Mongabay.co.id

Kedaulatan Hijau dalam Konteks Kelola Hutan Rakyat

Terminologi hijau saat ini menjadi lekat dan identik dengan alam, hutan, lingkungan dan semua yang ada didalamnya. Mulai dari istilah pembangunan hijau, ekonomi hijau, revolusi hijau bahkan hingga teori hijau. Semuanya memiliki pertautan kuat pada unsur-unsur yang disebutkan tadi.

Dari sisi paradigmatik, semuanya mengarah pada narasi baru yaitu membangun relasi antara manusia dengan alam.  Lebih jelasnya frasa yang tertaut kata “hijau” adalah tentang bagaimana menjaga alam, hutan, lingkungan dan semua yang ada didalamnya.

Namun, pertanyaannya apakah semua hal yang disebut di atas, -yang bahkan telah sering dibahas di forum-forum tingkat internasional, bagaimana model terbaik implementasinya di lapangan?

Dari sisi aksiologis, relasi bukan berarti hanya berarti melihat hubungan pragmatis, tetapi perlu dilihat lebih mendalam sebagai pengakuan atas norma dan value yang menjadi dasar bagi keadilan ekologis.

Sebagai contoh, apakah masyarakat asli, suku-suku terasing dan termarjinalkan di pedalaman yang hidup didalam dan sekitar hutan, sudah memperoleh kebutuhan dasar yang sangat asasi bagi kehidupan mereka? Sejauh mana, mereka telah berdaulat atas hutan dan lingkungan serta sumber penghidupan mereka?

Dalam konteks pengelolaan hutan di Indonesia, pertanyaan-pertanyaan di atas menjadi relevan untuk dijawab dan direfleksikan bersama. Dalam artikel ini, penulis hendak menyorot pentingnya pengakuan atas keberadaan dari masyarakat lokal.

Baca juga: Mereka Nilai RUU Cipta Kerja Ancaman, Segera Sahkan UU Masyarakat Adat

 

Masyarakat adat dan ruang kepastian ruang hidup. Gambar seorang masyarakat adat Talang Mamak, Pengakuan dan perlindungan atas eksistensi mereka mendesak saat sebagian lahan telah menjadi konsesi izin-izin perusahaan. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Kebijakan Kehutanan di Indonesia

Kebijakan pengelolaan kehutanan di Indonesia tidak bisa lepas dari arah dan rencana pembangunan yang dicanangkan pemerintah dan kondisi perekonomian negara.

Secara umum, periodesasi pengelolaan hutan dapat dibagi kedalam empat periode. Pertama, 1950–75: Kebijakan untuk perluasan areal pertanian ke wilayah hutan, yang menyebabkan bencana alam seperti banjir, terutama di pulau Jawa. Kedua, 1975–90: Kebijakan untuk menerbitkan ijin hak pengusahaan hutan. Ketiga, 1990–1997: Pemerintah mulai memberi perhatian pada pengelolaan hutan di luar kawasan hutan. Keempat, 1997–sekarang: Era Reformasi dengan perubahan politik yang cukup signifikan setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru (CIFOR, 2008).

Dalam kurun waktu tersebut, luasan hutan mengalami penurunan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta hektar (1999-2009) dan menjadi 126 juta hektar (2009 hingga sekarang).

Dari area tersebut, terdapat luas kawasan hutan yang telah dibebani izin konsesi yaitu 42.253.234 hektar, sementara kawasan yang dikelola oleh masyarakat adalah 3.421.548,55 hektar, melalui lima skema perhutanan sosial, yaitu Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan (KLHK, 2018).

Tren peningkatan wilayah kelola hutan oleh masyarakat memang perlu diapresiasi. Namun hal tersebut bukan berarti ada solusi instan untuk menyelesaikan masalah struktural ketimpangan kesejahteraan dan pemerataan akses pembangunan yang ada.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya pernah menyebutkan bahwa ada sekitar 60 juta penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup mereka pada hutan. Bahkan lebih dari separuhnya di daerah perdesaan, tergantung hidupnya pada energi biomasa tradisional seperti kayu bakar sebagai sumber energi utamanya.

Dari jumlah ini ada sekitar 10,2 juta jiwa masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam hutan dikategorikan hidup dalam kemiskinan. Sumberdaya alam yang melimpah, alih-alih dimanfaatkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat setempat, selama ini mengalir keluar, kepada pemilik izin konsesi atau para pemodal.

Baca juga: Sudah Penetapan Hutan Adat, tetapi Beragam Kendala ini Masih Terjadi, Mengapa?

 

Pohon yang terjaga di Hutan Nagari Simancuang, Solok Selatan, Sumatera Barat. Foto: KKI Warsi

 

Kepastian Ruang Hidup

Meski telah ada program “pro masyarakat” seperti perhutanan sosial, di sisi lain masih banyak banyak hal perlu dibenahi, dalam ranah konflik sosial yang melibatkan masyarakat lokal dengan aparatus negara maupun pemilik izin konsesi.

Tiga tahun hingga Juni 2019, pemerintah telah menerima 666 aduan kasus sengketa lahan, melibatkan 1.457.084 hektar, dengan sedikitnya 176.132 kepala keluarga di Indonesia terdampak.

Sering sengketa berawal dari perluasan permukiman, perkebunan, atau konsesi izin masuk dan berada di wilayah yang telah ditempati oleh masyarakat asli secara bergenerasi. Beberapa bentuk sengketa tenurial pun menjurus pada tindakan fisik dan kekerasan seperti intimidasi, perampasan paksa lahan, hingga kriminalisasi hajat hidup masyarakat.

Kriminalisasi acapkali merundung masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya dalam kasus konflik lahan. Tak jarang, jerat hukum pun amat tajam menikam ketika korbannya adalah rakyat kecil.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2018 yang diterbitkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam periode 2014-2018 telah terjai konflik agraria yang menimbulkan banyak korban masyarakat. Diantaranya 41 orang diduga tewas, 546 dianiaya, dan 51 orang tertembak.

Luas konflik tanah sendiri mencapai 807.177 hektar dengan didominasi sektor perkebunan sawit yakni mencapai 591.640 hektar. Lainnya antara lain adalah kehutanan (65 ribu hektar); pesisir (54 ribu hektar); dan pertambangan (49 ribu hektar).

Masih segar diingatan, ketika ibu-ibu petani Kendeng menuntut ditolaknya pabrik semen di kawasan karst yang notabene merupakan sumber air masyarakat setempat, namun tidak digubris, bahkan ketika putusan sudah memenangkan mereka.

Begitupun dengan nasib Orang Rimba yang sudah ratusan tahun hidup di hutan Jambi sejak nenek moyang mereka dahulu, harus rela diusir oleh perusahaan. Mereka pun menjadi asing di tanahnya sendiri. Secara khusus kasus Orang Rimba yang hidup nomaden di hutan dalam kelompok-kelompok kecil ini menjadi fokus advokasi KKI Warsi di Jambi.

 

Menuju Kedaulatan Hijau

Perlu ada jalan keluar untuk memecahkan masalah ini. Memberi kepastian ruang hidup, dan ruang berusaha bagi masyarakat harus mewujud integral bagi komunitas dan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Kebijakan salah langkah terdahulu, yang terlalu manut pada kepentingan swasta harus dikoreksi kembali. Bayangkan dari sisi konteks keadilan, bahwa terdapat jutaan masyarakat yang hidup menggantungkan diri pada hasil hutan yang berbanding dengan satu perusahaan yang dikuasai oleh satu orang saja. Mereka yang menggunakan mesin, melakukan land clearing di areal yang luas, berbanding dengan mereka yang tidak punya akses kapital modal.

Upaya yang dilakukan oleh inter kementerian, pemda, hingga masyarakat sipil yang berhubungan dengan upaya mencarikan jalan dalam upaya mediasi, perubahan batas kawasan hutan, pelepasan kawasan lewat obyek reforma agraria, tukar kawasan hutan, serta berbagai mekanisme lain perlu didukung dan dijalankan di lapangan.

Untuk mendorong dan mencapai kesejahteraan yang hakiki, -sekaligus berwawasan lingkungan yang berkeadilan, diperlukan suatu konsep baru yang holistik, melalui pengembangan yang berbasis pada kehadiran dan pengakuan keberadaan masyarakat dan institusi lokalya.

Kedaulatan hijau mesti dikongkretkan dan direalisasikan, jangan sampai masyarakat justru menjadi orang asing diatas tanah yang sudah ditempati bahkan ribuan tahun lamanya semenjak leluhur mereka dahulu.

 

* Nabhan Aiqani,  penulis adalah Knowledge Management Specialist di Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Artikel ini adalah opini penulis.

Exit mobile version