Mongabay.co.id

Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Sumut Masuk ‘Peti Es’

Hutan hancur jadi kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karo-karo/ Mongabay Indonesia

 

 

Masih ingat kasus dugaan kebun sawit ada di hutan lindung di Sumatera Utara, awal tahun lalu? Ternyata, Polda Sumatera Utara menyetop penyidikan kasus itu. Alasan polisi, berulangkali berkas kasus mereka serahkan ke kejaksaan, selalu saja tak lengkap-lengkap.

Pada temu media tutup tahun lalu, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan jadi kebun sawit dengan tersangka Dodi.

Didampingi Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Sormin menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa kasus ini SP3, antara lain, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bolak-balik dan penyidik tak bisa memenuhi permintaan dari jaksa peneliti.

Baca juga: Adik Tersangkut Kasus Hutan Lindung jadi Kebun Sawit, Wagub Sumut Diperiksa

Dia bilang, kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan kepolisian SP3 kasus dugaan alih fungsi hutan jadi perkebunan sawit, mempersilakan untuk gugatan praperadilan. Kalau putusan praperadilan majelis hakim membuka kembali kasus ini, Polda Sumut akan membuka kasus kembali.

“Kalau sudah perintah pengadilan, pasti kami buka kembali. Saya menjabat sebagai Kapolda di sini kurang lebih 12 hari. Apapun itu, saya juga bertanggungjawab,” katanya.

Kombes Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, mengatakan, mereka sudah maksimal penyidikan kasus Anugerah, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

Namun, katanya, lima kali berkas mereka perbaiki disertasi petunjuk-petunjuk jaksa yang telah dilengkapi, belum juga dinyatakan lengkap (P21).

“Pengembalian berkas lima kali. Kami sudah maksimal, kami sudah lakukan semua. Pada akhirnya, berkas tetap dikembalikan kepada kami,” kata Rony.

Setelah berkas bolak balik belum lengkap terus, Polda pun, gelar perkara dan disepakati penyidikan setop.

“Ketika peneliti Kejati Sumut meminta agar melengkapi berkas dengan memeriksa ahli, kami sudah lakukan petunjuk jaksa, namun belum juga dinyatakan lengkap atau P21. Kami putuskan menghentikan penyidikan kasus ini.”

 

 

Ceritanya, Rabu (30/1/19), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus) dibantu pasukan Brimob Polda Sumut, menggeledah kediaman Dodi Shah di Kabupaten Langkat, Sumut. Sejumlah berkas-berkas dan dokumen penting terkait penyidikan kasus disita petugas.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan senjata api dan peluru. Dodi, merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

Dodi, Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur (Anugerah) pun jadi tersangka kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung jadi perkebunan sawit seluas lebih 500 hektar. Polisi lanjut penyidikan.

Sebelum dijabat Dodi, perusahaan perkebunan sawit itu dipegang Musa alias Ijek.

Kala itu, kata Rony, sebelumnya polisi dapat informasi mengenai penguasaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan Dodi, lalu mengumpulkan bukti dan keterangan. Setelah bukti kuat, pengusutan naik dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Dodi sebagai tersangka.

Ada dua lokasi dikuasai Dodi, yaitu di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat, dan Besitang, Langkat. Dari penyidikan, Anugerah, merupakan hutan lindung.

Sedangkan Ijeck juga diperiksa penyidik Polda Sumut. Waktu itu, dia mengatakan, sudah lama meninggalkan posisi direksi di perusahaan yang kini dipegang adiknya, Dodi.

Menurut dia, perusahaan sudah berjalan baik dan benar serta sesuai ketentuan Dinas Kehutanan. Dia bilang, di area yang dianggap menyalahi aturan itu banyak perusahaan maupun perorangan berkebun sawit.

Dia mempertanyakan, mengapa hanya perusahaan Anugerah yang muncul. Meski begitu, dia menyerahkan pada proses hukum.

Saat itu, Helen Purba, Kepala Dinas kehutanan Sumut, juga diperiksa Polda Sumut. Dia bilang, Anugerah di hutan produksi terbatas, bukan hutan lindung.

“Hutan lindung jauh dari area PT Anugerah Langkat Makmur ini. Ini berada di hutan produksi terbatas, bukan hutan lindung.”

 

Peta konsesi PT Anugerah Langkat Makmur yang diduga dalam kawasan hutan. Foto: .Walhi Sumut

 

Walhi sesalkan 

Walhi Sumut menyesalkan keputusan Polda Sumut menyetop penyidikan kasus ini. Khairul Bukhari, Kepala Departemen Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Sumut, kepada Mongabay, Jumat (3/1/20) mengatakan, terkejut mendengar Polda Sumut SP3 kasus itu. Walhi akan mencoba gali lebih soal kasus ini.

Kepolisian, katanya, cepat menyerah walau Walhi mendengar berkas sudah bolak balik lima kali ke kejaksaan tetapi belum lengkap juga.

Dia khawatir, kalau kasus-kasus seperti ini mudah masuk ‘peti es’ bukan tidak mungkin terjadi kasus-kasus serupa lain dan mudah lepas juga. “Kami melihat Polda Sumut belum serius dalam penanganan kasus sumber daya alam di provinsi ini,” kata Ari.

Menurut Ari, Walhi Sumut akan mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti atau temuan baru terkait kasus Anugerah ini. Kalau ada temuan baru, katanya, akan mencoba melaporkan kembali kepada Polda Sumut, hingga mereka bisa bergerak kembali.

Dia bilang, alih fungsi kawasan hutan jadi perkebunan sawit sampai saat ini masih berlangsung. Kondisi ini, katanya, memicu terjadi bencana ekologi. Dia contohkan, banjir bandang di Labuhanbatu, belum lama ini diduga kuat karena alih fungsi lahan atau ada pembakalan liar di hulu sungai. Dampaknya, masyarakat di hilir kena bencana.

Catatan Walhi Sumut, katanya, ada sekitar 2.000-an hektar kawasan hutan jadi perkebunan, tambang, dan lain-lain. Walhi juga mendesak, Dinas Kehutanan serius dalam penegakan hukum termasuk dugaan pelanggaran kawasan hutan jadi perkebunan sawit.

“Kalau kita lihat komitmen pemerintah melindungi kawasan hutan belum maksimal,” katanya.

Pada 2019, katanya, Walhi Sumut mendorong pembentukan tim terpadu penyelamatan kawasan hutan. Tim itu, Walhi masuk untuk bisa mengontrol pemerintah dalam penyelamatan kawasan hutan di Sumut.

 

Keterangan foto utama:  Ilustrasi. Hutan hancur jadi kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karo-karo/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version