Mongabay.co.id

Sudah Penenggelaman, Bangkai Paus Diambil buat Koleksi, Ini Foto dan Videonya

 

 

 

Seekor paus mati terdampar di Perairan Asahan, Sumatera Utara, awal bulan lalu, sudah pemusnahan dengan penenggelaman. Belakangan, bangkai paus itu ternyata diambil untuk koleksi.

Pertengahan Januari lalu, bangkai paus dinaikkan ke daratan dan dikuliti. Terlihat sejumlah orang sibuk menyayat bagian tubuh paus ini.

Baca juga: Sempat Diselamatkan Nelayan Paus Ini Akhirnya Mati Terdampar di Perairan Asahan

 Sejumlah nelayan yang mengetahui sempat protes. “Aku langsung bilang sama mereka kok diambil bangkainya? Kan itu sudah dimusnahkan. Itu pencurian namanya,” kata Nazar, nelayan tradisional Asahan.

Dari pengumpulan informasi lapangan, yang sedang menguliti paus itu orang-orang dari Rahmat International Wildlife Museum & Gallery. Mereka beralasan telah mengantongi izin dari Balai Besar Konservas Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), menarik keluar bangkai paus itu untuk ambil kerangkanya.

 

Paus yang terdampar dan akhirnya mati di Perairan Asahan, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Seno Pramudito, Kepala Bidang Wilayah 2, BBKSDA Sumut mengatakan, Rahmat Museum mengajukan permohonan kepada BBKSDA Sumut untuk mengambil tubuh satwa dilindungi itu, untuk jadi koleksi mereka.

Setelah pengajuan, mereka lalu menyurati Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, akhirnya mendapatkan izin diambil ilmu pengetahuan dan pendidikan.

“Kami hanya pihak yang eksekusi lapangan. Begitu diperintahkan, jalan. Lebih jelas coba cek ke kantor,” kata Seno.

Indra Eksploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat KSDAE , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, BKSDA Sumut ada lapor lisan,. Saat bangka paus diangkat, belum ada surat masuk.

Berdasarkan P.63/2013 soal tata cara memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi, lembaga konservasi boleh mengambil spesimen dari alam dengan izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengambilan spesimen mati untuk pengwetan, katanya, dengan pertimbangan kepentingan edukasi dan penelitian. “Tindakan BKSDA segera mengangkat spesimen itu agar spesimen tak terlanjur rusak.”

Sesuai P.63/2013, Pasal 6, lembaga konservasi dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar dari hasil evakuasi bencana alam atau penyelamatan akibat konflik. Penyerahan dilakukan BKSDA setelah mendapatkan izin dirjen.

Andi Rusadi, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan, BKSDA Sumut tak membuat surat pemberitahuan untuk mengambil lagi paus itu.

Fhiliya Sinulingga, Manajer Program Walhi Sumut menyatakan, BPSPL Padang memusnahkan mamalia laut dengan cara ditenggelamkan sudah tepat dan sesuai prosedur.

Kalau bangkai dikuliti untuk diambil kerangkanya oleh pihak tertentu, sudah menyalahi.

Ah udah gawatlah itu. Ada sanksi pidana yang bisa dikenakan ke oknum itu. Siapalah pihak yang memberi akses? Dua-duanya bisa dipidana itu, pemberi dan penerima,” kata sarjana kelautan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini.

 

Nelayan yang coba membantu paus, ke laut dalam. Sayangnya, akhirnya, si paus mati. Foto: Ayat S karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Andi Sinaga, Investigator dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, dari ucapan Indra Eksploitasia, BBKSDA Sumut belum mengajukan izin tertulis ke Dirjen KSDAE, Wiratno. Jadi, katanya, diduga ada pelanggaran oleh BBKSDA Sumut dengan mengambil spesimen harus izin Menteri LHK.

“Kita sudah ke lokasi, yang menarik bangkai paus Rahmat Gallery didampingi petugas BKSDA Sumut seksi Kisaran. Ini pelanggaran berat.”

Dia mempertanyakan status kerangka paus itu. KKP sudah membuat berita acara pemeriksaan berisi pemusnahan, tetapi kenyataan jadi koleksi.

Andi bilang kasus seperti ini bisa terjadi karena tumpang tindih aturan. KLHK memiliki aturan sendiri dan KKP juga. Akhirnya, muncul ego sektoral dari kedua kementerian ini. KLHK, katanya, yang usia lebih tua ketimbang KKP, merasa seolah laut, udara, dan darat milik mereka.

Menurut dia, cara mengatasi ini dengan penyesuaian aturan. Kalau di peraturan baru tak ada mengatur, tetap pakai aturan lama.

 

Aturan Tata Cara Peroleh Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi

 

 

Keterangan foto utama:  Paus yang sudah dimusnahkan lewat penenggelaman oleh KKP, diangkat kembali untuk jadi koleksi lembaga konservasi. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version