Mongabay.co.id

Vonis 8 Bulan buat Penjual Kulit dan Tengkorak Kepala Harimau

Pardamenta menjalani persidangan di PN Stabat. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, memutuskan Pradamenta bersalah atas kasus perdagangan dua kulit dan tengkorak kepala harimau Sumatera dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Petani dari Desa Kaperas, Marike, Langkat ini akhirnya kena vonis delapan bulan, denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Persidangan dipimpin Rifa’i, dengan hakim anggota Anita Silitonga dan Aurora Quintina. Jaksa penuntut umum, Rumondang Siregar, mendakwa Pardamenta sengaja memperdagangkan tubuh satwa liar dilindungi, yakni, dua lembar kulit harimau Sumatera dan satu tengkorak kepala harimau.

Pada Selasa (2/7/19), saat petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), mengamankan Parda di Desa Kaperas, Marike, Kutambaru, Langkat, karena memiliki dua lembar kulit harimau tanpa izin, dan akan menjualnya.

Sejak awal hingga pemeriksaan ahli dan terdakwa, pimpinan sidang dipegang Rifa’i. Setelah itu, ketua majelis hakim berganti ke Anita Silitonga. Baru pada pembacaan tuntutan, Rifa’i memimpin persidangan kembali.

Pada 23 Oktober 2019, JPU Rumondang membacakan tuntutan satu tahun penjara denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

‘Pak hakim, saya bersalah karena melanggar hukum. Saya berjanji jika bebas nanti tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. Maafkan saya majelis hakim,” kata Pardamenta, kala hakim memintanya menyatakan pembelaan.

Pada sidang vonis dua pekan lalu, majelis hakim menyatakan, Pardamenta terbukti sah dan meyakinkan memperdagangkan dan memiliki dua kulit dan tengkorak kepala harimau Sumatera ilegal. Atas dasar itu majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti disita negara untuk kemudian dimusnahkan.

Wajah Pardamenta menunjukkan keterkejutan atas putusan hakim. Sebelum sidang, di ruang tahanan sementara, dia berharap, hukuman bisa di bawah lima bulan agar bisa bersama keluarga saat tahun baru. Pardamenta diperintahkan untuk tetap ditahan.

 


Jaksa menerima putusan hakim. Sedangkan Pardamenta terlihat bingung tanpa mengatakan menerima atau menolak putusan.

Dalam persidangan, dia mengaku ingin menjual kulit harimau dan tengkorak itu untuk biaya perbaikan kuburan kakeknya. Melalui teman sekampung, bernama Harta, dicarilah calon pembeli. Dia bilang tak tahu kalau kulit harimau dan bagian tubuh itu dilindungi. Harimau itu milik kakeknya. Ayahnya, pernah bercerita usia barang bukti lebih 50 tahun.

Dari cerita ayahnya, dua kulit harimau itu digunakan kakeknya sebagai alas tidur untuk obat. Setelah kakeknya meninggal, harimau disimpan di gudang. Parda mengambil kulit dan tengkorak harimau tanpa sepengetahuan keluarga.

Perkara perdagangan harimau juga pernah sidang di PN Stabat pada 2016 dengan terdakwa, Dedi Lesmana, Ledes, dan Hendra dituntut 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim memvonis 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

 

Keterangan foto utama:  Pardamenta menjalani persidangan di PN Stabat. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Pardamenta (tengah), usai penangkapan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version