Mongabay.co.id

Demi Keberlanjutan di Alam, Benih Lobster Fokus untuk Dibudidayakan

 

Pemerintah Indonesia memberi isyarat akan memilih jalan budi daya untuk pemanfaatan benih lobster yang tersedia di alam. Pilihan tersebut diambil, karena pemanfaatan potensi lobster untuk saat ini masih sangat besar di Indonesia. Itu artinya, pemanfaatan akan berfokus pada pembesaran benih lobster menjadi lobster siap jual dengan nilai yang tinggi.

Isyarat tersebut diperlihatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Menurut dia, jika memang potensi pemanfaatan melalui pembesaran juga bernilai jual tinggi, maka itu menjadi jalan yang bagus untuk mengembangkan potensi lobster di Tanah Air.

Menurut Edhy, dengan melakukan pembesaran lobster, maka itu juga akan meningkatkan nilai tambah pendapatan masyarakat pesisir yang selama ini sangat bergantung pada pemanfaatan lobster. Hal itu, terutama dirasakan oleh masyarakat pesisir yang tinggal di kawasan sentra penghasil benih lobster dari alam seperti di Provinsi NTB.

“Pembesaran benih lobster akan dorong nilai tambah untuk masyarakat pesisir,” ucapnya.

baca : Adakah Cara Lain Pemanfaatan Benih Lobster, Selain Ekspor?

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo panen lobster saat berada di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Upaya untuk mendorong pemanfaatan benih lobster melalui budi daya, tidak lain karena Edhy melihat kalau perairan di kawasan selatan NTB selama ini menjadi salah satu titik utama di Indonesia yang bisa ditemukan benih lobster dengan jumlah yang melimpah. Kawasan tersebut bersaing ketat dengan perairan selatan Jawa dan barat Sumatera dalam hal produksi benih lobster.

Dari banyak kajian yang sudah dilakukan bersama KKP dan lembaga penelitian lain, diperkirakan ada ratusan juta benih lobster per tahun yang bisa ditemukan di titik-titik utama disebut di atas. Kelimpahan produksi tersebut, pada satu waktu akan memicu terjadinya sink population, yakni kondisi dimana populasi benih lobster akan mengalami pengurangan atau lenyap secara tiba-tiba.

Kondisi itu terjadi, saat fase puerulus berlangsung, yakni fase di mana lobster memiliki ciri tubuh menyerupai lobster dewasa namun belum memiliki kerangka luar yang keras. Saat fase tersebut berlangsung, kelulushidupan (survival rates/SR) benih lobster maksimal hanya 0,1 persen saja atau hanya 1 ekor dari total 10.000 ekor benih lobster saja yang berhasil mencapai usia dewasa.

Fakta ilmiah tersebut menjadi hasil penelitian bersama KKP melalui Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Lombok dengan Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR). Dengan itu juga, Pemerintah dipaksa harus bisa memanfaatkan benih lobster dengan baik dan bijak, tanpa menimbulkan polemik yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

baca juga : Pro dan Kontra Pelegalan Jual Beli Benih Lobster

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat melihat budi daya lobster di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Budi daya

Untuk itu, Edhy menyebut kedatangannya ke Lombok Timur, menjadi upaya untuk mendorong pemanfaatan benih lobster dengan cara dibesarkan melalui sistem budi daya. Khusus di kawasan Teluk Elong sampai Dusun Gilire, benih lobster sudah dilakukan pembesaran secara konvensional sejak 2007 atau 12 tahun lalu.

“Sementara di Teluk Ekas, pembesaran benih lobster dilakukan dengan menggunakan teknologi yang lebih modern,” ungkapnya.

Menurut Edhy, teknik pembesaran yang dimiliki masyarakat di Lombok Timur, menjadi bukti bahwa Indonesia bisa melakukan upaya pemanfataan benih lobster dengan cara yang bijak dan bernilai jual tinggi. Pemanfaatan menggunakan media teknologi ataupun konvensional, menyerupai pemanfaatan serupa di Vietnam.

“Saya takjub, ternyata sudah banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini. Kita harapkan usaha pembesaran lobster ini mampu memberikan nilai tambah pendapatan bagi masyarakat pesisir,” tuturnya.

Pengembangan budi daya untuk benih lobster, diyakini tak hanya memberikan manfaat secara ekonomi semata saja, namun juga akan memicu peningkatan stok di alam. Caranya, adalah dengan melaksanakan pengaturan kewajiban restocking benih lobster pada fase tertentu.

Untuk itu, Edhy berjanji akan segera menyusun peta jalan (roadmap) untuk pengembangan industri lobster nasional dengan melibatkan semua stakeholders terkait. Dalam penyusunan itu, akan dilakukan kajian stok, pengaturan area tangkap lestari, pemetaan ruang untuk budi daya, penyiapan teknologi, investasi, dan yang lain-lain.

perlu baca : Sebanyak Rp1,37 Triliun Potensi Kerugian Negara Diselamatkan Dari Penyelundupan Benih Lobster

 

Lobster hasil pembesaran di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Menurut dia, jika budi daya bisa dikelola dengan bijaksana, maka itu akan menghasilkan nilai tambah yang bagus, bisa mempekerjakan banyak orang, menyejahterakan masyarakat, dan menambah devisa untuk Negara. Kemudian, juga akan meningkatkan pangan berprotein tinggi bagi masyarakat Indonesia dan sekaligus ikut mengatasi persoalan stunting pada generasi muda.

Oleh itu, Edhy akan terus melibatkan peneliti, perekayasa, dan pembudi daya ikan kawasan perairan untk bisa berinovasi dan menciptakan keberhasilan pembenihan (breeding) lobster dan membuat indukan yang unggul. Cara itu, diyakini akan membawa perikanan budi daya nasional tidak lagi bergantung pada induk matang telur yang ada di alam.

“Namun menggunakan indukan lobster dari hasil breeding yang terprogram,” tegas dia.

Dengan tekad yang kuat dan keseriusan yang sangat tinggi, Edhy meyakini kalau Indonesia bisa menjadi negara produsen lobster besar di dunia dan bisa mengalahkan Vietnam yang saat ini sudah mampu membentuk ekosistem pembesaran lobster dengan sangat baik. Itu artinya, Indonesia harus bekerja lebih baik dibandingkan Vietnam, termasuk untuk teknik budi daya lobster yang akan digunakan.

 

Revisi

Di sisi lain, walau Edhy menyatakan Pemerintah akan fokus pada pembesaran benih lobster, pihaknya tetap akan melakukan kajian ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.). Peraturan tersebut, dinilai masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dalam pembuatannya dulu, Edhy menyebut kalau Permen tersebut bertujuan bagus karena untuk mengendalikan eksploitasi benih lobster dan sekaligus menjaga keberlanjutan stoknya di alam. Tetapi sayangnya, peraturan tersebut mendapat respon beragam, karena dinilai telah menghambat usaha orang-orang yang selama itu menggantungkan hidupnya pada benih lobster.

“Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan pengkajian, tidak hanya dengan memperhatikan aspek lingkungan, tetapi juga ekonomi dan sosio-kultural,” sebutnya.

baca juga : Benih Lobster Senilai Lebih Rp 5 Milyar Hendak Diselundupkan ke Vietnam

 

Benih lobster yang dilakukan pembesaran hasil pembesaran di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kalau Permen KP No.56/2016 sudah tidak relevan untuk diterapkan pada kondisi sekarang. Menurut dia, pasal 7 dalam Permen tersebut yang di dalamnya mengatur larangan penjualan benih lobster untuk budi daya harus segera diubah.

Bagi dia, segala aktivitas budi daya produk kelautan dan perikanan, tidak seharusnya dikenakan aturan pelarangan. Hal itu, karena dari setiap aktivitas budi daya perikanan diyakini akan bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi, selama itu dilakukan dengan mengikuti prosedur teknik budi daya.

“Jadi, jangan ada pelarangan untuk pembudidayaan. Jadi pembudidayaan itu jangan dilarang lagi,” ucap dia belum lama ini.

Akan tetapi, walau nanti Permen direvisi, Luhut berjanji kalau Pemerintah Indonesia akan tetap mengontrol dan melakukan pengawasan secara ketat semua aktivitas budi daya benih lobster di seluruh Indonesia. Pengawasan tetap dilakukan, karena Pemerintah tidak mau terjadi penyelewengan untuk budi daya BL seperti aktivitas penyelundupan ke luar negeri.

“Iya, tapi diawasi. Itu kan memang Undang-Undang perintahnya begitu,” sebutnya.

Di sisi lain, sambutan positif diperlihatkan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan saat mengetahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan fokus memanfaatkan benih lobster untuk kegiatan budi daya. Menurut dia, KKP mendengar masukan dari banyak pihak tentang rencana ekspor benih lobster yang mengundang pro dan kontra.

Seperti dilansir ANTARA, Kamis (26/12/2019), Abdi Suhufan meminta agar Pemerintah bisa mengembangkan kegiatan budi daya lobster dengan lebih baik lagi. Selain itu, Pemerintah juga diharapkan bisa memberikan insentif kepada para pembudi daya lobster melalui bantuan teknis ataupun penempatan petugas perikanan.

“Yang memahami teknik budi daya dan bisa memberikan pendampingan kepada kelompok pembudi daya,” tegasnya.

 

Exit mobile version