Mongabay.co.id

Energi Terbarukan Indonesia, Berlimpah tetapi Masih Terabaikan

Panas bumi. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Dieng, kelolaan PT Geo Dipa Energi. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

Indonesia kaya sumber energi terbarukan, seperti angin, matahari, air, panas bumi, arus laut dan lain-lain dengan potensi bisa mencapai 442 GW. Sayangnya, kekayaan yang berlimpah ini seakan terabaikan. Kapasitas terpasang baru 9,32 GW atau hanya sekitar 2%. Pemenuhan energi Indonesia, 92% fosil, 8% energi terbarukan.

Untuk itu, Indonesia harus bergegas transisi energi ke terbarukan, meninggalkan energi fosil seperti minyak dan batubara, yang bisa memperparah krisis iklim, merusak lingkungan juga membebani anggaran belanja negara.

Surya Darma, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dalam workshop Mongabay di Semarang, belum lama ini mengatakan, Indonesia, harus berpikir dan mempersiapkan transisi energi. Dia bilang, negara lain sudah punya rencana melepaskan diri dari energi fosil.

Dia contohkan, negara-negara di Eropa, seperti Jerman dan Belanda, akan menghentikan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil pada 2030, Prancis dan Inggris pada 2040.

Untuk pembangkit listrik di Indonesia, kata Surya, dari kapasitas 68 GW terpasang, 88% masih energi kotor, 64% batubara, sisanya, minyak. Energi terbarukan sekitar 12%.

Sebenarnya, Indonesia sejak lama menyadari soal keterbatasan energi fosil. Pada 1981, sudah lahir kebijakan umum bidang energi (KUBE) dengan gagasan sejak 1976. KUBE muncul berdasarkan kesadaran kalau cadangan energi fosil–kala itu, minyak bumi–terbatas.

Selanjutnya, pada 2014 pertama kali kebijakan energi nasional (KEN) masuk dalam regulasi, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014, antara lain mengatur pemanfaatan energi terbarukan dan membatasi laju penggunaan energi fosil.

Usai Perjanjian Paris pada 2015, Indonesia pun meratifikasi soal itu lewat UU Nomor 16/2016.

Setahun setelah meratifikasi Perjanjian Paris, Indonesia mengeluarkan produk hukum lewat Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang rencana umum energi nasional (RUEN), yang jadi pedoman penyusunan rencana umum energi daerah (RUED). RUED ini terbagi dua, RUED-P untuk provinsi dan RUED-K untuk kabupaten dengan waktu sampai 2050.

 

Instalasi panel surya skala rumah tangga. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

 

Energi terbarukan di Jateng

Dari 34 provinsi di Indonesia, sampai Agustus 2019, baru ada lima yang memiliki rencana umum energi daerah (RUED). Kelima provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Jawa Timur.

Jawa Tengah, tahun lalu lewat Peraturan Daerah Nomor 12/2018 memasang sejumlah target bauran dan pemakaian energi terbarukan, antara lain meningkatkan pemanfaatan enegi terbarukan minimal 21,32% pada 2025 dan minimal 28,82% pada 2050. Juga menurunkan penggunaan energi fosil dari 78,67% pada 2025 dan minimal 71,17% pada 2050. Selain itu, menargetkan rasio elektrifikasi mencapai 100% pada 2021.

“Realisasi pemanfaatan energi terbarukan di Jawa Tengah tahun lalu 10,82%. Bauran energi di tahun sama tertinggi dari biogas, biodiesel, bioethanol, PLTA, PLTP, PLTSa, dan PLTS,” kata Imam Nugroho, Kepada Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah.

Saat ini, pembangkit listrik di Jateng, sekurang-kurangnya menghasilkan 6.000-an megawatt. Sekitar 4.000-an megawatt untuk mencukupi kebutuhan sendiri, sisanya, 2.000-an megawatt dialihkan ke jaringan Jawa Madura Bali, terbanyak Jawa bagian barat.

“Sayangnya, pembangkit listrik paling besar masih berbasis batubara. Ke depan akan dikurangi,” katanya.

Potensi energi surya di Jawa Tengah cukup besar. Intensitas radiasi matahari bisa memberikan 3,5 sampai 4,67 kWh per meter persegi per hari. Demikian pula energi air dengan potensi tersebar di berbagai kota, dengan total kapasitas 386,32 MW. Untuk biofuel, bisa didapat dari jarak, nyamplung, tebu, kapas, ubi kayu, ubi jalar dan jagung, yang tumbuh baik di Jawa Tengah.

Total gas rawa yang bisa diubah jadi listrik sebesar 14.528.394 SCF (standard cubic foot). Potensi panas bumi diperkirakan 2.500 MW atau 5,7% dari seluruh cadangan nasional.

Potensi biogas dari ternak juga besar. Jumlah ternak sapi di Jawa Tengah sekitar 1,7 juta. Kalau sebuah biodigester memerlukan 10 sapi, bisa dibangun 170.000 biodigester. Angka ini, katanya, belum memperhitungkan hewan ternak lain seperti babi dan kerbau yang cukup besar.

Sebuah organisasi bernama Rumah Energi, telah membangun digester 3.726 di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sejak 2012, Rumah Energi sudah sosialisasi dan pemasaran biogas skala rumah tangga.

Willem Leang, Koordinator Rumah Energi untuk Jawa Tengah mengatakan, reaktor biogas yang terbangun seluruh Indonesia lebih 24.000 unit.

“Selain memanfaatkan gas dari kotoran hewan ternak, juga mendorong pemanfaatan bioslurry merupakan limbah untuk pupuk tanaman. Hasilnya, sangat memuaskan. Ini bagian dari pertanian berkelanjutan. Sebagian peternak memperoleh tambahan penghasilan dari berjualan bioslurry,” katanya.

Energi surya juga potensial di Jawa Tengah, salah satu lewat surya atap. Dalam RUEN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dua tahun lalu, ada kewajiban kantor pemerintah memasang PLTS 30% dari luas atap, dan 25% untuk perumahan mewah.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, Jawa Tengah, memiliki potensi cukup baik terutama di wilayah utara dan tengah. Berdasarkan penentuan potensi teknis PLTS atap di sejumlah kantor pemerintah provinsi, pemerintah kota, kantor bupati dan walikota, serta bangunan rumah di Jawa Tengah ada potensi 116,789 GWp (Gigawatt Peak).

Angka ini, katanya, meliputi 21 kantor pemimpin dan kedinasan Pemerintah Jawa Tengah dan Pemkot Semarang, 33 kantor bupati dan walikota, serta 9.066.300 rumah tangga yang jadi dasar perhitungan potensi teknis bangunan.

“Kami mengukur potensi atap bangunan SMA 1 Semarang jika dipasang PLTS. Setidaknya, bisa dihasilkan 137 kWp. Dinas ESDM Pemprov Jawa Tengah saat ini sudah terpasang 10 kWp, bisa mencapai 65 kWp. Kantor Gubernur Jawa Tengah bisa mencapai 237 kWp.”

 

Kincir-kincir angin pembangkit listrik ramah lingkungan di Srandakan, Bantul. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

Indonesia hingga kini baru bisa membangun PLTS dengan produksi energi 80-130 MW, jauh dibanding Jerman, sudah 40 GW. Padahal radiasi matahari Indonesia, dua kali lebih banyak.

“Kalau 64 juta rumah tangga dipasang rooftop di seluruh Indonesia, kita bisa hasilkan antara 94 sampai 655 GW. Artinya, kita bisa menghentikan operasi pembangkit listrik batubara. Ini hanya dari atap rumah, belum yang di atas daratan, waduk, atau laut.”

Sebenarnya, kata Fabby, dengan perhitungan masa hidup PLTS 20-25 tahun, konsumen hanya membayar Rp400 per kWh. Bandingkan dengan harga listrik PLN mencapai Rp1.457 per kWh.

Bagi sebagian konsumen, harga PLTS rooftop dengan kapasitas 2 kWp sekitar Rp30 juta mungkin dirasa kurang menarik. Namun bank bisa didorong membantu dengan cicilan tetap. Ada juga program di luar negeri yang memberikan bunga 0% ke konsumen karena bunga sendiri ditanggung pemerintah.

 

Panas bumi

Energi terbarukan dari panas bumi, sekitar 40% cadangan dunia ada di Indonesia. Pengembangan panas bumi masih hadapi kendala, antara lain biaya eksplorasi mahal. Satu pengeboran sumur perlu dana Rp70 miliar dan belum tentu menghasilkan panas bumi seperti harapan.

“Meski eksplorasi berbasis sains, namun pengeboran selalu berisiko. Ada unsur spekulasi. Tingginya risiko menyebabkan pengembang sulit mencari pendanaan dari bank,” kata Istiawan, Manajer Steam Field dari Geo Dipa Energi, Dieng, Wonosobo.

Selain risiko tinggi, jangka waktu hingga beroperasi juga lama, yaitu tujuh tahun. Kondisi ini menyebabkan panas bumi kurang diminati pengembang bermodal terbatas.

“Selama itu [tujuh tahun] tidak ada pemasukan sama sekali. Baru setelah itu bisa beroperasi dan melakukan maintenance.”

Selain pendanaan, katanya, kebanyakan lokasi pengembangan panas bumi berada di kawasan hutan. Hal ini membuat panas bumi kerap berbenturan dengan upaya pelestarian hutan.

“Pemerintah telah mengeluarkan perizinan pengembangan panas bumi tidak lagi di bawah UU Pertambangan hingga bisa memanfaatkan hutan lindung. Namun hutan konservasi tetap tidak bisa. Ada aturan yang menyebutkan, setiap pohon yang ditebang harus diganti dua atau tiga kali lipat lebih banyak.”

Sebagai BUMN, Geo Dipa Energi, awalnya, anak perusahaan patungan antara Pertamina dan PLN, dalam mengelola panas bumi Dieng dan Patuha. Lalu, mengoperasikan PLTP Dieng unit I sebesar 60 MW. Pada 2014, mengoperasikan PLTP Patuha unit I sebesar 60 MW.

Lapangan Dieng memiliki potensi 400 MW, yang akan dikembangkan bertahap lewat delapan unit PLTP. Harapan mereka, akan menambah pasokan listrik untuk kebutuhan PLN.

 

 

Keterangan foto utama:   Panas bumi. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Dieng, kelolaan PT Geo Dipa Energi. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version