Mongabay.co.id

Ranperda RZWP3K Bali Disetujui, Aktivis Lingkungan Protes Alokasi Penambangan Pasir

 

Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali menyetujui Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2020-2040 Provinsi Bali untuk menjadi Perda pada sidang paripurna Senin (31/8/2020) lalu setelah beberapa tahun dibahas.

Tetapi sejumlah aktivis memprotes sejumlah hal substansial dalam Perda  RZWP3K tersebut.  Salah satunya alokasi ruang penambangan pasir untuk kebutuhan reklamasi perluasan bandara Ngurah Rai.

Pada Sabtu (12/9/2020), Walhi Bali bersama sejumlah kelompok warga menggelar aksi penolakan terhadap proyek tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K ini. Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama sebelumnya juga protes saat sidang di kantor DPRD Bali dan walkout karena tak diizinkan bicara.

Rencana tambang pasir laut ini menurut Walhi Bali dialokasikan di dua lokasi yakni pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan dengan luas 938,34 hektare dan Pesisir Sawangan dengan luas 359, 53 hektare. Sebelumnya dialokasikan sebesar lebih dari 1400 hektare. Namun direvisi.

baca : Inilah Isu Krusial dalam Perdebatan Ranperda Zonasi Pesisir Bali

 

Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) saat menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin (31/8/2020) yang mengesahkan Perda RZWP3K Bali. Foto : redaksi9.com

 

I Wayan Suardana dalam orasinya, seperti dikutip dari siaran pers Walhi Bali, mengatakan sebelum RZWP3K ini dibuat sudah ada tiga izin yang diterbitkan oleh Gubernur Bali dan Disnaker ESDM Propinsi Bali. Sehingga dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali diduga bentuk dari pemutihan pelanggaran tata ruang. Apalagi tambang pasir biasanya digunakan mereklamasi laut.

Iwan Dewantama dari Conservation International Indonesia yang beberapa kali ikut dalam pembahasan selaku anggota Pokja pun protes. Dalam pertemuan daring dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk finalisasi dokumen RZWP3K menyampaikan keberatan atas ketidaktahuan proses dan keputusan dalam dokumen terakhir yang memasukkan alokasi tambang pasir di perairan selatan Bali.

“Padahal di perairan selatan Bali sudah ada alokasi untuk kawasan konservasi perairan (KKP) Badung,” herannya. Dalam proses pembahasan RZWP3K 2019, alokasi tambang hanya di perairan barat Kuta, tapi di dokumen terakhir alokasinya menjadi dua yakni barat Kuta dan selatan Bali/Nusa Dua.

“Dari sisi ekologi maupun dinamika kelautan (oceanografi), pengalokasian tambang pasir berdekatan dengan KKP cenderung sangat dipaksakan,” keluh Iwan yang pernah terlibat dalam riset simulasi pemodelan jika terjadi reklamasi di Teluk Benoa.

Penyusunan RZWP3K Bali juga menghadapi tantangan dalam mengakomodasi rencana-rencana pemanfaatan wilayah perairan yang dilakukan oleh BUMN. Seperti PT. Angkasa Pura yang akan memperluas Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai dengan melakukan reklamasi hingga seluas 119 hektare dan di antaranya masuk kawasan konservasi L3 seluas 12,15 ha.

baca juga : Alokasi Ruang Laut Bali Dibahas, Walhi dan Pemuda Legian Serahkan Surat Penolakan

 

Walhi Bali bersama sejumlah kelompok warga menggelar aksi penolakan terhadap proyek tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K Bali 2020-2040, Sabtu (12/9/2020). Foto : Walhi Bali

 

Pengelolaan Pengaturan RZWP3K

Permana Yudiarso, Kepala BPSPL Denpasar dalam catatannya atas Ranperda dan tindak lanjut yang harus dilakukan Pemprov Bali menyatakan sejumlah hal.

Perda RZWP3K Bali adalah dasar pelaksanaan pengaturan pemanfaatan ruang di perairan mulai dari garis pantai hingga paling jauh 12 mil laut. Pengaturan yang dilakukan berupa perizinan lokasi dan perizinan pengelolaan, dimana setiap orang yang memanfaatkan perairan wajib memiliki izin lokasi dan pada 7 aktivitas tertentu, wajib memiliki izin pengelolaan. Dengan adanya Perda, tidak otomatis izin dapat diterbitkan. Pemda Provinsi harus segera menyusun langkah/tahapan agar Perda dapat dilaksanakan pengaturannya.

Berikutnya, Pemprov menyusun Peraturan Gubernur tentang tata cara penerbitan perizinan sesuai Perda RZWP3K. Tata cara mengatur prosedur penerbitan agar masyarakat mengetahui kepastian waktu, tahapan, dan hasil. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembiayaan pengurusan izin, di mana Pemda tidak diperkenankan memungut biaya atas izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan.

Pemprov Bali diharapkan segera menyusun kesiapan internal petugas dalam penerbitan izin. Di antaranya sistem dan teknis melakukan verifikasi lapangan terutama mengukur batas/koordinat, keterampilan petugas, peralatan lapangan, dan sistem IT pendukung. “Ini menjadi titik kritis karena Pemprov c.q. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan bertindak layaknya Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN di wilayah laut,” jelasnya.

perlu dibaca : ForBALI Menyentil Rencana Reklamasi Bandara Ngurah Rai. Apa yang Terjadi?

 

Peta di pesisir selatan pulau Bali ini paling banyak dikerumuni peserta konsultasi publik Ranperda RZWP3K di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (12/7/2019), karena pusat industri pariwisata dan bisnis. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Pemprov wajib menyiapkan sistem kadaster laut yaitu sistem pencatatan/pembukuan izin yang analoginya seperti buku tanah kepemilikan izin jika di darat. Untuk di laut, kadaster laut dilakukan agar setiap masyarakat atau pihak terkait memiliki bukti dokumen sebagai bukti izin. Kadaster laut secara nasional terdata dalam sistem berizinan berusaha di wilayah pesisir dan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Sihandal dan peta izin secara nasional pada website satu peta KKP.

Sistem ini memudahkan Pemda mendata izin yang diterbitkan, izin yang akan habis masa berlakunya, dan wilayah yang belum memiliki izin di laut.

Pemprov juga dapat menyusun mekanisme penyelesaian konflik antar pihak pemanfaat izin. Potensi konflik akan terjadi dalam setiap kegiatan, dan mekanisme yang dibuat akan memastikan setiap konflik dapat diselesaikan secara baik dan tidak berdampak merugikan pemegang izin yang berada di sekitar wilayah tersebut. Misal izin lokasi pipa bawah laut untuk penyaluran BBM, ketika terjadi kejadian pipa bocor maka akan ada potensi masalah yaitu kerugian dari pemegang izin di lokasi sekitar atau masyarakat/nelayan yang terdampak.

Pengawasan izin oleh masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai saluran. “Pemprov wajib menyiapkan saluran tersebut, di antaranya saluran pengaduan,” jelasnya. Masyarakat juga dapat memantau kesesuaian pemanfaatan atas persil izin yang sudah diterbitkan kepada masyarakat. Jika tidak sesuai, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut. Masyarakat dapat melihat peta izin lokasi/buku kadaster laut.

Saat diakses di laman resmi Pemprov Bali, dokumen Perda ini belum ada nomornya.

baca juga : Melihat Lingkungan Bali sebagai Medan Pertarungan Ruang, Seperti Apa?

 

Perluasan Bandara Ngurah Rai Bali yang dilakukan karena belum adanya RZWP3K. Foto Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Kawasan Konservasi Bali

Kawasan Konservasi meliputi Taman Nasional Bali Barat, Tahura Ngurah Rai di perairan Teluk Benoa, Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.

Pasal 18 ayat 3 dan 4 tentang Zona Bandar Udara menyebutkan subzona operasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dengan cara reklamasi. Reklamasi dilaksanakan secara terpadu dengan mitigasi dampak terhadap pantai di sekitarnya.

Kemudian Pasal 21 tentang Zona Pertambangan yaitu subzona pasir laut. Subzona pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan Selat Bali dengan kode subzona KPU-TB-PL-01; dan b. perairan Samudera Hindia dengan kode subzona KPU-TB-PL-02. Pemanfaatan pasir laut pada subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik dan pengamanan pantai.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jika tidak sesuai izin, menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan, serta menghalangi akses publik. Tidak ada detail sanksi, hanya administrasi dan pidana sesuai peraturan terkait.

Dari sejumlah sidang pembahasan sebelumnya, hal krusial lain adalah potensi reklamasi yang belum sesuai prosedur sehingga merusak ekosistem perairan. Ini terjadi saat pembangunan Pelabuhan Benoa dan perluasan runaway/fasilitas bandara sisi Barat.

Dalam proses reklamasi yang sudah dilakukan di Bandara Ngurah Rai, pencegahan dampak kegiatan yang berisiko merusak lingkungan wajib mendapatkan penanganan dan menjadi syarat dalam perizinan yang ada. Pengawasan dimulai dari pada tahap pengambilan sumber material dan pelaksanaan reklamasi.

Alokasi ruang pengambilan pasir laut juga dicadangkan untuk mengisi kebutuhan program perlindungan garis pantai/abrasi di Bali, terutama pada wilayah pantai sebagai lokasi tujuan wisata yang abrasi.

Dalam Dokumen Antara RZWP3K, rencana alokasi ruang penambangan pasir laut berjarak ≥ 2,1 mil laut dan pada kedalaman ≥ 20-40 meter, seluas 938 Hektar.

 

Exit mobile version