Mongabay.co.id

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Sita Kayu Ilegal. Bagaimana Prosesnya?

 

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Jumat (10/7/2020) lalu mengamankan sekitar 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis merbau dan meranti illegal asal Maluku di gudang penampungan kayu milik UD. I di Jl. Bengkunis Wuring,Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada lokasi gudang tersebut juga diamankan barang bukti lainnya, yakni Kapal Layar Motor (KLM) Malawalie 09, kapal yang memuat kayu dari Tanjung Pemali, Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.

Hasil pemeriksaan penyidik KLHK ditemukan 2 lembar dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan 2 lembar dokumen SKSHHK asli.

“Kami sudah melakukan pemantauan beberapa minggu sebelumnya berdasarkan pengaduan masyarakat. Penangkapan kami lakukan di  Maumere Kabupaten Sikka,” kata Kepala Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur kepada Mongabay Indonesia, Selasa (25/8/2020).

baca : Foto: Kayu-kayu Ilegal dari Hutan Ulu Masen

 

Kayu sitaan tim Balai Gakkum KLHK Jabalnusra yang diamankan di gudang penyimpanan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Laporan Masyarakat

Aksi penangkapan tersebut menurut Nur berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai perdagangan kayu ilegal atau kasus ilegal logging di Maluku.

Tim Gakkum Jabalnusra juga diterjunkan menggali data di Maluku dan di Kabupaten Sikka. Hasilnya diperoleh, kayu akan dibongkar di pelabuhan di Pulau Flores.

Nur mengatakan, hasil laporan yang masuk, kayu akan dibongkar di Pelabuhan Larantuka Kabupaten Flores  Timur (Flotim) sehingga tim diterjunkan memantau di pelabuhan tersebut.

“Tim kami pecah untuk melakukan pemantauan di  Pelabuhan Larantuka dan Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka. Hasilnya, setelah kapal merapat di Pelabuhan Wuring, kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Nur menambahkan terungkapnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini diawali dari informasi intelijen mengenai KLM Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu.

Kayu tersebut ucapnya, diangkut dari Pelabuhan Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dengan tujuan Pelabuhan Wuring Maumere.

“Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi
Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut,” ungkapnya.

baca juga : Surabaya Masih Tujuan Utama Penyelundupan Kayu Ilegal

 

Kayu yang diangkut menggunakan dokumen SKSHHK palsu yang berada di palka kapal KLM Malawie saat bersandar di Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra.

 

Nur menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu illegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada tanggal 21 hingga 26 Juni 2020.

Setelah muatan kayu penuh, tuturnya, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal  29 Juni 2020 KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring dan berlabuh tanggal 10 Juli 2020.

 

Palsukan Dokumen

Terkait dengan terbongkarnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini, Sustyo Iriyono,
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia mengatakan modusnya dengan memalsukan barcode.

“Modus operandi pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal. Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka.” terangnya.

Sustyo menyebutkan, pihaknya menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan.

Nur menambahkan,timnya sedang melakukan pendalaman  kenapa dokumennya bisa dipalsukan. Saat ini kata dia, sedang didalami dan diperiksa semua yang terlibat didalamnya untuk mencaritahu siapa pelaku intelektualnya.

Tim Gakkum Jabalnusra ungkapnya, sedang menyusun perencanaan untuk melakukan pemeriksaan di Maluku.Dia akui belum bisa memprediksi apakah kegiatan tersebut sudah berulangkali terjadi.

“Kalau dilihat dari modusnya, hasil peredaran kayu ilegal logging  modusnya hampir sama semua. Untuk kayu di Sikka, jenis kayu yang dipalsukan dokumennya kebanyakan jenis Merbau,” terangnya.

perlu dibaca : Tak Ada Kejelasan Kelola Hutan Adat di Papua jadi Celah Pebisnis Kayu Ilegal

 

Kapal KLM Malawie yang mengangkut kayu ilegal dari Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram, Provinsi Maluku saat bersandar di Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu yang disita tersebut diduga dibeli oleh salah seorang pengusaha kayu di Maumere yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Haji A yang berhasil dikonfirmasi media melalui telepon selulernya Senin (24/8/2020) membenarkan kayu yang disita Tim Gakkum KLHK Jabalnusra tersebut merupakan miliknya.

“Itu nanti dengan Gakkum, saya beli tapi sudah ditangani Gakkum. Saya no comment, nanti dengan Gakkum,” ucapnya.

Kayu sitaan jenis Merbau dan Meranti tersebut saat ini diletakan di halaman Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Maumere dan ditutup dengan terpal berwarna biru.

 

Berbisnis Secara Legal

Sustyo menyebutkan, saat ini Penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku. Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagi pelaku perseorangan jelasnya, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar.

Sementara bagi korporasi ungkapnya, diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

 

Tim Balai Gakkum KLHK Jabalnusra saat melakukan penangkapan kayu ilegal di Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Nur berpesan kepada pengusaha kayu untuk berbisinis kayu dengan cara legal jangan melakukan kegiatan bisnis yang mengarah kepada hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Masih banyak pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan kayu sesuai aturan dan memang ada sebagian yang melakukan itu karena pengawasan yang dilakukan tidak terlalu ketat. Saat ini kita lakukan pengetatatan sehingga laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version