Mongabay.co.id

Benih Lobster Senilai Lebih Rp 5 Milyar Hendak Diselundupkan ke Vietnam

 

Lebih dari 33 ribu ekor benih lobster senilai lebih dari Rp5 miliar hendak diselundupkan ke Vietnam. Pihak kepolisian Polda Bali menangkap dua orang pelaku, yakni pembeli dan kurirnya di Denpasar, Bali, pada Senin (9/9/2019). Seorang pelaku lainnya berinisial Mns masih dalam daftar pencarian orang. Mns diduga menjadi perantara antara pembeli dengan pembeli besar lainnya di Vietnam.

Naas bagi sang kurir, Eko (26 tahun), pria yang disebut hanya mendapat upah sekitar Rp750 ribu dari Mns untuk biaya transportasi dan ongkos. Pria ini juga terancam hukuman 3-6 tahun penjara, seperti halnya Agus, pembeli benih lobster yang diperkirakan dari Lombok ini.

Agus bahkan sudah mentrasfer uang senilai Rp95 juta ke Mns, karena tegiur harga jual lebih tinggi ke Vietnam. Demikian penjelasan AKBP Swittanto Prasetyo, Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Bali, ditemui pada Rabu (11/09/2019) di kantornya di area Pelabuhan Benoa.

“Agus berencana transaksi di hotel. Barang sudah siap,” jelas Swittanto. Sayangnya, Mns berhasil kabur sebelum pertemuan itu terjadi. Polisi disebut mendapat informasi akan ada penyelundupan benih lobster dari Lombok ke Bali.

baca : Sebanyak Rp1,37 Triliun Potensi Kerugian Negara Diselamatkan Dari Penyelundupan Benih Lobster

 

Sebanyak 110 kantong plastik berisi lebih dari 33.000 benih lobster diperlihatkan dengan dua tersangka pelakunya. Foto: Polairud Polda Bali/Mongabay Indonesia

 

Pembeli membawa puluhan ribu benih dalam 110 kantong plastik bening ini dengan menumpang kapal bermesin dari Lombok. Kemudian turun di perairan Taman Ujung, Karangasem. Untuk menghindari pelabuhan orang dan barang yang rutenya dari Pelabuhan Lembar (Lombok)-Padangbai (Bali).

Seluruh kantong plastik berisi benih lobster ini dimasukkan ke 3 tas besar. Setelah sampai Bali, dimasukkan mobil yang dikendarai Eko. Rombongan kemudian ke Pantai Padanggalak, Sanur. Petugas yang mengintai disebut menguntit mobil sampai penginapan di bilangan Jl Sidakarya, Denpasar. Kedua orang dalam mobil, Eko dan Agus ditangkap.

Dari informasi keduanya diketahui ada satu lagi, yakni Mns yang menjadi dalang sekaligus perantara yang menyiapkan supir, lokasi transaksi, dan lainnya. “Supir sudah pernah melakukan hal yang sama sebelumnya, menjemput benih lobster, tapi dia tak tahu nilai barangnya,” papar Swittanto. Lokasi penjemputan barang sebelumnya di Singaraja, Kabupaten Buleleng untuk dikirim ke Banyuwangi. Sementara Agus disebut juga sudah pernah melakukan jual beli lobster sebelumnya.

Dari keterangan tersangka, benih lobster berjenis pasir (29.450 ekor) dan mutiara (3750 ekor) ini hendak diselundupkan ke Vietnam melalui bandara Ngurah Rai, Bali kemudian transit di Singapura. Harga benih jenis mutiara ke luar negeri lebih mahal sekitar Rp200 ribu/ekor, sementara jenis pasir sekitar Rp150 ribu/erko. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,167 miliar.

Untuk menghitung benih lobster perlu kecermatan karena sangat kecil dan transparan. Untuk menjumlahkannya, petugas melakukan sampling hitung di beberapa kantong. Satu kantong berisi air dan oksigen ini menampung sekitar 250-300 ekor.

baca juga : Sampai Kapan Penyelundupan Benih Lobster Terus Terjadi?

 

Petugas menghitung benih lobster (benur) dengan sampling beberapa kantong plastik. Benih lobster itu digagalkan dari penyelundupan ke Vietnam. Foto: Polairud Polda Bali/Mongabay Indonesia

 

Pada hari yang sama saat penangkapan, benih lobster ini dilepaskan di pesisir Serangan, Denpasar. Diikuti sejumlah instansi seperti Kepala PSDK Denpasar, Kepala BKIPM kelas II Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Denpasar, staf BPSPL Denpasar, dan lainnya. Wakil Direktur Polairud Polda Bali dan pejabat instansi terkait melepaskan benih menggunakan 2 kapal polisi.

Selain benih lobster, kasus-kasus terkait kejahatan di pesisir lainnya adalah penyelundupan penyu. Dit Polairud Bali masih melakukan pemantauan karena modus perdagangannya berubah, dari penyu hidup ke potongan daging.

“Dikuliti di tengah laut lalu dipotong-potong. Ketika mendarat hanya daging,” ujar Swittanto. Ia mengatakan dari penelusuran, penyu diselundupkan untuk kebutuhan konsumsi.

baca juga : Pro dan Kontra Pelegalan Jual Beli Benih Lobster

 

Petugas dari sejumlah lembaga melepasliarkan barang bukti berupa bibit lobster di perairan Serangan, Denpasar, Bali. Benih lobster itu yang hendak diselundupkan ke Vietnam dari Lombok, NTT. Foto: Polairud Polda Bali/Mongabay Indonesia

 

Bali sebagai hub

Penangkapan upaya penyelundupan benih lobster cukup sering terjadi di Bali. Pada 2018 lokasinya di Buleleng, barang buktinya sekitar satu kardus benih lobster.

Pada 11 April 2019, Sebanyak 3.853 benih lobster diketahui oleh personel Dit Polair Polda Bali. Barang bukti ditemukan di kendaraan umum menuju Pelabuhan Gilimanuk. Diperkirakan dari Lombok.

Kemudian pada 2 September 2019, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 17.192 ekor benih lobster ke Vietnam melalui bandara internasional Ngurah Rai Bali. Benih lobster ini diamankan dari seorang pria oknum petugas ground handling bandara Ngurah Rai Bali.

Sementara itu pada Juli 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pelepasan benih lobster hasil tangkapan di Lampung sekitar 173.800 ekor di Bali. Pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua.

Bali menjadi lokasi pemberangkatan benih lobster ke luar negeri. Pada awal 2018, petugas juga menangkap teknisi di Bandara Ngurah Rai yang disebut sudah melakukan sekitar 14 kali pengiriman dan mendapatkan bayaran hingga Rp490 juta. Dari sini, tim gabungan menangkap rantai pelaku-pelaku lainnya dalam jaringan penyelundupan ini.

perlu dibaca : Penyelundupan Benih Lobster Lagi dari Bali

 

Barang bukti penyelundupan berupa Benih lobster mutiara ini senilai Rp130 ribu/ekor dan hendak dijual ke Vietnam. Benih tersebut berhasil digagalkan dari penyelundupan lewat Bandara Ngurah Rai, Bali pada April 2017. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Regulasi dan protes nelayan

Meningkatnya penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri menimbulkan tanya, apa yang terjadi?

Pada 23 Desember 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun, permen yang bertujuan untuk melindungi keberlanjutan lobster, kepiting, dan rajungan ini justru menjadi “permen pahit” bagi puluhan ribu nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk mengetahui duduk perkara dan dampak pelarangan tersebut, Mongabay melakukan liputan mendalam pada Maret 2018 lalu, terutama di kawasan selatan Pulau Lombok. Pemilihan lokasi ini karena dua kabupaten di bagian selatan Pulau Lombok yaitu Lombok Timur dan Lombok Tengah, termasuk salah satu lokasi pusat lobster terbesar Indonesia.

baca : Fokus Liputan : Larangan Penangkapan Lobster, Permen Pahit bagi Nelayan Lombok (Bagian 1)

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster sebanyak 174.000 ekor hasil sitaan dari Lampung, di Perairan Pulau Nusa Penida dan Kawasan Nusa Dua, Bali, pada Sabtu (13/7/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Hasil liputan dibuat dalam lima bagian yaitu tentang demografi nelayan, dampak larangan, maraknya penyelundupan bibit lobster, serta jalan keluar yang diharapkan para pihak termasuk nelayan, organisasi nelayan, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah.

Pasal 2 Permen KP No.56 ini menyatakan bahwa penangkapan dan atau pengeluaran lobster ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika lobster tidak sedang bertelur dan beratnya di atas 200 gram.

Riset Australian Center for International Agriculture Research (ACIAR) menemukan jumlah penangkapan bibit lobster antara 2008-2012 stabil pada angka 600 ribu bibit/tahun. Waktu itu cara penangkapannya masih tradisional.

Begitu ada permintaan pasar internasional dan cara penangkapannya menggunakan pocong, bibit yang ditangkap melonjak tajam. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTB Lalu Komala memberikan data yang cukup fantastis. Pada 2013, jumlah bibit lobster yang dikirim ke luar negeri mencapai 4 juta ekor. Setahun kemudian naik jadi dua kali lipat, 8 juta ekor.

baca juga : Fokus Liputan : Menanti Bu Menteri Meninjau Larangan Lobster Kembali (Bagian 5)

 

Exit mobile version