Mongabay.co.id

Mabes Polri Bredel Kebun Binatang Diduga Ilegal di Padang Lawas Utara

Siamang yang diamankan Mabes Polri. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

Badan Reserse Kriminal Khusus, Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim) Mabes Polri, menyetop operasi  kebun binatang mini (mini zoo)  di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, pekan lalu. Kebun binatang mini ini diduga tak memiliki izin memelihara berbagai jenis satwa liar dilindungi dan terancam punah.

Dalam penindakan terhadap kejahatan satwa liar dilindungi ini, Mabes Polri mengamankan dan menyita berbagai satwa dilindungi di Mini Zoo PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) ini.

Sejumlah dokumen barang bukti disita dan dibawa ke Mabes Polri untuk penyidikan dan pengungkapan.

Puluhan satwa terancam punah dimiliki diduga ilegal juga disita dan dititipkan ke sejumlah lembaga konservasi, salah satu di Taman Hewan Pematang Siantar dan Karantina Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) di Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Penyitaan dan penyidikan juga melibatkan petugas dan dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut). Usai pemeriksaan kondisi kesehatan satwa, satu persatu mereka diangkut.

 

Nuri sitaan Mabes Polri dan dititipkan Taman Hewan Pematang Siantar. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Bareskrim menyita berbagai satwa, seperti bermacam jenis burung, orangutan, binturong, komodo dan lain-lain. Berbagai macam satwa itu titip ke Taman Hewan Pematang Siantar, sedang satu orangutan di Karantina SOCP.

Burung-burung sitaan itu adalah cendrawasih bilah rotan (1), cendrawasih kecil (2), kakatua Maluku (4), kakatua raja (1), beo tiong emas (2), nuri kepala hitam (2) dan binturong (1).

Ada barang bukti yang turut diamankan BBKSDA Sumut karena masalah administrasi, yakni, kakatua raja (2), cendrawasih kecil (2), komodo (1), beruang madu (2), siamang (3) dan rangkong badak (2).

AKP Wira Prayatna Kanit III Subdit IV Krimsus Polda Sumut membenarkan penyitaan satwa di mini zoo Paluta. Proses penyidikan, katanya, oleh tim Mabes Polri.

“Benar, ada penyitaan satwa di mini zoo di Paluta oleh personil Mabes, kita hanya back up, nanti Mabes yang kasih keterangan,” katanya.

Beberapa hari usai penyitaan mini zoo diduga ilegal di Padang Lawas Utara, sejumlah pihak dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa. Sejumlah penjabat BBKSDA Sumut juga diperiksa, salah satu Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar. Begitu juga Direktur Mini Zoo NAN.

 

Dua beruang madu ditaan Mabes Polri. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut, awal pekan kemarin membenarkan hal ini. Dia bilang, ada pemeriksaan terhadap sejumlah anggota BBKSDA di Mabes Polri.

“Benar, ada penyitaan berbagai jenis satwa dilindungi UU KSDAE di Mini Zoo Padang Lawas Utara. Termasuk pemeriksaan beberapa anggota saya di Mabes Polri,” kata Hotmauli. Dia belum berani memberikan penjelasan detail soal pengusutan penyidik Mabes Polri.

“Ini sebenarnya masih penyelidikan Mabes Polri. Saya takut salah bicara karena masih berjalan proses hukum supaya jaringan terbongkar.”

Mini Zoo NAN, sebenarnya mengurus perizinan sejak 2017, dalam perjalanan ada perubahan regulasi pemerintah tentang online single submition (OSS). Dalam proses transisi itu, mereka belum sempat melengkapi, hanya mengantongi izin sementara. Izin defenitif dan izin prinsip belum mereka miliki, namun sudah membuat permohonan.

 

Komodo sitaan di kebun binatang mini di Paluta. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Satwa titipan?

Ketika ditanya apakah ketika mini zoo itu sudah mengantongi izin sementara sudah boleh memelihara berbagai satwa liar? Hotmauli bilang, sebenarnya satwa di mini zoo itu satwa titipan negara. Menurut dia, BBKSDA telah mendata kemudian satwa ditarik jadi milik negara karena belum memiliki izin defenitif.

Setelah disita, satwa-satwa titip ke mini zoo dengan status titip rawat. “Itu aturan diperbolehkan. Kalau harus dibawa ke Kota Medan dan menititpkan ke sejumlah lembaga konservasi, itu memakan waktu,” katanya, seraya bilang keselamatan satwa juga terancam karena perjalanan cukup jauh dari Paluta ke Medan.

Dengan alasan itulah, BBKSDA menitipkan satwa- satwa di mini zoo. Perawatan yang bagus di sana, katanya, jadi alasan BBKSDA Sumut menitip rawat.

“Jauh sekali dari Paluta ke Medan. Hingga agar tak stres kita titip rawat di mini zoo itu, sembari mendesak agar mereka segera mengurus izin,” kata Hotmauli.

Untuk pemeriksaan terhadap sejumlah anggota BBKSDA di Mabes Polri, sebatas memberikan penjelasan yang sudah dilakukan terhadap mini zoo. Mereka, katanya, sudah memberikan pembinaan termasuk proses peroleh izin.

Dwi Adhiasto, Wildlife Trafficking Specialist mengatakan, terkait pembongkaran kasus mini zoo di Paluta ini, pemerintah sudah membuat aturan jelas tentang pendirian sebuah lembaga konservasi.

“Jadi, tindak pidana bila ada pihak yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin sebagai lembaga konservasi,” katanya.

Pemerintah juga wajib memantau rutin para pemelihara atau penangkaran satwa. “Apakah ada izin, tidak ada izin, atau izinnya sudah kadaluarsa,” katanya, sambil bilang, pembongkaran kasus mini zoo di Paluta, menunjukkan bukti bahwa barang siapa yang memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin akan kena proses hukum.

“Ya, namanya izin belum ada kan aneh satwa ada duluan,” kata Dwi.

Soal perizinan ini, sanksi pidana bukan saja bisa menjerat para pelaku yang tak memiliki izin, juga izin kadaluarsa, seperti kasus 400 lebih kakatua dan nuri di penangkaran di Jember.

 

Keterangan foto utama:  Siamang yang diamankan Mabes Polri. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version