Mongabay.co.id

Lagi, Gajah Sumatera Mati di Areal Kebun Sawit Aceh Timur

 

 

Satu individu gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] kembali ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu [15/4/2020]. Bangkai gajah jantan liar itu berada di areal kebun sawit PT. Makmur Inti Bersaudara.

Perkebunan ini bekas HGU milik PT. Dwi Kencana Semesta. Pada Maret 2018, perusahaan ini dinyatakan pailit berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Medan Nomor: 06/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Medan, tertanggal 21 Maret 2018. Setelah itu, kepemilikannya beralih ke PT. Makmur Inti Bersaudara.

Baca: Gajah Sumatera Mati Lagi di Perkebunan Sawit Aceh Timur

 

Gajah sumatera jantan yang ditemukan membusuk di areal kebun sawit PT. Makmur Inti Bersaudara yang dulunya bekas HGU PT. Dwi Kencana Semesta di Aceh Timur, 15 April 2020. Foto: Dok. Forum Konservasi Leuser

 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Irianto pada 16 April 2020 mengatakan, gajah berumur sekitar empat hingga lima tahun itu ditemukan di sekitar Afdeling III, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim BKSDA Aceh termasuk dokter hewan, dibantu sejumlah lembaga mitra langsung ke lokasi untuk melakukan nekropsi,” ujarnya.

Agus mengatakan, saat ditemukan, anak gajah tersebut diperkirakan sudah mati sekitar empat atau lima hari sebelumnya. Tidak ada anggota tubuh yang hilang.

“Kita masih belum bisa memastikan penyebabnya, menunggu hasil pemeriksaan dokter dan laboratorium,” terangnya.

Sebelumnya pada 3 April 2020, tim patroli Forum Konservasi Leuser [FKL] menemukan satu kerangka anak gajah yang mati di hutan produksi di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Diperkirakan betina berumur sekitar 1,5 tahun. Hasil pengecekan tim CRU Serbajadi dan FKL bersama personil Polsek dan Koramil Peunaron tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” sebut Agus.

Baca: Awal Tahun 2020, Lima Gajah Sumatera Ditemukan Mati

 

Kerangka kepala gajah liar yang ditemukan tim BKSDA Aceh di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, pada 2 Januari 2020. Foto: BKSDA Aceh

 

Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Wisnu Bramantyo menjelaskan, bangkai gajah tersebut ditemukan oleh masyarakat bernama Muhammad Hasbi, yang ke lokasi untuk mencari pakan ternak. “Melihat ada bangkai gajah, Hasbi pulang dan melaporkan ke personil Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak.”

Wisnu mengatakan, laporan tersebut diteruskan ke Polres Aceh Timur dan ke tim Conservation Response Unit [CRU] Serbajadi, BKSDA Aceh wilayah Langsa dan FKL. “Semua bergerak ke lokasi dan kepolisian mengamankan lokasi,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, gading gajah diamankan tim CRU Serbajadi sambil menunggu tim BKSDA dari Banda Aceh tiba ke lokasi guna nekropsi. “Dugaan tim sementara, gajah mati karena sakit atau keracunan,” urainya.

Baca: Hukuman Cambuk Menanti Pejabat Aceh, yang Membiarkan Satwa Liar Dilindungi Terancam

 

Gajah ini mati di areal perkebunan sawit PT. Atakana di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 20 November 2019. Foto: Dok. Forum Konservasi Leuser

 

Bukan pertama kali

Data BKSDA Aceh menunjukkan, kematian gajah sumatera di HGU PT. Dwi Kencana Semesta yang sekarang dimiliki PT. Makmur Inti Bersaudara bukan terjadi kali ini. Sejak 2014 hingga 2020 telah ditemukan 12 individu gajah mati karena keracunan maupun ditembak.

Bangkai gajah sumatera di HGU perusahaan ini ditemukan pada Januari dan Desember 2017, lalu April dan November 2016, serta September dan Oktober 2014.

Kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur juga terjadi di HGU PT. Bumi Flora. Ada tiga kasus yang terjadi pada Juli 2018 dan September 2015.

Sementera di PT. Atakana ditemukan tiga individu gajah liar mati yang terjadi pada 20 November 2019, September dan November 2015. Lalu, satu kasus di PT. Citra Ganda Utama pada 10 Agustus 2018.

“Namun, tidak satupun kasus kematian gajah di PT. Dwi Kencana Semesta ditindak hukum. Bahkan, siapa pelaku tidak pernah terungkap,” ungkap Sulaiman, warga Kabupaten Aceh Timur.

 

Dua individu gajah sumatera yang mati akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi yang sengaja dipasang masyarakat di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pertengahan Oktober 2017. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Hingga saat ini, kita tidak pernah mendengar perkembangan kasus kematian gajah di wilayah HGU di Kabupaten Aceh Timur. “Kasus pembunuhan gajah tidak pernah diselesaikan secara hukum,” ujar Muhammad Nasir, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh.

Menurut Muhammad Nasir, seharusnya kematian gajah di kawasan HGU mendapat perhatian serius dari penegak hukum. “Tapi sampai saat ini, belum terdengar pemilik HGU diminta pertanggungjawaban atas sejumlah kematian gajah di wilayahnya,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version