Mongabay.co.id

Status Dilindungi Tidak Menjamin Perburuan Gajah Sumatera Berhenti

 

 

“Erin… Erin… Erin…” Suara itu keluar dari mulut Wiyono. Tidak lama berselang, seekor gajah betina keluar dari pepohonan di areal Pusat Latihan Gajah [PLG] Way Kambas, Lampung. Erin langsung menuju ke pemilik suara itu yang tak lain adalah sang mahout. Tanpa sungkan, belalainya segera meraih buah pisang yang dipegang Wiyono.

Di balik keceriaannya, sesungguhnya Erin yang berusia 6 tahun, memiliki cerita sedih. Tim Elephant Rescue Unit [ERU] bersama SPTN Wilayah I Way Kanan, Resort Susukan Baru dan mitra, pada 23 Juni 2016, menemukannya di perbatasan Rawa Arjo, RPTN Susukan Baru, Way Kambas, dengan kondisi memprihatinkan.

Erin sendirian. Tubuhnya terluka, kurus, jalannya tertatih. Beratnya sekitar 250 kilogram. Paling menyedihkan adalah belalainya buntung, diduga terkena jerat yang dipasang pemburu liar. “Sungguh kasihan. Siapa saja yang melihat Erin waktu itu pasti terharu,” ujar Wiyono, Jumat [14/8/2020].

Erin dirawat di Rumah Sakit Gajah Prof. Dr. Ir. H. Rubini Atmawidjaya, di area PLG Way Kambas. Tim dokter melakukan tindakan terbaik untuk kesembuhannya, mulai pengobatan intensif hingga pemberian suplemen. “Pimpinan Balai Taman Nasional Way Kambas memerintahkan saya menjaganya, dan saya menerima tantangan berat itu,” terang Wiyono yang sejak 1996 telah mengasuh tujuh ekor gajah.

Awalnya, Erin benar benar tidak bisa makan alami karena belalainya yang cacat. Fungsi belalainya untuk menjepit benda sekaligus sebagai indra peraba, tidak maksimal. Solusinya, Wiyono harus ‘telaten’ menyuapi.

“Saya juga menyiramkan lumpur ke tubuh Erin pada waktu tertentu, untuk mengantisipasi penyakit gondong.”

Bagaimana perkembangannya sekarang?

Tubuh Erin semakin sehat dan beratnya 550 kilogram. “Erin sudah hafal suara pengasuhnya, dan bisa mengikuti instruksi seperti duduk, mengangkat kaki, juga membuka mulut,” ujar lelaki paruh baya itu.

Hari beranjak senja, jam menunjukan pukul 16.30 WIB. Wiyono mengajak Erin kembali ke kandang, untuk beristirahat, dan melanjutkan kembali kehidupan esok hari.

 

Gajah Erin bersama mahoutnya, wiyono, di PLG Way Kambas, Lampung. Foto: Agus Susanto/Kupas Tuntas

 

Kematian gajah dengan gading hilang

Berdasarkan data Balai Taman Nasional Way Kambas [TNWK], dalam 10 tahun terakhir sebanyak 22 individu gajah sumatera ditemukan mati. “Gadingnya hilang bahkan giginya juga. Inilah tujuan utama pemburu,” terang Sukatmoko, Humas Balai TNWK, saat dikonfirmasi Rabu [19/8/2020].

Menurut dia, pada 13 April 2020, lima anggota polhut sempat kontak senjata dengan pemburu liar di wilayah Seksi I, Rawa Bunder, Sungai Tulung Sulak. “Berdasarkan keterangan Kanit Polhut Tumino, kejadian itu malam hari, selama 20 menit, tidak ada korban jiwa. Paling penting adalah polhut berhasil menggagalkan perburuan di TNWK,” terangnya.

Hasil evaluasi yang dilakukan mitra TNWK menunjukkan, selama Januari – Juni 2020, sebanyak 129 jerat ditemukan. “Alat ini, targetnya semua binatang yang melintas, mulai gajah, menjangan, hingga babi. Erin menderita karena jerat.”

Sejauh ini sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan pihak TNBK. Rinciannya, 741 jerat seling, 34 sepeda ontel, 4 perahu dayung, serta tulang kepala, kaki, dan pinggul gajah.

“Pemburu banyak menggunakan sepeda ontel, untuk melintasi jalan setapak maupun semak-semak. Selain itu, jika harus melewati rawa maupun sungai, mereka bisa memikul sepedanya,” lanjutnya.

Untuk menekan angka perburuan di TNWK, Sukatmoko mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan para mitra seperti Wildlife Conservation Society [WCS], Program Konservasi Harimau Sumatra [PKHS], Rhino Protection Unit [RPU] Yayasan Badak Indonesia [YABI], dan Elephant Response Unit [ERU].

“Mereka memiliki tugas masing-masing dengan satu tujuan, melestarikan hutan dan satwa di TNWK.”

Sejumlah langkah pengamanan pun telah dilakukan, mulai patroli rutin hingga berkoordinasi dengan Forum Rembuk Desa Penyangga [FRDP] TNWK guna melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk saling menjaga kelestarian hutan.

“Banyak celah masuk ke TNWK, mulai darat hingga jalur air. Hutan ini berbatasan langsung dengan 22 desa,” paparnya.

 

Erin yang tumbuh sehat dan beratnya bertambah. Foto: Agus Susanto/Kupas Tutas

 

Kondisi kritis gajah sumatera

Gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] merupakan anak jenis gajah asia, satu dari dua spesies gajah di dunia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, statusnya dilindungi. IUCN Red List, memasukkannya dalam status Kritis [Critically Endangered/CR], atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Sekretaris Forum Konservasi Gajah Indonesia [FKGI] Donny Gunaryadi mengatakan, penurunan populasi gajah sumatera sepanjang 2011-2017 mencapai angka 700 individu. Kepunahan lokal juga terjadi pada lebih 20 kantong habitat.

Berkurangnya habitat gajah yang berubah menjadi perkebunan maupun permukiman, menyebabkan intensitas konflik dengan manusia meningkat. “Pertikaian manusia dengan gajah tidak hanya menimbulkan kematian pada gajah tetapi juga merenggut nyawa manusia,” terangnya, Sabtu [22/8/2020].

Donny melanjutkan, populasi gajah sumatera pada 2017 diperkirakaan sebanyak 1.694 hingga 2.038 individu. Persebarannya ada di tujuh provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung yang semuanya berada dalam 36 kantong habitat.

“Penyelamatan gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] dan habitatnya harus dilakukan tidak hanya oleh orang-orang yang bekerja dalam dunia konservasi, harus didukung juga pihak lain.”

Provinsi Lampung memiliki dua kantong gajah yang juga wilayah rawan, yaitu Bukit Barisan Selatan [BBS] dan Way Kambas. Pada 2004, estimasi gajah di BBS mencapai angka 498 individu, dan berdasarkan survei genetik 2017, jumlahnya menunjukkan angka 122 individu.

“Lampung selama 13 tahun kehilangan gajah sebanyak 376 individu,” terangnya.

 

Jerat yang jumlahnya ratusan ini dipasang pemburu di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas. Foto: Agus Susanto/Kupas Tuntas

 

Merujuk dokumen Rencana Tindakan Mendesak [RTM] Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera 2020-2023, KLHK, dijelaskan bahwa sejumlah program dan tindakan mendesak dibutuhkan untuk merespon kondisi kritis populasi gajah sumatera.

Dokumen yang disusun tim Direktorat KKH-KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] dan LSM yang bekerja pada penyelamatan gajah sumatera menjelaskan, penyebab kematian langsung pada gajah adalah akibat perburuan, konflik dengan manusia, jerat, racun, dan juga pagar listrik.

Strategi yang dapat dilakukan berupa perlindungan gajah di alam dan penguatan kapasitas aparat penegakan hukum dalam memerangi tindakan kejahatan satwa liar, khususnya pada gajah.

Berikutnya, penanggulangan dan adaptasi konflik manusia dengan gajah secara efektif melalui optimalisasi pengelolaan barrier, serta mendorong praktik hidup berdampingan manusia dengan gajah. Juga, melakukan penyelamatan gajah dari populasi alami kritis [doomed population] dan pemindahan ke habitat yang aman dan layak.

“Tindakan mendesak tersebut diharapkan berdampak signifikan untuk  menghentikan kematian gajah dan kematian manusia akibat konflik,” papar Donny.

 

Anggota polhut Taman Nasional Way Kambas [TNWK] menunjukan barang bukti tulang kepala gajah yang disita dari pemburu. Foto: Agus Susanto/Kupas Tuntas

 

Komitmen kepolisian

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan berkomitmen membantu menangani perburuan satwa liar di TNWK.

Sejak adanya informasi gajah jinak milik PLG hilang Agustus lalu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dikhawatirkan, gajah jinak tersebut korban perburuan.

“Kami tidak mendapat tembusan surat dari pihak Balai TNWK. Bila tahu sedari awal kami akan lakukan penyelidikan,” terangnya, Sabtu [22/8/2020].

Hilangnya gajah jinak jantan dibenarkan Kepala Balai TNWK Subakir. Gajah tersebut merupakan penghalau gajah liar, dan posisinya selalu berada di Seksi III, Kuala Penet.

Sebagai bentuk penanganan serius kejahatan satwa liar, Polres Lampung Timur menangkap penjual pipa rokok dari gading gajah, yaitu Siswoyo [44], warga Lampung Tengah. Barang bukti yang didapat dari tersangka adalah 9 pipa gading dengan rincian 6 buah [panjang 13 sentimeter] dan 3 buah [panjang 21 sentimeter].

“Menurut pengakuan tersangka, barang akan dijual kepada seseorang di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, dengan harga 150 ribu per sentinya,” ujar Wawan.

 

Gajah sumatera yang berada di PLG Way Kambas, Lampung. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Dalam kasus lain, Polres Lampung Timur mengamankan Yulianto alias Kateng [33], warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, yang membawa senjata api ke TNWK dengan alasan mencari daging menjangan untuk dikonsumsi sendiri. Tiga rekannya yang turut melakukan perburuan, saat ini berstatus DPO.

“Apapun alasannya, memasuki hutan konservasi dengan tujuan mencari satwa liar tentunya melanggar UU No 5. Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka membawa 35 amunisi aktif berbentuk runcing yang digunakan untuk senjata api laras panjang,” terang Wawan.

Tidak menutup kemungkinan, pelaku hanya berdalih mencari menjangan. Bila melihat gajah, tentunya akan ditembak, demi gading yang laku dipasar gelap.

“Tentunya, kami tidak hanya siaga mengatasi perburuan liar tetapi juga selalu siap mengantisipasi terjadinya kebakaran di TNWK, hutan yang sudah dikenal hingga mancanegara,” tegasnya.

 

* Agus Susanto, jurnalis Kupas Tuntas, Lampung. Artikel ini didukung Mongabay Indonesia.

 

 

Exit mobile version