.

Sembilan terdakwa yaitu Zulkifli, sebagai nahkoda kapal yang membawa 28 burung paruh bengkok dari Maluku ke Sumut secara ilegal melalui jalur laut. Delapan terdakwa sebagai anak buah kapal (ABK) bernama Dedi, Handra, Muhammad, Siddik Ismail, Aditya, Ilham Ramadhan, Umar Efendi, dan Joshua Hutabarat.

 

Para pelaku tertunduk ketika mendengarkan tuntutan jaksa perkara penyeludupan puluhan burung paruh bengkok endemik Maluku. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Dalam tuntutan JPU Sani meminta, majelis hakim memutuskan semua barang bukti disita negara, kemudian dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, untuk proses pelepasliaran ke alam.

Sebanyak 28 paruh bengkok sitaan, dua mati dan satu terbang ketika titip di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Barang bukti masih hidup ada 25, dengan rincian 23 nuri Ambon, satu nuri kepala hitam dan empat kakaktua jambul kuning.

Dalam tuntutan, JPU membacakan kronologi penyidikan, yaitu, para Zulkifli bersama dengan Dedi dan tujuh orang terdakwa lain, pergi ke Kampung Wailanga, Maluku. Mereka ditawari membeli burung. Warga juga banyak datang ke kapal menawarkan burung. Mereka pun membelinya.

Dari pemeriksaan, Zulkifli membeli beberapa paruh bengkok, seperti satu kakatua jambul kuning Rp2.000.000, satu kasturi kepala hitam Rp500.000 dan nuri Maluku dua, masing-masing Rp50.000. Dedi Mart juga membeli tiga nuri Maluku Rp30.000-Rp50.000. Muhammad Saiful beli tiga nuri Maluku seharga Rp50.000 dan yang lain juga beli.

 

 

Setelah itu, mereka bawa burung-burung ke kapal Tugboat Kenari Djaja, yang memuat kayu batang dari Maluku ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Petugas membongkar kasus penyelundupan paruh bengkok pada 13 April 2019.

“Kasus ini ditangani PPNS seksi wilayah I Balai Gakkum KLHK Sumatera,” kata Sani.

Saat ditanya mengapa dalam persidangan tak terungkap sejumlah temuan seperti kandang sudah didesain untuk menyembunyikan burung, Sani tak mau menjawab.

Di persidangan, Zulkarnaen Nasution mengatakan, burung itu bukan untuk dijual melainkan buat pelihara. Zul bilang hobi burung.

Ketika Ketua Hakim Riana Pohan mendalami dan bertanya apakah di rumah ada memelihara burung, Zulkarnaen bilang tidak ada.

Loh, tadi anda menyatakan seorang penghobi burung. Saat saya tanya di rumah ada pelihara burung, anda bilang tidak ada. Jadi untuk apa anda membeli begitu banyak burung ini?” ujar Riana.

 

Kapal ini disita pengadilan sebagai barang bukti perkara penyelupan 28 burung paruh bengkok endemik Maluku ke Sumut melalui jalur laut. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Marang, Kepala Satuan Tugas Sumberdaya Alam-Lintas Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) di Medan, mengatakan, perlu memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.

Dia bilang, perlu ada koordinasi antara jaksa dengan penyidik yang menangani perkara kejahatan satwa liar dan kejahatan lingkungan. Jaksa, katanya. harus mampu memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dan mampu meyakinkan majelis hakim akan dakwaan dan bukti di pengadilan.

“Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku. Koordinasi jaksa dengan penyidik , penting terutama menyiapkan pembuktian di pengadilan.”

 

Keterangan foto utama:  Burung-burung paruh bengkok dari Maluku, yang diamankan di Belawan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version