Mongabay.co.id

Polisi Malang Sita Paruh Bengkok Asal Sorong, Pelaku Jualan via Media Sosial

Paruh bengkok asal Sorong, sitaan Polres Malang. Foto: Eko Widianto/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Agus, tampak tertunduk mengenakan pakaian orange bertuliskan,” Tahanan.” Warga Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ini diamankan polisi karena memperdagangkan burung dilindungi, paruh bengkok dari Sorong, Papua, awal Maret lalu.

Sebuah kandang berisi delapan paruh bengkok di atas meja di Kepolisian Resor Malang. Burung dalam kandang ini barang sitaan dari Agus

“Baru sekali, burung dari Sorong, Papua Barat,” katanya kepada penyidik Polres Malang. Agus tertangkap tangan dalam transaksi jual beli burung langka ini.

Polisi menyita delapan paruh bengkok terdiri atas empat nuri bayan (Eclectus roratus) dan empat nuri kepala hitam (Lorius Iory). Burung sitaan dititipkan di lembaga konservasi satwa di Batu.

Agus menjual burung di akun Facebook Gombes Mbes. “AS ditangkap dengan teknik under cover buy,” kata Kepala Polres Malang, AKB Hendri Umar.

Upaya mengungkap kasus ini dilakukan polisi kerjasama dengan Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Awalnya, polisi dan BKSDA menemukan akun Facebook Agus menawarkan aneka burung langka. Petugas patroli di media sosial dan menemukan aktivitas Agus.

Agus diawasi sejak 8 Februari saat mengunggah foto burung dan menawarkan dua nuri bayan di laman grup Facebook Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan. Masing-masing ditawarkan Rp850.000.

Petugas kepolisian memancing tersangka dengan mengajak bertemu dan membeli kedua burung itu. “Petugas langsung menangkap pelaku beserta dua nuri bayan,” katanya.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan enam burung lain. Agus disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun, denda maksimal Rp100 juta.”

 

Agus, yang diamankan polisi. Foto: EKo Widianto/ Mongabay Indonesia

 

Lewat kapal laut

Agus mengaku awalnya membeli 25 paruh bengkok kepada pedagang di Sorong, Papua Barat. Burung dibungkus kardus dan dibawa naik kapal laut turun di Tanjung Perak, Surabaya.

Selama perjalanan enam burung mati. Sisanya, diangkut dengan mobil travel ke Malang. “Sebanyak 11 sudah dijual. Sisa delapan disita.”

Adapun beragam paruh bengkok itu, nuri bayan, nuri kepala hitam, kakatua jambul kuning, kasturi, masda dan nuri pelangi. Tersangka membeli Rp300.000 per ekor, dijual bervariasi antara Rp800.000- Rp1 juta, tergantung kesepakatan dengan pembeli.

Kini, penyidik polisi menyelidiki jaringan perdagangan satwa liar. Agus diduga tak bekerja sendirian, tetapi ada sindikat dan bekerja profesional.

Mamat Rohimat, Kepala Seksi Konservasi Wilayah Probolinggo BBKSDA Jatim mengimbau, masyarakat tak perdagangkan satwa dilindungi. Dia berharap, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini bias memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar ilegal.

“Burung akan dikembalikan ke habitat. Jika siap dilepaskan, tunggu pemeriksaan,” katanya.

 

Jual beli via medsos marak

Modus memperdagangkan satwa melalui media sosial marak. Polanya, pelaku bekerjasama dengan pengepul dan pengedar di Jawa. Satwa tak langsung dijual di pasar.

“Mengungkap kasus perdagangan satwa di media sosial sulit. Memerlukan waktu, ketelitian dan anggaran,” katanya.

Dia bilang, paruh bengkok di alam, kritis dan terus menysut karena perburuan dan habitat menyempit. Kalau terus perburuan, aneka paruh bengkok terancam punah.

Modus tersangka, katanya, biasa jual dengan satwa lain. Mereka punya jaringan dan bekerjasama dengan pengepul. Selanjutnya, ada jejaring pengedar satwa liar di Jawa Timur. Pelaku tidak terang-terangan menjual satwa dilindungi di pasar karena mudah terdeteksi.

Penyelundupan paruh bengkok, katanya, juga lewat pesawat terbang. Petugas penah menggagalkan penyelundupan nuri ke luar negeri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. “Burung dibius masuk dalam koper. Profesional, dosis disesuaikan dengan lama tempuh penerbangan,” katanya.

 

Polres Malang juga pers soal penangkapan pelaku dan penyitaan paruh bengkok. Foto: EKo Widianto/ Mongabay Indonesia

 

BBKSDA Jatim berhasil membongkar berkat kerjasama dengan keamanan bandara. Burung di dalam koper diketahui melalui mesin pemindai. Setelah itu, petugas menangkap dan memeriksa wisatawan asing yang menyelundupkan burung langka itu.

Satwa dilindungi, kata Mamat, bisa atau sah diperjualbelikan atas hasil penangkaran sah. Kemudian, mendapat persetujuan dan pertimbangan berupa kelayakan kualitas, syarat asal usul, dan kesehatan satwa. “Juga harus dilengkapi surat angkut dari BKSDA,” katanya.

Mamat bilang, tengah mengawasi perburuan dan perdagangan satwa langka dan dilindungi di daerahnya. Probolinggo dan Lumajangs, katanya, jadi lokasi perburuan. Malang, jadi pintu keluar penyelundupan melalui bandar udara, terminal bus dan stasiun kereta. “Tempo hari menggagalkan penyelundupan lutung Jawa.”

Rosek Nursahid, Ketua ProFauna Indonesia, miris karena media sosial untuk kejahatan dengan memperjuabelikan satwa langka dilindungi. “Cara mereka salah dalam mencintai alam dan lingkungan.”

Kejahatan satwa liar, katanya, merusak dan mengganggu kelestarian satwa liar Indonesia. ProFauna mencatat, burung merupakan kelompok satwa dengan kasus perdagangan tertinggi. Kelompok ini meliputi paruh bengkok (nuri dan kakatua), elang, jenis rangkong, hingga burung berkicau.

Sejak 1990-an, sampai sekarang pola penyelundup paruh bengkok tak banyak berubah. Karena populasi burung nuri dan kakatua mengalami kepunahan di alam hingga lokasi perburuan bergeser.

Perdagangan melalui media sosial, katanya, masih marak, terutama melalui grup komunitas berkedok penghobi burung atau satwa.

ProFauna juga menemia banyak pengaduan dari masyarakat secara daring soal perdagangan satwa liar, terutama di media sosial. Organisasi ini medorong gerakan masyarakat untuk melestarikan hutan dan satwa liar.

ProFauna juga kampanye melalui media sosial dengan mengajak masyarakat terlibat aktif dan mencegah perdagangan satwa. “Laporkan jika menemukan kejahatan seperti perdagangan satwa dilindungi,” katanya.

 

 

Paruh bengkok asal Sorong, sitaan Polres Malang. Foto: Eko Widianto/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version