Mongabay.co.id

Kejar Target Bauran EBT, Apa yang Ditunggu dari Ekspansi PLTB Sidrap Tahap II? [Bagian-2]

 

Tulisan sebelumnya: Tenaga Bayu, Upaya Membirukan Langit Sidrap

Pemprov Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), setelah dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang merupakan pembangkit listrik tenaga angin pertama di Indonesia.

“Namanya energi ramah lingkungan, itu kita harus dukung, karena ke depan kita ingin ciptakan langit biru,” ungkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada pertengahan Agustus 2020 mengenai kelebihan EBT yang tanpa emisi sehingga membuat udara lebih bersih.

Pengembangan EBT dengan PLTB di Sulawesi Selatan ramai diperbincangkan, bukan hanya pada perencanaan proyek PLTB Tolo di Jeneponto saja, tetapi juga belakangan diketahui akan ada PLTB Sidrap Ekspansi atau PLTB Sidrap tahap II.

Perencanaan pengembangan pada kedua PLTB itu direspon positif oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Khususnya pada PLTB Sidrap Ekspansi yang telah mengantongi izin dari Pemkab Sidrap hingga Pemprov Sulawesi Selatan.

Hanya saja, kepastian pembangunan PLTB Sidrap Ekspansi masih tanda tanya. Karena Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara pihak PT Perusahaan Listrik Indonesia (PLN) dan PT UPC Renewables Indonesia selaku pengembang PLTP Sidrap belum direalisasikan hingga saat ini.

Humas PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi, Indri Yanto membenarkan adanya pengembangan satu slot lokasi PLTB di Sulawesi seperti tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2024. 

Meski demikian, PLN belum memastikan tempat dan pengembang yang akan ditunjuk. Apalagi dampak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan efek domino pada seluruh aspek kehidupan.

“Dalam RUPTL 2019-2024 memang terdapat satu slot PLTB di Sulawesi, tetapi kita belum tahu siapa, bisa jadi Sidrap, bisa jadi Tolo atau malah bisa jadi perusahaan lain,” ungkap Indri Yanto.

Menanggapi hal itu, Kepala Pengembangan Proyek PT UPC Renewables Indonesia, Niko Priyambada mengemukakan sebagai proyek ekspansi atau perluasan seharusnya bisa dilakukan penunjukan langsung sesuai Peraturan Pemerintahan No.14/2012 terkait dengan pengadaan tenaga listrik.

Tetapi peraturan yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No.50/2017 terkait pengadaan listrik energi terbarukan.

“Itu yang tidak jelas pengaturannya seperti apa, sehingga ada kebingungan terkait peraturan ini. Makanya kita masih menunggu arahan dari pemerintah dan stakeholder terkait seperti PLN nanti kelanjutannya untuk penandatanganan PJBL mau seperti apa, apakah harus penunjukan atau masih lewat tender lagi,” katanya.

Padahal PT UPC Renewables Indonesia, jelas Niko, telah menandatangani PJBL dengan PLN pada 2015 yang turut mencantumkan rencana keberlanjutan pengembangan PLTB Sidrap ekspansi.

Atas dasar tersebut, PT UPC Renewables Indonesia telah melakukan semua kegiatan investasi yang diperlukan untuk membangun proyek ini.

“Maka akan sangat lucu jika pengembangan baru harus lewat ditender, padahal perizinan sudah sangat lengkap dan lahan juga sudah hampir semua dibebaskan. Poses kami sudah jauh sekali, mudah-mudahan segera diperjelas,” harapnya.

 

PLTB Sidrap dan akses jalan melalui program CSE. (Nur Wardyah)

 

Kapasitas 60-70 MW

Pelaksanaan pembangunan PLTB Sidrap ekspansi dengan rencana kapasitas 60-70 MW tergantung izin Kementerian ESDM dan PT PLN.

Penetapan kapasitas tersebut mengikuti proyeksi kebutuhan permintaan listrik Sulawesi bagian selatan serta program yang ditetapkan dalam RUPTL sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk ekspansi Sidrap yakni sekitar 60 MW.

“Jika sudah ada penandatanganan PJBL baru bisa dipastikan kapasitas finalnya,” kata Niko Priyambada.

PT UPC Renewables Indonesia menyiapkan investasi senilai 125 juta dolar Amerika untuk pembangunan PLTB Sidrap ekspansi. Jumlah itu lebih sedikit dibanding pembangunan PLTB Sidrap tahap satu sebanyak USD 150 juta.

Investasi PLTB Sidrap ekspansi antara lain digunakan pengadaan lahan untuk rekonstruksi sekitar 40-50 hektar dan pembebasannya telah mencapai 85 persen.

“Tetapi kita pasti akan bebaskan lahan lebih karena akan menyiapkan cadangan jadi ketika butuh lahan maka kita tidak perlu lagi membebaskan lahan,” ujarnya.

Sedangkan total tiang turbin digunakan 22 tiang dari rencana 30 tiang, namun dengan rencana kapasitas lebih besar yakni 3,64 MW per turbin.

Sementara sebagian dari pengeluaran yang digunakan untuk pembangunan PLTB Sidrap pertama, itu juga akan dipakai pada PLTB Sidrap ekspansi. Salah satunya pemanfaatan kembali gedung operasi pemeliharaan atau kantor induk dalam mengawal pembangunan PLTB Sidrap ekspansi, itu diharapkan bisa mengurai biaya-biaya yang tidak perlu lagi dikeluarkan.

Niko mengungkapkan bahwa PLTB Sidrap ekspansi sedikit berbeda karena akan dilengkapi sistem baterai. Baterai berfungsi untuk menyimpan produksi listrik dan digunakan saat adanya gangguan daya produksi listrik PLTB yang tergantung kondisi angin yang berpotensi merusak jaringan. 

“Jadi daya yang disimpan di baterai itu akan dipakai untuk menurunkan daya secara pelan-pelan agar jaringan PLN tidak kaget dan punya waktu menyalakan pembangkit lain untuk mengisi kekurangan daya,” sambung Niko.

 

Salah seorang petani sedang memanen jagung, dengan latar belakang kincir angin PLTB. Foto: Nur S Wardyah

 

Perizinan Lengkap

Proyek pembangunan PLTB Sidrap ekspansi telah mengantongi berbagai syarat perizinan seperti izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terutama perizinan daerah sudah kami lengkapi, sekarang tinggal proses perizinan yang bukan dari pemerintah,” ujar Niko Priyambada.

Dia menyebutkan, jika PJBL telah direalisasikan maka pihaknya akan segera menjajaki perizinan pengangkutan komponen turbin yang akan diproses melalui Balai Besar di Makassar. 

Selain itu perlu kembali mengikat perjanjian dengan Pelindo dalam memanfaatkan fasilitas Pelabuhan Parepare untuk pengiriman material pembongkaran barang.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Sidrap, Ruli Dasananda mengakui PT UPC Sidrap Bayu Energi telah mengantongi izin lokasi, amdal dan IMB pengembangan PLTB Sidrap ekspansi.

“Izin lokasi yang melibatkan pertanahan dan IMB melalui koordinasi Dinas PUPR serta Amdal bersama Dinas Lingkungan Hidup, itu sudah diterbitkan semua tahun 2020,” ungkapnya.

PLTB Sidrap ekspansi ini rencananya akan menggunakan sekitar 21 turbin dengan diameter dan tinggi tiang lebih besar dari sebelumnya.

Pembangunan PLTB Sidrap tahap satu yang lalu telah menyerap tenaga kerja sekitar 1000 orang yang  melibatkan pekerja dari berbagai kota se-Indonesia.  Sekitar 50 persen diantaranya merupakan masyarakat Kabupaten Sidrap dan terdapat pula tenaga kerja asing sebanyak 60 orang.

“Karena memang waktu itu kita belum punya pengalaman sebab belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki pengalaman untuk membangun PLTB, jadi saya kira pada ekspansi tahap 2 [tenaga asing] itu akan berkurang,” lanjutnya. 

Sementara saat ini terkait pemeliharaan fasilitas, PT UPC hanya menggunakan pekerja sekitar 60 orang, termasuk tim pengembangan dan tim operasi.

Sementara Kepala Cabang PT Bayu Energi, Hamiruddin mengatakan telah merekrut tenaga kerja dalam hal teknis dan perawatan yang semuanya berasal dari tenaga lokal Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.

Kebijakan manajemen, juga menunjang dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal. Saat ini, pekerja pada bagian teknisi sebanyak 13 orang, pekerja dalam hal maintenance (perawatan) dari Makassar dan Sidrap juga diutamakan.

“Saya terima semua tenaga teknisi dari lokal agar jika terjadi sesuatu bisa segera diantisipasi,” katanya.

 

Tempat pengembalaan ternak di sekitar PLTB Sidrap. Di depannya nampak kubangan air untuk minum ternak yang tetap dijaga pengembang. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Sudah Sumbangkan PAD

Saat dijumpai terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Sidrap, Rahmat Kartolo Tahir mengemukakan PLTB Sidrap telah ikut membantu pembangunan daerah melalui kontribusi yang diberikan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak pendirian bangunan.

Setiap tahun, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PLTB mampu menyumbang sebanyak Rp1,2 miliar setiap tahun di tiga tahun terakhir ini. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak Rp 187 juta.

Maka diketahui total kontribusi PLTB Sidrap sejak dibangun pada 2016 hingga tahun 2019 sebanyak Rp2,67 miliar. “Ini belum termasuk PBB P2 tahun ini yang nilainya Rp1,2 miliar dan selalu dibayarkan pada September atau Oktober,” kata Rahmat.

Kepala Desa Lainungan, Andi Haruna menyampaikan dengan adanya kincir raksasa ini maka pendapatan pajak dari Desa Lainungan mencapai Rp 400 juta. Jumlah yang dinilai besar jika dibanding dari daerah lain.

Kepedulian PT UPC membuat Andi Haruna mengapresiasi langkah tersebut, termasuk sharing perencanaan bantuan yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat seperti bedah rumah, operasi bibir sumbing dan sebagainya.

“Bahkan sekitar masyarakat bisa menggarap di lahan UPC sesuai kesepakatan awal, kecuali di beberapa area tertentu yang memang tidak diperbolehkan,” tambahnya.

 

Tulisan selanjutnya:  Wisata Kincir Raksasa PLTB Sidrap. Bagaimana Peluang Kerja bagi Warga Sekitar?

 

* Nur Suhra Wardyah, penulis adalah jurnalis Kantor Berita ANTARA Sulsel. Artikel ini di dukung oleh Mongabay Indonesia

 

***

Seorang pekerja, berjalan di bawah baling-baling turbin saat konstruksi PLTB Sidrap-I berlangsung. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version