Mongabay.co.id

Ada Patogen COVID-19 pada Produk Perikanan Kemasan?

 

Larangan masuk produk boga bahari (seafood) ke Tiongkok yang berasal dari Indonesia memicu beragam reaksi di Tanah Air. Kebijakan yang diberlakukan kepada eksportir dari Sumatera Utara, PT Puri Indah itu dilakukan, karena ditemukan kandungan Patogen pada kemasan ikan layur (Trichiurus lepturus) beku.

Patogen atau biasa juga disebut dengan mikroorganisme parasit adalah agen biologis yang dapat menyebabkan penyakit pada inangnya. Dalam kasus temuan produk ikan Layur, Pemerintah Tiongkok mengklaim sudah menemukan jejak Patogen COVID-19 pada kemasan tersebut.

Pemerintah Indonesia yang mengetahui kabar tersebut langsung memberikan pernyataan resmi pada akhir pekan lalu. Dalam keterangannya yang dipublikasikan kepada media, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku sudah mendapatkan notifikasi dari General Administrasion of Customs of the Peoples’s Republic of China (GAC) pada 18 September 2020.

Notifikasi yang diterima pada Jumat, akhir pekan lalu langsung direspon cepat oleh KKP dengan mengambil langkah-langkah detail. Langkah pertama yang dilakukan, adalah berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI dan GACC yang ada di Beijing, ibu kota Republik Rakyat Tiongkok.

“Dengan penjelasan bahwa GACC menghentikan sementara ekspor PT Puri Indah ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020,” demikian bunyi poin pertama dari butir kedua.

baca : Menteri KKP Bertekad Perkuat Budidaya dan Percepat Ekspor Perikanan NTT. Seperti Apa?

 

Ilustrasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) memperlihatkan contoh gurita beku bagian dari hasil perikanan yang diekspor dalam ekspor raya perikanan yang dipusatkan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Selain ekspor, GACC juga melakukan penghentian sementara pelayanan health certificate (HC) dengan menerbitkan internal suspend terhadap PT Puri Indah. Kemudian, saat ini disebutkan sedang dilakukan proses investigasi oleh pihak berwenang.

Pada poin terakhir butir kedua, disebutkan bahwa GACC telah melakukan pengawasan terhadap 50.000 sampel kontainer produk perikanan yang sudah masuk ke Tiongkok. Dari pengawasan itu, ditemukan paparan COVID-19 pada kemasa terluar produk ekspor di enam kontainer, salah satunya berasal dari Indonesia.

Dalam butir ketiga pernyataan resmi, KKP menekankan bahwa temuan pada salah satu kontainer dari Indonesia berasal dari kemasan terluar, dan bukan di dalam ikan. Dengan demikian, Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT Puri Indah selama seminggu sejak 18 September 2020.

Mengingat temuan pada kemasan terluar, KKP menyebutkan bahwa saat ini kegiatan ekpor perikanan dari Indonesia ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasa. Kecuali, untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan oleh GACC.

Selanjutnya pada butir kelima, disebutkan bahwa sesuai dengan substansi Mutual Recognition Agreement (MRA) antara KKP dengan GACC, setelah unit pengolahan ikan (UPI) yang terkena kasus melakukan correction action, maka UPI bersangkutan bisa diizinkan kembali melakukan ekspor.

baca juga : Menteri KKP Ubah Kebijakan untuk Tingkatkan Ekspor Ikan Kerapu

 

Ilustrasi. Pekerja saat mengemas lobster sebelum siap kirim di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Perjanjian

Pada butir ketujuh, KKP menegaskan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang akan diekspor atau untuk dipasarkan di dalam negeri menjadi kewenangan mereka melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalia Mutu, dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM).

Kemudian dalam poin pertama butir ketujuh, KKP menjelaskan bahwa pada Maret 2020, BIKPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM dan UPI dengan mematuhi protokol COVID-19 sesuai organisasi kesehatan dunia Perserikatan Bangsa-bangsa (WHO).

Setelah itu, BKIPM menerbitkan surat kepada UPI dengan Nomor : 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.

Lalu pada 23 Juni 2020, diterbitkan juga surat Nomor : 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya, pada Juli 2020 BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan.

Pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas COVID-19 dengan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah, GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.

Kemudian, jika ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut. Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak.

Kedua pihak sepakat bahwa pencabutan Internal Suspend akan dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Untuk itu, baik GACC atau BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect COVID-19 di UPI.

baca juga : PBNU : Ekspor Benih Lobster Harus Dihentikan, karena Mengancam Keberlanjutan

 

Ilustrasi. Selain produksinya yang banyak, bandeng Gresik juga dianggap berkualitas bagus sehingga bisa menembus pasar ekspor. Foto : Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Bersamaan dengan pernyataan publik yang dirilis KKP, di hari yang sama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta kepada semua eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia untuk tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Eksportir diminta tidak mengkhawatirkan kabar yang beredar dalam tiga hari terakhir ini tentang penolakan produk perikanan yang berasal dari Indonesia. Hal itu, karena temuan jejak Patogen ada pada kemasan terluar produk seafood salah satu perusahaan eksportir Indonesia.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Parayanto mengakui sudah mendapatkan laporan tentang penemuan Bea dan Cukai RRT tentang kemasan luar pada sampel produk ikan Layur beku yang sudah terkontaminasi jejak Patogen COVID-19.

“Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya” ungkap dia di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Normal

Meski demikian, walau ada temuan di atas, ekspor produk perikanan ke RRT sampai sekarang masih bisa dilakukan dengan normal. Itu bisa terjadi, karena Pemerintah RRT hanya menangguhkan izin impor produk perikanan kepada PT Puri Indah selama seminggu saja, terhitung mulai 18 September 2020.

Yugi menjelaskan, informasi tentang penolakan produk perikanan tersebut sudah dikomunikasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Beijing dengan otoritas terkait Pemerintah RRT. Komunikasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang detail tentang persoalan tersebut.

“Kami pun di KADIN saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja,” jelas dia.

Yugi mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik oleh banyak pihak yang berkepentingan. Namun, selain itu juga dia berharap berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

Selain para eksportir, pihak yang harus memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, tidak lain adalah Pemerintah Indonesia yang diharapkan bisa membantu eksportir untuk bsia menjamin setiap produk perikanan Indonesia.

“Dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 untuk produk-produk ekspor,” tutur dia.

 

Ilustrasi. Ikan janang kualitas ekspor yang berhasil ditangkap nelayan Sibolga, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Tentang larangan impor sementara yang diberlakukan kepada PT Puri Indah, Yugi menjelaskan bahwa itu merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan RRT. Keputusan tersebut, hanya berlaku untuk satu perusahaan saja.

“Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan Tiongkok,” kata dia.

Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaian persoalan ini secara bilateral.

“Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku,” pungkasnya.

 

Exit mobile version