Mongabay.co.id

Satwa Terus Terancam: Ini Sitaan Kulit Harimau, Macan Dahan dan Binturong Hidup

Kulit harimau Sumatera dan macan dahan sitaan Polda Sumut. Foto: Ayat S karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Kehidupan satwa langka dan dilindungi terus terancam, salah satu terlihat dari, perburuan, dan perdagangan satwa terus terjadi. Polda Sumatera Utara membongkar kasus perdagangan kulit harimau Sumatera utuh, kulit macan dahan, dan tiga binturong, Agustus lalu.

Petugas mengamankan, W, saat akan menjual harimau dan macan dahan dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di Kabupaten Langkat, daerah perbatasan Sumut–Aceh. Dugaan sementara, kulit harimau Sumatera dan macan dahan itu diburu dari dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Di lokasi lain, petugas juga menyita tiga binturong, A, warga Kelurahan Teladan, Medan Kota, Medan.

AKP Wira Prayatna, Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat. Ketika pendalaman, ternyata kulit harimau dan macan dahan disimpan di rumah.

Kasus ini, katanya, lanjut ke penyidikan dan berkas masuk ke kejaksaan untuk tahap pertama. Tersangka yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sakit dan meninggal dunia.

Wira mengatakan, karena pelaku meninggal dunia, sesuai aturan berlaku kasus dihentikan. “Kulit harimau dan macan dahan kita serahkan dan titipkan ke BBKSDA Sumut,” katanya.

 

Binturong, satwa terancam punah ini diamankan dari pelaku di rumahnya di Teladan, Medan . Foto:Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Untuk kasus tiga binturong, katanya, bermula dari informasi perdagangan satwa di media sosial Facebook. Pelaku A, ternyata memperdagangkan berbagai jenis satwa tidak dilindungi melalui media sosial Facebook.

Polisi lalu mendalami, ketika penyamaran, ternyata di kediaman pelaku banyak satwa tak dilindungi dalam kandang. Saat penyisiran, tim menemukan tiga binturong dalam kandang besi di belakang rumah.

Dia langsung mejugaskan anggota yang ikut dalam penangkapan mengamankan barang bukti dan A.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di tahanan sementara Polda Sumut. Secepatnya berkas kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wira.

Hotmauli Sianturi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), mengatakan, selembar kulit harimau Sumatera dan macan dahan sudah diawetkan. Barang bukti akan dititipkan di Pusat Informasi Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, di Deli Serdang.

Di sana kulit-kulit ini akan jadi sebagai bahan pendidikan bagi pelajar yang datang untuk mengetahui berbagai jenis satwa. Sedangkan, binturong akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit.

Di sana, satwa pemakan buah-buahan ini akan menjalani berbagai proses mulai karantina, habituasi dan persiapan lepas liar ke alam. Satwa-satwa ini juga akan pemeriksaan kesehatan. Di sekitar kepala, binturong, ada sedikit luka.

“Fokus utama kita menyelamatkan. Lalu, kita lihat bagaimana sifat liarnya, kalau sudah benar-benar siap segera rilis ke alam.”

 

 

Data International Union for Conservation of Nature (IUCN), populasi binturong berkurang drastis 30% selama 30 tahun terakhir. Penyebab utama, karena hutan hilang dan perubahan habitat, perdagangan satwa ilegal maupun perburuan. Ada juga yang jadikan binatang peliharaan, dikuliti untuk diambil rambutnya.

Masih tingginya perburuan dan perdagangan satwa liar melalui sosial media, katanya, jadi perhatian serius berbagai pihak. Selain aparat kepolisian yang terus meningkatkan pengawasan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, sejumlah organisasi non pemerintahan juga membantu aparat.

Ode Kalashnikov, Manager Wildlife Protection Unit Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia menyayangkan, perdagangan satwa ilegal terus terjadi.

Dia bilang, perdagangan satwa liar dilindungi erat kaitan dengan permintaan kolektor. Kebanyakan, katanya, satwa dalam keadaan hidup sebagai hewan peliharaan. Kala satwa makin langka, akan jadi makin istimewa di kalangan penghobi.

Sisi lain, katanya, para pemelihara ini jarang menjadi sasaran target operasi, ingga menyebabkan angka permintaan tinggi. “Tentu ini akan memicu perdagangan dan perburuan terus,” katanya, Senin (2/9/19)

IAR mencatat, paling tidak ada tiga kategori pelaku yang memperdagangkan satwa, yaitu pedagang, bandar dan pemelihara itu sendiri yang disebut sebagai pemelihara-pedagang.

Dia bilang, pemelihara yang memperdagangkan satwa peliharaan cukup tinggi. Mereka berkesimpulan, pemelihara satwa memicu perdagangan dan perburuan, sekaligus berpotensi besar sebagai pemenuh permintaan pasar. Mereka, katanya, secara otomatis masuk dalam lingkaran sama dan memiliki relasi luas, baik ke pemburu, pedagang, bandar maupun sesama penghobi. “Terlebih, sosial media mempermudah interaksi dan transaksi.”

 

Keterangan foto utama:  Kulit harimau Sumatera dan macan dahan sitaan Polda Sumut. Foto: Ayat S karokaro/ Mongabay Indonesia

Kulit harimau Sumatera dan macan dahan diamankan polisi di Langkat. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version