Mongabay.co.id

Masyarakat Berperan Penting dalam Pemantauan Kehutanan

 

 

 

Pengungkapan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) sebagian besar didahului laporan dari masyarakat. Kondisi ini menunjukkan masyarakat adat atau lokal punya peran penting dalam memantau legalitas pemanfaatan dan pengolahan kayu hasil hutan. Mereka berada paling dekat dengan tempat kejadian, sekaligus menerima dampak terberat dari penebangan ilegal ini.

Masyarakat juga sering menemukan pelanggaran lain, misal, pemanfaatan sungai untuk distribusi kayu yang mengganggu aktivitas warga. Sayangnya, hal itu tidak diatur dalam pelaporan dokumen legalitas kayu.

Gambaran sebagian persoalan pemantauan legalitas kayu itu mengemuka dalam lokakarya Sosialisasi Pemantau Independen Kehutanan bagi Masyarakat Lokal atau Adat yang diselenggarakan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, September lalu.

Perwakilan pemantau, masyarakat adat dan lokal dari empat provinsi hadir. Mereka dari Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat. Acara lanjut dengan pelatihan pemantau independen kehutanan selama tiga hari.

Isac Chlumbles dari Papua Barat, misal, mengatakan, kasus pembalakan liar di Salawati Barat, Raja Ampat, diawali dari laporan pemantau. Kemudian, ditindaklanjuti Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua.

Samsir Ali dari Maluku Utara menyampaikan, masyarakat lokal sendiri banyak belum tahu pemantau independen. Para pihak yang mereka kenal adalah polisi dan petugas kehutanan. Akibatnya, kendala mencuat ketika ada masalah dengan perusahaan di lapangan.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan itu, antara lain Bruno Cammaert Forestry Officer FAO-EU FLEGT Programme untuk Asia dan Pasifik, Muhammad Nur sebagai Kepala BPPLHK wilayah Jabalnusra. Lalu, Hendy Saputra sebagai Direktur Utama TRIC, Muhammad Kosar sebagai dinamisator nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), dan Muhammad Ichwan, Direktur PPLH Mangkubumi.

Selama ini, masyarakat adat atau lokal di sekitar hutan bahkan dalam hutan kerap beradu kepentingan dengan pembalak, baik perorangan maupun oleh korporasi.

Keberadaan masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga kelestarian hutan adalah niscaya karena hutan ruang hidup mereka.

“Di hulu, masyarakat adat atau lokal adalah pihak terdampak langsung dari praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal, berupa bencana alam, hilangnya sumber penghidupan, konflik dan pelanggaran HAM,” kata Agus Budi Purwanto dari Program Officer PPLH Mangkubumi.

Sedang di hilir, katanya, berupa pencemaran lingkungan, penindasan buruh, ketidakadilan gender, sampai monopoli sumber bahan baku.

Dengan begitu, pelibatan masyarakat adat dan lokal dalam pemantauan bisa ikut memastikan label legal dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Indonesia sudah terapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan disepakati sebagai mekanisme dalam memastikan produk kayu beredar dan diperdagangkan memiliki status legal, baik kepentingan dalam negeri maupun ekspor.

 

Pohon j dalam hutan kelola warga. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

 

Tidak biasa

Bruno Cammaert mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara formal mengatur pemantau independen sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SVLK. Sesungguhnya, hal ini tidak biasa bahkan di seluruh dunia, ada sebuah negara yang memasukkan pemantau independen.

Bagi Bruno, katanya, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola kehutanan dan memberantas pembalakan liar.

“Pemantauan independen memberikan kesempatan yang penting bagi lembaga sipil, komunitas yang bergantung kepada hutan untuk melaporkan kegiatan hutan yang ilegal, dan memastikan kredibilitas SVLK,” kata Bruno, memberikan sambutan melalui teleconference.

Keterlibatan masyarakat adat dalam pemantauan itu tidak hanya jadi informan, juga memonitor, investigasi, dan membuat laporan. Ia mendorong pemberdayaan masyarakat untuk memberantas aktivitas ilegal.

Muhammad Ichwan, Direktur PPLH Mangkubumi mengatakan, Jawa Timur strategis sebagai muara kayu.

Data menunjukkan, ekspor kayu dari Indonesia, pengapalan terbanyak dari Surabaya. Kondisi ini, karena beberapa daerah tak bisa langsung mengekspor dan harus melalui pelabuhan di Jatim.

“Tantangan besar kami, memastikan kayu dipanen, diolah, dipasarkan telah memenuhi aspek legalitas dan kelestarian hutan.”

Selama pemantauan di Jatim dan beberapa provinsi, katanya, masih menemukan berbagai pelanggaran. Meskipun begitu, katanya, sistem pemantauan tak berdiri sendiri, ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lembaga sertifikasi, kepolisian, serta masyarakat adat/ lokal.

Dia bilang, masyarakat adat/lokal langsung terkena dampak atas tata kelola hutan. Kalau tata kelola buruk, di hulu akan terjadi bencana. “Ada pelanggran HAM, penggusuran ruang-ruang kelola rakyat atau masyarakat adat. Yang di hilir, di Surabaya, perusahaan mencemari lingkungan, sungai, hak buruh tidak diwujudkan.”

Yoga Prayoga dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (PHPL) KLHK mengatakan, sejak 2013 sampai kini telah memfasilitasi sekurang-kurangnya 23.812 UMKM dapatkan SVLK baik manajemen atau perorangan.

Selain itu, penerimaan SVLK di dunia salah satu karena keterlibatan pemantau independen. Indonesia, jadi contoh negara lain bagaimana memberantas pembalakan liar dengan melibatkan pemantau independen.

Pemerintah, katanya, mengatur pemantau independen wajib bebas konflik kepentingan, antara lain dengan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.

Untuk itu, dia meminta pemantau independen berperan sebagai mata bagi para pihak terkait implementasi SVLK dengan tujuan agar sistem itu tetap terjaga.

SVLK merupakan sistem pelacakan legalitas kayu disusun oleh berbagai pihak dengan tujuan memastikan produk kayu di Indonesia berstatus legal.

Dengan begitu, katanya, pasar di luar negeri tak ragu akan legalitas kayu asal Indonesia. Unit manajemen hutan pun tidak khawatir akan keabsahan hasil kayu. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku.

Data KLHK menyebut, kayu disebut legal kalau kebenaran asal kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangan dapat dibuktikan sesuai aturan berlaku.


 

Tantangan

Hendy Saputra, dari lembaga verifikasi legalitas kayu PT TRIC menerangkan, SVLK ada tiga subsistem harus diperhatikan, yaitu, penilaian pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL), verifikasi legalitas kayu (LK), dan deklarasi kesesuaian pemasok (DKP).

Kalau tahapan satu dan dua melalui proses audit verifikasi pihak ketiga, katanya, yang terakhir hanya deklarasi tanpa penilaian.

Auditor melakukan tiga hal di lapangan, yakni, memeriksa dokumen, wawancara, dan observasi lapangan.

Dia contohkan, untuk pabrik kayu yang ingin mendapatkan SLVK, dokumen harus diperiksa adalah legalitas usaha, bahan baku dan produksi, pemasaran, dan ketenagakerjaan dan K3.

Saat pemeriksaan, auditor kadang menemukan antara data yang ditulis dengan yang disampaikan, dan bukti di lapangan tidak konsisten. Kondisi ini, katanya, jadi tanda awal auditor memeriksa lebih cermat kemungkinan pelanggaran.

“Kalau memenuhi standar, terbit sertifikat PHPL dan legalitas kayu. Lalu membuat declare bahwa PT A telah memenuhi standar.”

Lembaga verifikasi akan mempertaruhkan reputasi pada hasil audit dengan fakta di lapangan. Dia juga akan memeriksa semua keluhan terkait hasil kerja dan menganggap sebagai masukan.

“Kalau lembaga verifikasi kerja benar, tidak ada yang disembunyikan. Kalau ada yang tidak benar, misal, mengeluarkan SVLK untuk perusahaan yang illegal logging, maka yang dicari pertama adalah auditor.”

Hendy mengatakan, beberapa tantangan auditor. Setiap usai penilaian lembaga verifikasi selalu publikasi hasil audit, antara lain ke KLHK,   dinas terkait, juga sesama lembaga pemantau. Miris, laporan hasil audit ini jarang mendapat respon. Bahkan, sekadar balasan bahwa laporan telah sampai. Akhirnya, pengiriman hasil audit seperti hanya memenuhi prosedur.

Selain itu, katanya, kerap ditemukan data kadaluarsa. Juga data manipulatif yang dibuat perusahaan untuk menutupi sejumlah kekurangan. Manipulasi data itu akan berakhir seperti pameo kebohongan yang satu untuk menutupi kebohongan lain.

“Tidak ada organisasi yang akan diaudit tidak siap-siap. Auditor bertugas memastikan, memeriksa data sesuai dengan temuan di lapangan. Data manipulatif akan terbaca lewat crosscheck triangulasi antara observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumen.”

Kendala lain cukup krusial adalah luas obyek sertifikasi yang harus diperiksa lembaga verifikasi tak imbang dan sebaran tak merata. Kondisi ini, katanya, berpotensi pemeriksaan tak cermat atau mengejar target.

“Obyek sertifikasi itu untuk Aceh sampai Papua. Lembaga verifikasi ada di mana saja? Mayoritas di Bogor dan Jakarta. Jogja baru dua. Kalimantan Tengah satu, Kalimantan Timur satu, Sumatera Selatan satu.” Dia pun berterima kasih kalau pemantau independen bisa optimal di daerah masing-masing. “Kalau ada kejadian janggal segera laporkan.”

Menurut Hendy, SVLK tidak bisa jadi satu-satunya alat dalam menjaga tata kelola hutan. Ada banyak pihak bertanggungjwab mengawal kebijakan hutan lestari.

Informasi dari PPLH Mangkubumi, nilai ekspor kayu Indonesia meningkat dengan ada SVLK. Sejak SVLK berlaku, ekspor kayu melonjak tajam. Kalau 2013, nilai ekspor kayu Indonesia mencapai US$6 miliar, pada 2016 naik jadi US$9,26 miliar. Tahun lalu naik jadi US$11,62 miliar.

SVLK, tidak terbukti membuat performa ekspor produk kayu Indonesia menurun, bahkan meningkat tajam.

Catatan lain, selama satu dekade SVLK berjalan, masih ditemukan praktik pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Satu bulan lalu, Balai Gakkum Jabalnusra KLHK menangkap 175 meter kubik kayu merbau dan meranti ilegal dari Maluku.

Tahun lalu, KLHK juga menangkap 384 kontainer kayu merbau ilegal dari Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 57 kontainer di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

 

Kayu, di tempat pembuatan kerajinan pun harus memastikan kayu bersertifikat V-Legal. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

Kerja pemantau independen sebenarnya diatur dalam peraturan Menteri KLHK Nomor 30/2016, Perdirjen Nomor 14 junto 15. Di dalamnya diatur peran, fungsi, hak dan kewajiban pemantau independen.

“Yang masih jadi tantangan adalah aspek keamanan dan keselamatan kita sebagai pemantau independen. Meski dalam UU Lingkungan Hidup sudah mengatur bagaimana seseorang yang melaporkan kejahatan lingkungan tidak bisa dipidanakan,” kata Muhammad Kosar, dinamisator JPIK.

JPIK ada di 27 provinsi, dengan 24 focal point. Jaringan pemantau lain, ada Aliansi Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS), Eyes on The Forest di Riau.

Kosar bilang, JPIK sudah melatih lebih 500 orang untuk meningkatkan kemampuan pemantauan. Hampir seluruh provinsi sudah terpantau, kecuali NTB masih kurang. Ada 107 perusahaan atau pemilik izin dipantau dalam waktu 2011 sampai awal 2020.

Rinciannya, 46 konsesi dan 22 industri. Pantauan ini, katanya, masih sangat kecil dibanding jumlah pemilik izin yang sudah sertifikasi. “Hampir 500 HPH dan HTI sudah tersertifikasi, dan 3.000 lebih industri sudah terverifikasi. Kalau kita hitung di bawah 3% yang kita pantau. “

Kondisi ini, katanya, jadi tantangan bagi pemantau independen dalam meningkatkan pemantauan.

“LSM di luar negeri juga bertanya mengapa jumlahnya sedikit. Ini terus dibahas, termasuk kemungkinan ada pendanaan untuk pemantau independen agar pemantauan bisa berlanjut.”

Sejak 2015, anggota JPIK menyepakati untuk memperluas isu kerja JPIK dengan mencanangkan semangat beyond SVLK, dengan mendorong berbagai pihak untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan di luar skema sertifikasi. Misal, dari hasil pemantauan ada kasus deforestasi.

Di lapangan, JPIK juga masih menemukan ada perusahaan yang belum punya SVLK tetap menjual kayu.

“Kecenderungan sekarang kayu-kayu dari hutan konservasi atau hutan lindung masuk ke rantai suplai SVLK. Ini marak, dari suaka margastawa. Salah satu dari Rimbang Baling Riau.”

Muhammad Nur dari Balai Gakkum Jabalnusra membenarkan, ada kecenderungan penanganan peredaran kayu tak sesuai prosedur. “Ini mengindikasikan ada pelanggaran hukum.”

Dia contohkan, banyak kegiatan perusahaan kayu punya izin, namun saat pengangkutan kayu harus dikawal oknum aparat.

“Tindakan dari Gakkum itu 90% laporan masyarakat. Ada yang sudah mengadu ke mana-mana. Saya bilang kalau pengaduan ini tidak dituntaskan, ke mana lagi masyarakat akan mengadu. Sampai hari ini, sudah 25 kasus kita tutaskan sampai masuk ke pengadilan. Yang dominan illegal logging.”

 

Dari penebangan sampai ke konsumen akhir, keterlacakan asal kayu mesti jelas. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version