Mongabay.co.id

Pembangunan 12 Ruas Jalan di Aceh Jangan Korbankan Habitat Badak Sumatera

 

 

Pemerintah Aceh merencanakan pembangunan 12 ruas jalan provinsi dengan jumlah anggaran 2,4 triliun Rupiah. Proyek tersebut akan dilaksanakan dengan cara kontrak tahun jamak atau multiyears, periode 2020-2022.

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, pembangunan jalan merupakan salah satu solusi untuk membuka dan mempermudah akses masyarakat, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Jalan tembus Gayo Lues ke Aceh Barat Daya dan Aceh Timur selambat-lambatnya selesai akhir 2022. Jalan yang mulus akan memudahkan masyarakat Gayo Lues, yang mayoritas petani untuk memasarkan hasil pertaniannya dengan cepat seperti nilam, serai wangi, kemiri, dan jagung,” terang Nova, Minggu [13/9/2020], dikutip dari Biro Humas Provinsi Aceh.

Sejumlah proyek jalan prioritas tersebut berada di hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Sebut saja peningkatan jalan Peureulak-Lokop-batas Kabupaten Gayo Lues; jalan batas Aceh Timur-Kota Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang; jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bakti; jalan Trumon-batas Singkil; jalan batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren, Gayo Lues; jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya; jalan Peureulak-Lokop-jalan batas Gayo Lues; jalan Jantho-jalan batas Aceh Jaya; dan jalan batas Gayo Lues-Babahrot, Aceh Barat Daya.

Pembangunan sejumlah ruas jalan ini juga bagian dari proyek jalan Ladia Galaska [Lautan Hindia-Gayo Alas-Selat Malaka] yang pernah digugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh ke pengadilan pada 2003 silam.

Baca: Pandemi Corona Menghambat Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur

 

Badak sumatera yang hidupnya berpacu dengan kepunahan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pembangunan ruas jalan tersebut akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen. Dampaknya terjadi bencana alam.

“Ketika hutan mulai dirusak, tentu akan meningkat bencana banjir dan longsor di berbagai kabupaten/kota di lokasi pembangunan jalan,” terangnya, Sabtu [19/9/2020].

Menurut Muhammad Nur, sejumlah ruas jalan yang ditingkatkan tersebut merupakan habitat satwa liar dilindungi yaitu badak, gajah, harimau, dan orangutan sumatera.

“Hampir semua ruas jalan yang membelah Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] itu rawan longsor dan banjir bandang. Saat ini juga, di kiri kanan hutan ada kebun, karena perambahan tidak pernah dilarang,” ungkapnya.

Walhi mengatakan, Pemerintah Aceh perlu mengetahui bahwa hutan menjadi sumber utama kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan, terutama masyarakat dataran tinggi Gayo. Selama ini masyarakat sudah menjaga hutan agar air sebagai sumber kehidupan tidak kering.

“Berdasarkan data deforestasi enam tahun terakhir, 2013-2019, kabupaten yang dilalui ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Aceh. Atau, 97.087,37 hektar dari total deforestasi sebesar 146.727,79 hektar,” terangnya.

Muhammad Nur menambahkan, pembangunan 12 ruas jalan yang ada, sebenarnya sudah bisa dihentikan karena Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh sudah menolak dan membatalkan MoU.

“Jika Pemerintah Aceh tetap melakukan pembangunan, Walhi Aceh akan melakukan upaya hukum. Ini tentunya sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan,” paparnya.

Baca: Penyelamatan Badak Sumatera di Leuser Prioritas Utama

 

Badak sumatera yang berada di SRS Way Kambas, Lampung. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pantauan lapangan

Pantauan Mongabay Indonesia di sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan peningkatan, telah terjadi perambahan. Sebut saja jalan Kabupaten Gayo Lues-Aceh Barat Daya, jalan Gayo Lues ke Kabupaten Aceh Timur, serta jalan yang sudah selesai dibangun yang menghubungkan Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tenggara yang membelah Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL], setelah kawasan hutan terbuka oleh jalan.

“Jalan tembus Kabupaten Gayo Lues-Aceh Barat Daya, awalnya jalan setapak. Namun, beberapa ruas jalan telah diperlebar saat proyek Ladia Galaska dulu. Sekarang, jalan tersebut dalam proses pembangunan,” ujar Hamdani, masyarakat Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Erwin Sulaiman, masyarakat Kecamatan Lokop, Kabupaten Aceh Timur, menyebutkan hal senada. Jalan yang menghubungkan Kabupaten Aceh Timur – Gayo Lues mulai dibangun 2003, saat proyek Ladia Galaska.

“Setelah kendaraan masuk, kegiatan ilegal di hutan seperti perambahan dan pembalakan terjadi tanpa kendali. Bahkan, sebagian besar hutan yang berada di pinggir jalan telah berubah menjadi kebun,” ungkapnya.

Baca: Cara Ini Dilakukan untuk Menjaga Badak Sumatera dari Kepunahan

 

Perambahan yang terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Habitat badak sumatera terancam

Rudi Hadiansyah Putra, dalam tesisnya di Institut Pertanian Bogor [2014], berjudul “Habitat dan Populasi Badak Sumatera di Kappi, Kawasan Ekosistem Leuser” menyebutkan awal 1980-an masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues masih menemukan badak melintasi jalan di sekitar enclave Gumpang-Marpunge yang saat itu masih berupa jalan setapak.

“Namun, setelah itu, masyarakat jarang melihat lagi. Ini setelah meningkatnya transportasi, bertambahnya penduduk, serta hilangnya hutan di sekitar jalan tembus tersebut diduga mempengaruhi jelajah badak sumatera, selain karena adanya perburuan,” terangnya.

Rudi menjelaskan, badak merupakan satwa yang sensitif terhadap perubahan lingkungan. Kehadiran manusia memberi efek negatif. Termasuk dikarenakan badak memiliki wilayah jelajah empat hingga enam hektar per hari untuk mencukupi kebutuhan makannya.

“Habitat merupakan komponen penting bagi badak sumatera dan satwa liar lainnya sebagai tempat mereka makan, minum, berkembang biak hingga kegiatan antarindividu. Kualitas dan kuantitas habitat akan menentukan komposisi, penyebaran, dan produktivitas satwa liar.”

Baca: Tindakan Darurat Penyelamatan Badak Sumatera Harus Dilakukan

 

Perambahan di Kawasan Ekosistem Leuser yang dijadikan kebun. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Terkait pembangunan jalan, dalam tesisnya Rudi mengatakan, kehadiran jalan sangat berpengaruh terhadap badak, seperti mengakibatkan hutan menjadi terfragmentasi, serta menimbulkan kebisingan dan getaran kendaraan.

“Badak juga akan menghindar atau menjauhi hutan yang telah dibuka menjadi kebun atau karena pembalakan. Selain itu, setelah ada pembukaan jalan, biasanya akan diikuti dengan munculnya perkampungan baru.”

Rudi menambahkan, pembangunan wilayah di sekitar Kappi meningkat sejak 1986 yang dipicu oleh pembangunan jalan yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Gayo Lues. Jalan ini membelah KEL menjadi dua bagian yaitu bagian barat dan timur. Bagian timur kemudian terfragmentasi lagi oleh pembangunan jalan Blangkejeren-Pining-Lokop.

“Aktivitas manusia menjadi penghalang badak untuk mencapai lokasi lain seperti menuju ke saltlick sebagai sumber asupan mineral. Masyarakat juga kerap memasang perangkap  di jalur ke sumber mineral itu, atau ketika badak mencari pasangan,” ujarnya.

Baca juga: Menolak Punah Badak Sumatera, Aceh Terapkan Qanun Perlindungan Satwa [Bagian 4]

 

Survei lokasi untuk menentukan pembangunan Suaka Rhino Sumatera [SRS] di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pembangunan SRS di Aceh Timur

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Irianto mengatakan, habitat yang baik dan aman merupakan hal sangat penting untuk badak sumatera [Dicerorhinus sumatrensis]. Patroli rutin terus dilakukan agar habitat satwa ini di Leuser tidak rusak.

“Habitat itu sangat penting, ketika rusak maka badak akan lebih sulit diselamatkan dari kepunahan,” terangnya Sabtu [19/9/2020].

Ditanya mengenai perkembangan pembangunan Suaka Rhino Sumatera [SRS] di Kabupaten Aceh Timur, Agus mengatakan, konsorsium pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat [LSM] yang terlibat berusaha melakukannya tepat waktu.

“Kami terus berupaya agar pembangunan ini segera terealisasi. Kami masih menyelesaikan perizinan, finalisasi Detail Engineering Design [DED], serta studi kelayakan dan kajian lingkungan.”

Agus menambahkan, pada Sabtu, 19 September 2020, pihak terkait khususnya Pemerintah Aceh Timur, BKSDA Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bersama Forum Konservasi Leuser [FKL] telah memasang tanda lokasi pembangunan SRS.

“Bupati Aceh Timur telah melarang pembukaan lahan dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan SRS di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Dedi Yansyah, Manager Perlindungan Satwa Liar Forum Konservasi Leuser [FKL] mengatakan, meskipun proses perizinan terkendala pandemi COVID-19, namun tim bekerja maksimal.

Di waktu yang sama, tim juga melakukan survei habitat badak yang sudah terfragmentasi di hutan Leuser. “Tim lapangan memantau individu-individu badak yang nantinya akan dipindahkan ke SRS,” paparnya.

 

 

Exit mobile version