Mongabay.co.id

Digagalkan, Penyelundupan Ribuan Telur Penyu dari Tambelan ke Pontianak

 

 

BY [40] mengenakan baju kemeja oranye nomor 34. Wajahnya berselubung masker bedah. Posisi tubuhnya setengah bersandar pada dinding di ruangan Markas Komando Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Kedua tangannya diborgol. BY adalah anak buah kapal KM Sabuk Nusantara 80. Pria asal Jawa Timur ini kedapatan coba menyelundupkan 9.310 telur penyu ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Berjarak sekitar tiga meter di depan, duduk Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kalimantan Barat, Komisaris Polisi M Husni Ramli. “Dari hasil penyidikan, BY merupakan pemilik 14 kardus berisi ribuan telur penyu,” ujar Husni, melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu [01/7/2020].

Kata Husni, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, ada anak buah kapal Sabuk Nusantara 80 membawa ribuan telur penyu dari Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Polisi menjerat BY dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca: Venu, Pulau ‘Surga Penyu’ Yang Terancam Hilang Dari Tanah Papua

 

Penyu hijau [Chelonia mydas] yang ditemui Pulau Derawan, Kaltim. Penyu ini dapat bermigrasi sejauh 3.000 km dalam waktu 58 – 73 hari. Foto: Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Staf Direktorat Teknis Pendayagunaan dan Pelestarian Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut, Yudha, menyatakan akan berkoordinasi dengan asosiasi dokter hewan untuk melihat kemungkinan apakah telur-telur tersebut masih dapat ditetaskan. Bila memungkinkan, akan dibawa ke kawasan Paloh, Kabupaten Sambas.

Secara teori, selang waktu dua jam setelah diletakkan oleh induk penyu, telur toleran terhadap perubahan posisi, karena mata tunasnya masih mampu menuju ke permukaan. Menurut Alfian [1989] dalam Silalahi [1990] waktu pemindahan telur terbaik adalah segera setelah pelepasan telur hingga waktu 2 jam kemudian. Bila lebih, penanganannya harus lebih hati-hati dengan memperhatikan posisi telur.

Dari hasil identifikasi, penimbangan dan morfometrik terhadap ribuan telur penyu itu, diduga kuat berasal dari jenis penyu hijau. Kondisinya, paling banyak 10 persen masih bisa ditetaskan. Lantaran, beberapa telur sudah dicuci.

Baca: Menikmati Keindahan Pantai Selatan, dari Geowisata hingga Konservasi Penyu Lekang

 

Tersangka BY [40] mengenakan baju kemeja oranye nomor 34. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Usut pemodal besar

Maulid Dio Suhendro, dosen dari Universitas Nahdlatul ‘Ulama, cukup mengenal kawasan Tambelan ini. Kecamatan Tambelan terdiri puluhan gugus pulau tak berpenghuni. Setidaknya, ada 84 gugus pulau kecil yang letaknya bervariasi, ada yang berdekatan dengan pulau utama yakni Pulau Tambelan.

“Hampir setiap gugus pulau memiliki hamparan pasir pantai yang disukai penyu untuk bertelur sekaligus wilayah menyenangkan bagi pemburu,” ujar Dio.

Anggota Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia ini mengatakan, begitu luasnya Kecamatan Tambelan tentu sangat menyulitkan pengawasan antar-pulau. Terbatasnya akses transportasi dan petugas menyebabkan pengangkutan telur penyu tak terkendali.

“Menurut saya, alternatif ekowisata belum menjadi pilihan strategis untuk menghentikan perdagangan telur penyu di sini. Sebab, bagaimana mungkin wisatawan akan berkunjung jika transportasi begitu terbatas,” jelasnya.

Dia berpedapat, perlu kajian lebih lanjut yang melibatkan akademisi guna memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Juga, pemanfaatan penyu seperti apa yang dapat dikembangkan di Kecamatan Tambelan, tentunya secara bijak dan non-ekstraktif. Dengan begitu, menghasilkan nilai ekonomi yang sebanding.

Kata Dio, dalam radius 100 meter pasir pantai saja, saat musim puncak peneluran, diperkirakan bisa dijumpai lebih dari 10 sarang penyu [sekitar 1.000 butir telur]. Apalagi dikalikan 84 gugus pulau, artinya mencapai 84.000 telur per malam di musim puncak peneluran.

“Nilai ekonomi telur penyu ini terbilang menjanjikan. Untuk itu, alternatif ekonomi harus dipikirkan,” katanya.

Menurut Dio, kasus Tambelan ini belum menyentuh pemain utama perdagangan telur penyu. Sebab, pelaku yang tertangkap adalah kurir, nakhoda kapal, maupun pengantar barang. “Aktornya, sang pengelola pulau [lahan pantai], yang menjadi juru kunci penjualan belum tersentuh,” ujarnya.

Sejauh ini, dari sejumlah penyu yang dijumpai bertelur di perairan Indonesia, penyu sisik yang statusnya Kritis. Sifatnya yang tak agresif sebagaimana penyu lain membuat perburuannya terbilang tinggi. Telurnya diambil untuk dikonsumsi sementara karapasnya dijadikan aksesoris seperti kalung, gelang, cincin, hingga bingkai kacamata.

“Tambelan merupakan wilayah peneluran utama bagi penyu sisik dan penyu hijau,” paparnya.

Baca juga: Sampah yang Mengusik Penyu dan Keindahan Pulau Begadung

 

Inilah barang bukti ribuan telur penyu yang disita dari pelaku yang hendak diselundupkan ke Pontianak. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Kasus sebelumnya

Pada 26 Maret lalu, Direktorat Polair Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu dari Kepualan Riau ke Pontianak. Barang bukti tersebut diamankan di pangkalan speed TPI Kota Pontianak.

Pihak Polair menyebutkan, pengiriman telur penyu berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Sembilan kardus dibawa menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 30. Pria berinisial S [69] diamankan karena kepemilikan barang itu. Dia dijerat Pasal 40 ayat [2] jo Pasal 21 ayat [2] huruf e, UU No. 5 tahun 1990. Lantaran membusuk, barang bukti tersebut dimusnahkan sebulan kemudian.

Sebelumnya pada Februari, Kepolisian Resor Sambas mengamankan pria berinsial S, warga Pemangkat, yang ditangkap di Jalan Raya Pelabuhan Perintis Sintete. Dari tangan S, diamankan 4.255 butir telur penyu yang akan dikirim ke Malaysia. S saat itu hendak mengirimkan paketnya melalui jalur air.

Indonesia merupakan rumah enam jenis penyu dari tujuh spesies yang ada di dunia. Mulai penyu sisik [Eretmochels imbricata], penyu hijau [Shelonia mydas], penyu lekang [Lepidochelys olivacea], penyu pipih [Natator depressus], penyu tempayan [Caretta caretta], dan penyu belimbing [Dermochelys coriacea].

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menetapkan penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan, dan penyu pipih sebagai jenis dilindungi.

 

 

Exit mobile version