Mongabay.co.id

Aksi ForBALI di Tengah Hujan, Mendesak Perpres Kawasan Konservasi Maritim

Teluk Benoa, Bali, termasuk salah satu tempat yang akan direklamasi berdasarkan draf RZWP3K. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Empat payung hitam bertuliskan Terbitkan Perpres Konservasi Benoa tak hanya jadi dekorasi parade gerakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI). Tetapi juga pelindung dari hujan yang akhirnya mendinginkan suhu panas di Kota Denpasar lebih dari enam bulan ini.

Lebih dari 1000 orang warga kembali turun ke jalan mendesak Peraturan Presiden Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa pada Jumat (13/12/2019).

ForBALI menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo untuk tidak mengkaji ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa serta melakukan upaya-upaya untuk melanjutkan proses Kawasan Konservasi Teluk Benoa hingga menjadi Peraturan Presiden.

Menteri KP diminta segera menjalankan rekomendasi hasil rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 2015 untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa. Selain itu meminta Pemerintah Propinsi Bali melakukan upaya percepatan penerbitan Peraturan Presiden yang menguatkan status Konservasi Maritim Teluk Benoa.

Presiden Joko Widodo dituntut segera menerbitkan Perpres untuk memperkuat status Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

baca : Teluk Benoa Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Tapi…

 

Empat payung yang tak hanya dekorasi aksi juga menjadi pelindung pembawanya dari hujan selama aksi longmarch menuntut Perpres Kawasan Konservasi Teluk Benoa. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Saat ini Perpres No.51/2014 tentang perubahan atas Perpres No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita belum dicabut. Warisan mantan presiden SBY untuk memuluskan rencana reklamasi inilah celah yang dianggap akan terus jadi duri dalam daging dalam perlindungan Teluk Benoa.

“Edhy Prabowo sudah tahu sejak dulu karena kita berkali-kali kirim surat saat dia jadi Ketua Komisi IV dan sudah tandatangan rekomendasi Komisi IV pada 2015 isinya merekomendasikan Susi Pudjistuti untuk menghentikan reklamasi Teluk Benoa secara permanen,” teriak Koordinator ForBALI I Wayan Suardana. Namun menurutnya saat itu Susi bebal.

Nah, Edhy Prabowo kini jadi memimpin KKP, dan menurut Suardana ini adalah tanggungjawab moral dan politik menjalani rekomendasi itu. Misalnya menetapkan Perpres Kawasan Konservasi Teluk Benoa untuk mengganti Perpres sebelumnya.

Gendo, panggilan akrab Suardana, dalam orasinya menceritakan jika Komisi IV DPR yang baru juga ke Bali pada akhir November dan menyatakan sebagai benteng konservasi Teluk Benoa. “Harus segera menerbitkan rekomendasi ke presiden untuk mengukuhkan KKM,” ingatnya.

Parade longmarch ini diikuti warga berpakaian adat dan mengenakan kaos tolak reklamasi Teluk Benoa berbagai desain. Ada yang membawa kentongan dan poster-poster baru.

baca juga : Kapan Reklamasi di Bali Bisa Berhenti?

 

Poster yang dibuat untuk menaikkan semangat warga yang sudah bergerak enam tahun ini. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Kawasan Strategis Nasional

Pada 20 November, Mongabay Indonesia menghadiri konsultasi publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Sarbagita. Teluk Benoa adalah salah satu area yang berada dalam KSN Sarbagita.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, yang mengamanatkan penyusunan Rencana Zonasi KSN Sarbagita.

Ia mengakui seringkali terjadi konflik antara kepentingan ekonomi, lingkungan, budaya dan agama, sehingga diperlukan pengaturan zonasi, yang dapat mengakomodasi semua kepentingan. “Pembangunan membutuhkan ruang, pasti ganggu ekosistem. Jika dihadapkan terus harga mati maka tak mencapau konsensus apa pun. Di mana membangun? Pembangunan harus ada untuk pertumbuhan ekonomi, rakyat makan apa?” urainya.

Dirjen Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan dasar hukum RZ KSN adalah UU 32/2014, PP 16/2017, dan PP 32/2019. Rencana Tata Ruang (RTR) dan RZ KSN sifatnya saling melengkapi.

Sejumlah fungsi yang dijejali ke kawasan Sarbagita ini adalah kawasan perkotaan, wisata, biodiversitas, spiritualitas, dan pintu gerbang aksesibilitas dan konektivitas.

perlu dibaca : Degradasi Mangrove Indonesia: Fenomena Dieback Pada Kawasan Teluk Benoa Bali

 

Draft Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional pada konsultasi publik 20 November 2019

 

Proses penyusunan RZ KSN Sarbagita telah dimulai sejak 2018. Rencana Zonasi KSN Sarbagita meliputi rencana struktur ruang laut meliputi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta sistem jaringan prasarana dan sarana laut (tatanan kepelabuhanan nasional dan tatanankepelabuhanan perikanan).

Rencana pola ruang meliputi kegiatan strategis nasional seperti kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, zona pelabuhan, zona bandar udara), kawasan konservasi (kawasan konservasi maritim, kawasan perairan), alur laut (alur pelayaran, alur pipa bawah laut, alur kabel listrik bawah laut, alur kabel telekomunikasi bawah laut, alur migrasi biota). Selain itu regulasi ini arahan terhadap pola ruang RZWP3K Provinsi Bali.

Sejumlah ahli diminta memberi catatan. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu oleh Ketut Sudiarta dari Universitas Warmadewa, Gede Hendrawan dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana dari sisi ekologi dan oseanografi, dan sisi pertumbuhan ekonomi Prof Suyana Utama.

Hendrawan menjelaskan kawasan Selatan Bali ini adalah upwelling aktif, di mana pengangkatan air di bawah perairan naik ke atas bawa nutrisi. Perairan selatan pun sangat subur terkait tangkapan ikan. Menurut data satelit ketika musim timur dan angin dari Australia, produktifitasnya sangat tinggi. Nelayan tradisional sangat berkepentingan karena potensi perikanan yang tinggi.

Ekosistem di Bali lengkap, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Potensi lamun sangat tinggi tapi belum dapat perhatian. Perlu konektivitas ekosistem untuk pertahanan pangan, daerah asuhan ikan. Rusaknya salah satu rantai tak hanya berdampak ke pariwisata juga sumberdaya perikanan.

Polutan dari darat seperti limbah ke Teluk Benoa tinggi, bebannya luar biasa. Padahal perannya penting karena ada habitat mangrove dan tempat asuhan ikan. “Limbah dari kapal tangkap ikan buang limbah ke mana? Apakah Pemprov Bali punya tempat khusus limbah? Mempercepat ekonomi tapi juga memperlambat jika rusak. Selesaikan juga di hulu, darat, tak hanya revitalisasi Teluk Benoa,” paparnya.

Jika bicara habitat dan ekosistem laut, menurutnya harus perhatikan semua. Termasuk migrasi satwa, oseanografi, pencemaran lingkungan dan laut, kerusakan pesisir seperti abrasi, pembangunan pesisir seperti reklamasi, dan aspek kebencanaan.

Pesisir tsunami juga tak hanya berpotensi tsunami juga gelombang tinggi. Bisa terjadi gelombang tinggi tiap tahun, karena mekanisme samudera dan pesisir Jawa, Bali, masa suhu tinggi didorong angin, ke arah pesisir. Mengakibatkan abrasi.

baca juga : Proses Dumping Reklamasi Pelindo Hampir Usai Saat Gubernur Minta Dihentikan

 

Draft Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional pada konsultasi publik 20 November 2019

 

Sementara itu Ketut Sudiarta menyebut pariwisata belum berkontribusi pada konservasi lingkungan, seperti Great Barier Reef. “Selama ini konservasi untuk wisata,” ujarnya terkait situasi di Bali.

Soal risiko reklamasi bandara, ia mengusulkan jika landasan maju 100 meter, pantainya dimajukan 100 m. Kalau tidak pasti abrasi.

Jika terjadi tsunami kecil dan besar di bandara, pelabuhan laut bisa jadi alternatif. Pelindo dan bandara menurutnya sudah telanjur tanpa payung hukum Perpres dan zonasi tapi tetap jalan, namun perlu memitigasi.

Suraji, Seksi Kawasan Strategis Nasional menyatakan sejak 2018 mulai pengumpulan data, analisis isu strategis, dan harus segera diselesaikan dan jadi Perpres sebagai target kebijakan nasional. Sarbagita dari sisi ekonomi dan Komodo dari konservasi.

Fungsi ekonomi yang utama adalah pariwisata, dan sepanjang Sarbagita telah ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. “Satu ruang tak hanya satu fungsi, juga kawasan suci, bandara, pelabuhan, lainnya. Dampaknya apa? Ini dialokasikan ruangnya,” ujarnya.

Iwan Dewantama dari Conservation International Indonesia mengingatkan dampak buruk jika semua kepentingan pusat diakomodir daerah, misalnya Pelindo seenaknya buat perluasan dengan reklamasi. “Tendensi buruk strategi kebijakan ke depan. Draft Perpres KSN Sarbagita ini bagaimana memastikan kepentingan Bali, dimenangkan untuk Bali yang lebih baik? Bukan kepentingan nasional. Jangan jadi blunder sesuai arahan Presiden agar aturan hukum tidak tumpang tindih,” paparnya.

Harusnya kesatuan perspektif darat dan laut, namun saat ini masih sektoral. Payungnya bisa masalah jika Perpres 51 masih hidup dan Perpres lain. Ia ingin memastikan bagaimana persesuaian dengan Ranperda RZWP3K?

 

Draft Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional pada konsultasi publik 20 November 2019

 

Made Juli Untung Direktur Walhi Bali menyerahkan surat untuk memastikan Kawasan Perairan Maritim Teluk Benoa harus dimasukkan ke Perpres, karena perjuangan melawan reklamasi Teluk Benoa sudah berjalan enam tahun.

Selain itu ia menyayangkan masih ada peruntukan ruang tambang pasir laut dalam pasal 33 ayat 3 draft Perpres ini. Juga masih mengakomodir rencana reklamasi bandara Ngurah Rai. Menurutnya merampas kawasan konservasi, dari rencana 47 hektar pada 2017, berubah jadi 12 hektar karena masuk KKP. Reklamasi Pelindo pun menurutnya sudah mengakibatkan kematian mangrove belasan hektar.

“Kami minta menghapus semua reklamasi, perluasan bandara, dan perluasan Pelabuhan Benoa serta penambangan pasir,” kata Juli.

Staf Pelindo yang hadir menyebut rencana reklamasi perluasan pelabuhan 185 hektar, namun di berita acara terakhir dengan Gubernur Bali disarankan 70 hektar, dan 51% lahan yang telah diurug sebagai Ruang Terbuka Hijau. Untuk kematian mangrove memang kesalahan Pelindo, namun sudah ada penanaman 2 tahap, 72% dari 50 ribu bibit dinyatakan hidup menurut UPT Tahura yang diajak kerjasama.

***

Keterangan foto utama  : Teluk Benoa, Bali, termasuk salah satu tempat yang akan direklamasi berdasarkan draf RZWP3K. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version