Mongabay.co.id

Mewaspadai Perdagangan Ilegal Kukang di Media Sosial

 

 

Matanya berbinar, wajahnya agak bulat. Ukuran tubuhnya antara 20-30 sentimeter. Sifatnya pemalu dan inilah alasan utama primata imut ini disebut malu-malu.

Gerakannya juga pelan. Tak hanya ketika berjalan di cabang pohon, tetapi juga saat melahap makanan, terlihat santai. Meski begitu, kita hanya bisa melihat sosoknya malam hari. Karena kukang merupakan satwa nokturnal alias aktif saat malam.

Sifat kukang yang menggemaskan ternyata membuat hidupnya terancam. Kukang diburu, untuk diperjualbelikan di pasar gelap yang bahkan marak ditawarkan secara online di media sosial.

Padahal, kukang sumatera [Nycticebus coucang] beserta kukang jawa [Nycticebus javanicus] dan kukang kalimantan [Nycticebus menagensis] merupakan satwa dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

 

Kukang yang statusnya dilindungi tetapi tetap diburu untuk diperdagangkan ilegal. Foto: Dok. IAR Indonesia

 

Ode Kalashnikov, Wildlife Protection Unit Manager International Animal Rescue [IAR] Indonesia, mengatakan bahwa perdagangan kukang secara langsung maupun melalui media sosial belum berhenti.

IAR memantau jual beli kukang ilegal sejak 2012, baik di pasar konvesional [pasar-pasar burung] maupun pasar online, terutama di Facebook. Harga yang ditawarkan, biasanya pada kisaran 400.000 Rupiah.

“Di Facebook, kami mendapati 353 grup jual beli sepanjang 2012-2019 dengan jumlah kukang yang ditawarkan sebanyak 4.089 individu. Untuk info dagangan, sekitar 5.284 iklan,” ungkapnya di Lampung, Kamis [13/8/2020].

Menurut Ode, yang menarik dari data tersebut adalah, meningkatnya angka perdagangan yang puncaknya pada 2017, sebanyak 1.243 tawaran.

“Namun, seiring giatnya penegakan hukum dan gencarnya pemberitaan media, angka itu menurun hingga 79% di 2019. Kami juga membuat platform Kukangku sebagai media edukasi dan kampanye pelestarian kukang di Indonesia,” katanya.

Ode menuturkan, jika dibandingkan angka penjualan tahun 2020 dengan 2019, periode Januari hingga Juni, jumlahnya lebih sedikit. Berkurangnya permintaan bukan semata karena pemanfaatan kukang untuk klenik tidak semasif untuk dijadikan hewan peliharaan.

”Penegakan hukum yang dilakukan aparat, karena menimbulkan efek jera dan efek gentar, terlihat jelas di masyarakat. Pastinya, jangan pelihara kukang karena satwa ini dilindungi yang hidupnya di hutan,” paparnya.

 

Hidup kukang itu di hutan, bukan di kandang sebagai hewan peliharaan. Foto: Dok. IAR Indonesia

 

Kukang masih diburu

Irham, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan SKW III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung mengatakan, penjualan kukang secara online di media sosial memang tidak sebanyak siamang maupun surili.

“Masyarakat semakin sadar menyerahkan kukang sumatera yang mereka pelihara ke BKSDA Bengkulu-Lampung. Selanjutnya, kukang dilepaskan, setelah direhabilitasi, di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan maupun hutan Batutegi.”

Data BKSDA 2020 menunjukkan, sebagian besar kukang yang diserahkan berasal dari Perusahaan Listrik Negara [PLN]. “Kukang naik gardu listrik, pihak PLN menyelamatkan dan menyerahkan ke BKSDA. Bulan Mei lalu, kami melepasliarkan sebanyak 60 individu,” ungkapnya, Rabu [12/8/2020].

Menurut Irham, Facebook dan Instagram menjadi media penjualan yang banyak digunakan. Dia mengatakan, dari pengakuan penjual kukang, ada kepercayaan satwa ini digunakan sebagai media ilmu sihir. “Misalnya ada yang beli kukang, lalu dilepas ke rumah seseorang yang akan disantet.”

Hifron Zawahiri, Kepala Seksi Konservasi Wilayah [SKW] III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung, menyatakan kukang masih dianggap hewan mistis di masyarakat, selain sebagai pembawa sial. ”Karena itu, ada yang cepat-cepat menyerahkan ke BKSDA.”

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 dinyatakan bahwa ancaman pidana diberikan kepada penjual satwa dilindungi: maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah.

 

Alby merupakan kukang sumatera albino yang diselamatkan tim gabungan BKSDA Seksi Wilayah III Bandar Lampung dari perdagangan liar melalui Facebook di Lampung, pada Agustus 2018. Alby telah dilepaskan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Foto: Dok. IAR Indonesia

 

Lokasi habituasi

Ruchyansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Batutegi, menuturkan, pulau kukang yang merupakan pulau kecil di waduk Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dulunya digunakan sebagai lokasi habituasi kukang sumatera sebelum dilepasliarkan. Terutama, hasil sitaan.

Kini, tempat tersebut tidak digunakan lagi. “Kandang habituasi baru sudah kami buat di Register 39 sekitar blok inti. Ketika kukang sudah sehat dan bisa mencari pakan sendiri, akan dilepaskan di blok itu.”

Ruchyansyah mengingatkan masyarakat luas agar tidak mengganggu kehidupan kukang di habitatnya, apalagi menangkap untuk diperdagangkan. ”Jual beli ilegal secara offline maupun online harus dihentikan. Ada ancaman hukuman,” jelasnya.

 

Sesungguhnya, kukang bukan satwa peliharaan untuk diperdagangkan. Hidup kukang di hutan. Foto: IAR Indonesia

 

Primata unik

Wirdateti, peneliti primata dari Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI] menjelaskan, kukang adalah primata unik.

“Tidurnya melingkar seperti bola, memiliki claw atau cakar kuku panjang pada jari kaki belakang. Sangat jarang bersuara, sehingga sulit menemukannya di alam,” jelasnya.

Kukang merupakan satu-satunya primata di dunia yang memiliki racun sebagai bentuk pertahanan diri, ketika terancam bahaya. “Ketika stres karena ditangkap dari alam, dia akan menjilati bagian lengan atasnya dengan lidah. Seketika itu juga racun bercampur dengan air liurnya. Bila menggigit, racun tersebut berbahaya karena masuk ke jaringan pembuluh darah.”

Wirdateti, yang telah meneliti kukang selama 20 tahun menuturkan, di kalangan masyarakat masih ada kepercayaan bila kukang memiliki kekuatan magis. Bahkan, mitos itu berlaku juga di Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

”Banyak yang percaya, keseluruhan tubuh kukang dapat digunakan untuk ilmu hitam, juga untuk mendapatkan jabatan. Ada pula yang berpandangan, memelihara kukang dapat membuat rumah tangga berantakan,” terangnya, Jumat [14/8/2020].

 

Infeksi terjadi pada akibat gigi kukang dipotong oleh pemburu atau pedagang satwa ilegal. Foto: IAR Indonesia

 

Bagaimana dengan perdagangan kukang?

Dia menjelaskan, selama ini kukang banyak diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan serta bahan obat tradisional. Untuk penjualan ilegal, belakangan mulai berkurang.

”Selama ini, kami hanya punya data hasil tangkapan atau sitaan. Sebenarnya, masih banyak yang tidak terdeteksi, terutama di pasar hewan di Jawa maupun Sumatera.”

Di media sosial harga kukang ditawarkan bervariasi. “Bahkan, bila ada kukang yang bulunya agak kemerahan, disebut kukang api, harganya dipatok hingga 1,5 juta Rupiah,” katanya.

Wirdateti mengatakan, kukang yang ditawarkan di pasar gelap maupun secara online di Lampung, bisa saja berasal dari berbagai daerah di Sumatera.

“Sekitar 10 hingga 15 tahun lalu, perdagangannya memang tinggi, terutama di pasar-pasar burung. Belakangan ini mulai berkurang, karena pengawasan ketat oleh BKSDA setempat dan juga meningkatnya kepedulian masyarakat,” tegasnya.

 

* Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa Teknokra [UKPM Teknokra], Universitas Lampung. Artikel ini didukung Mongabay Indonesia.

 

 

Exit mobile version