Mongabay.co.id

Salahi Aturan, Pulau Tegal Mas Disegel

 

 

Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], Kementerian Agraria dan Tata Ruang [ATR] dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menyegel Pulau Tegal Mas.

PT. Tegal Mas Thomas selaku pengelola pulau yang berada di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pulau Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ini dianggap menyalahi aturan, melakukan reklamasi dan merusak lingkungan.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Lampung menunjukkan, PT. Tegal Mas Thomas mengelola lahan seluas 45 hektar dalam rangka pengembangan taman wisata bahari. Namun, ada reklamasi seluas 0.5 hektar di Pantai Marita Sari dan pengembangan ruang laut di Pulau Tegal.

Selasa pagi [06/8/2019] tim Gakkum KLHK memasang papan larangan aktivitas di Pulau Marita Sari. Penyegelan dipimpin langsung Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Turut mendampingi Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, M. Eko Rudianto, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Wisnu Broto.

Penghentian aktivitas ini juga disaksikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetyo Utomo.

Baca: Anak Gunung yang Mencintai Laut, Siapa Dia?

 

Pulau Tegal Mas di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pulau Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, disegel tim gabungan KLHK, KKP, dan Kementerian ATR, karena menyalahi aturan. Foto: Eni Muslihah/Mongabay Indonesia

 

Rasio Ridho menyatakan, tindakan tegas penghentian reklamasi di Pantai Maritta Sari dan Tegal Mas dilakukan karena kegiatan tersebut tanpa izin. Ada dugaan perusakan terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

“Langkah ini sangat penting, bersama tiga kementerian sebagai gerakan penyelamatan sumber daya alam,” katanya.

Pihaknya pun akan mendalami perihal reklamasi. Tidak ada yang salah dari pengembangan wisata bahari, tetapi idealnya pariwisata ini berkelanjutan, bersifat pelestarian alam.

Kasus ini, menurut dia, mendapatkan perhatian dan supervisi KPK. Merusak sumber daya alam merupakan kejahatan serius dan luar biasa.

“Penindakan ini hasil investigasi penyidik tiga kementerian, menggunakan pasal berlapis. Kami laporkan perkembangannya ke pimpinan KPK,” ujarnya lagi.

Jika terbukti, pelaku dijerat 3 [tiga] undang-undang sekaligus, yaitu: poin pertama Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman 10 [sepuluh] tahun penjara, denda paling banyak 10 [sepuluh] miliar Rupiah.

Poin kedua, Pasal 69 ayat [1] dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta Rupiah.

Poin ketiga, Pasal 73 ayat [1] huruf g jo Pasal 35 ayat [1] dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat [1], Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar Rupiah.

Baca: Mangrove Pasir Sakti yang Kini Hijau Lagi

 

Penginapan untuk wisatawan yang berkunjung ke Pulau Tegal Mas. Foto: Eni Muslihah/Mongabay Indonesia

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaganya mempunyai fungsi pencegahan, penindakan, koordinasi supervisi, dan monitoring.

“Untuk permasalahan di Lampung ini, kami belum melihat adanya transaksi ke tindak pidana korupsi. Kemungkinan potensi ada,” katanya.

Di balik pelanggaran, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak berwenang turut andil. “Tidak ada masalah dengan pengembangan ekonomi, asal tidak ada yang dirugikan dan semua taat aturan,” jelasnya.

Thomas Rizka, pemilik Wisata Tegal Mas mengatakan, pihaknya tengah mengajukan perizinan secara lengkap. “Semua sedang proses,” ujarnya.

Di Pantai Marita Sari telah terjadi reklamasi dua jalur sekitar 100 meter dari bibir pantai yang rencananya akan dibangun dermaga khusus penyeberangan tamu.

 

Pantai yang direklamasi di Pulau Tegal Mas yang menyalahi aturan. Foto: Eni Muslihah/Mongabay Indonesia

 

Dampak kerusakan laut

Pembangunan dermaga memang dikhawatirkan merusak terumbu karang. Surya Saputra dari Balai Besar Perikanan Budidaya Laut [BBPBL] Lampung mengatakan, kerusakan terumbu karang akan mengurangi populasi ikan di perairan tersebut.

“Yang paling besar dampaknya adalah populasi ikan berkurang, karena terumbu karang sebagai rumahnya rusak,” katanya.

Terumbu karang memiliki pertumbuhan sangat lambat. Dalam setahun hanya tumbuh 1 cm dan terumbu karang bercabang pertumbuhannya hanya 5 cm per tahun. Pulau Tegal masuk dalam tata ruang budidaya ikan.

Dampak lain yang ditimbulkan dari kunjungan wisatawan adalah sampah. “Sampah, suara mesin kapal, kekeruhan, akan menurunkan kualitas air sehingga dapat menyebabkan pertumbuhan ikan terhambat bahkan kematian,” jelas Surya.

Sulaiman [46], nelayan dari Pulau Tegal, mengeluhkan susahnya mendapat ikan. “Jangankan bicara dijual, untuk dimakan sendiri saja sudah bagus,” katanya.

Sehari melaut, paling maksimal dia mendapat ikan tidak lebih lima kilogram. “Itu pun saya harus menjangkau ke Pulau Pahawang,” ujarnya. Nelayan tidak bisa dijadikan sumber mata pencaharian satu-satunya. Sulaiman juga harus menjadi buruh bangunan atau sebagai pengantar tamu untuk sekitar Pulau Tegal Mas, demi mencukupi kebutuhan hariannya.

Pulau Tegal Mas merupakan kawasan wisata dengan eksotisme alam yang dilengkapi penginapan terapung. Dibuka sebagai kawasan wisata akhir 2017, pembangunan sejumlah fasilitas dilakukan pesat untuk menggaet pengunjung sebanyak mungkin.

 

 

Exit mobile version