Mongabay.co.id

Operasi Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dari Perdagangan Satwa Labi-labi Moncong Babi dan Burung Beo hingga Pembalakan Liar

 

Pada bulan Oktober 2020 ini Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi merilis sejumlah kasus pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Sulawesi.

Ada lima kasus yang ditangani dan dalam proses hukum mulai dari perdagangan satwa dilindungi yaitu Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys isculpta), penjualan burung Beo di media sosial di Kabupaten Pinrang, perusakan kawasan suaka margasatwa Komara Kabupaten Takalar, pembalakan liar di Luwu Timur dan perdagangan kayu hitam ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan terhadap tersangka perdagangan satwa Labi-labi Moncong Babi dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Polhut BBKSDA di Ruko Pasar Baru Daya Jl. Kima Raya No.1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada 18 Oktober 2020 lalu. Pelaku berinisial LA kini ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros.

Menurut Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, penangkapan atas pelaku didasarkan pada informasi dari warga.

“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan,” katanya kepada Mongabay, Jumat (23/10/2020).

baca : Di Tengah Pandemi, Kasus Tambang Emas Ilegal di TN  Bogani Nani Wartabone Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Barang bukti berupa 1.301 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup dan 32 ekor mati yang disita oleh petugas. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Dalam operasi ini tim menyita barang bukti berupa 1.301 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup dan 32 ekor mati, 15 boks plastik, 2 telepon seluler.

Menurut Dodi, keberhasilan operasi berawal dari laporan Polhut BBKSDA Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti Tim SPORC Brigade Anoa dengan mengintai dan membuntuti aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng.

“Tim mencurigai LA menyimpan dan memperniagakan Labi-labi Moncong Babi, satwa yang dilindungi undang-undang. Tim menangkap LA Minggu malam, 18 Oktober 2020 dan menyita barang bukti yang disimpan di Ruko Pasar Baru Daya Makassar,” ungkap Dodi.

Tim SPORC Brigade Anoa sendiri sudah lama memantau peredaran Labi-labi Moncong Babi yang dikendalikan oleh LA.

“Tim sudah mengetahui Labi-labi Moncong Babi ini berasal dari Timika Papua yang dibawa ke Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional ke Pelabuhan Bajoe, lalu ke Pasar Baru Daya Makassar. Tim kemudian bekerja sama dengan pemerhati lingkungan berpura-pura sebagai pembeli, sebelum akhirnya LA ditangkap,” jelas Dodi.

Tersangka akan dijerat dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

baca juga : Dinilai Ancaman bagi DAS Latuppa, Aktivis Tolak Tambang Emas Liar di Siguntu Palopo

 

Pelaku perdagangan satwa Labi-labi Moncong Babi kini ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Perdagangan Burung Beo

Kasus lain yang ditangani Gakkum adalah penjualan burung Beo yang dilakukan melalui media sosial oleh KA dan ATI yang berdomisili di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Menurut Dodi, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penjualan burung Beo ini ke Pengadilan Negeri Sulsel, setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

“Kami akan terus mengawal proses pengadilan nanti, untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Dan kami menghimbau masyarakat jangan memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk di media sosial,” katanya.

Kedua pelaku diduga melanggar UU No.5/1990 tentang KSDAE dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penangkapan atas pelaku dilakukan pada 20 Oktober 2020 setelah Gakkum mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli burung beo melalui Facebook “Kemal Fore Ver”.

Mendapat informasi ini Tim Operasi Gakkum mendatangi Toko Al-Azhar tempat burung diperjualbelikan. Dari lokasi Tim mengamankan 11 ekor burung beo Tiung Emas (Gracula religiosa) yang ditempatkan di 8 kandang.

baca juga : Konsumsi Penyu Marak Dipamerkan di Media Sosial, Ini yang Dilakukan BPSPL Makassar

 

Pelaku BN menggunakan alat berat untuk membuat jalan sepanjang 1,6 km di dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang di Desa Barugaya. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Pembalakan Liar di Takalar

Pada bulan Oktober ini, Gakkum Sulawesi juga merampung berkas perkara pidana kasus pembalakan liar di Kawasan Suaka Marga Satwa Komara dan di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Takalar, Sulsel, atas pelaku berinisial BN.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar beserta barang bukti 1 unit Excavator Merek Hyunday Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y004526 warna kuning pada 8 Oktober lalu,” jelas Dodi.

Menurut Muhammad Amin Kepala Seksi I, Gakkum LHK Sulawesi, BN telah melakukan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dengan melakukan pengurangan dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan hingga ke dalam kawasan Hutan Produksi.

“BN menggunakan alat berat untuk membuat jalan sepanjang 1,6 km di dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang di Desa Barugaya pada bulan Maret 2020 lalu,” ungkapnya.

BN bakal dijerat UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.5/1990 tentang KSDAE jo. KUHP.

Menurut Dodi, kegiatan yang dilakukan akan mengancam kelangsungan hidup habitat Macaca Maura sebagai satwa endemik di kawasan tersebut, serta merusak fungsi hidrologi kawasan sebagai daerah tangkapan air hujan, DAS Pamukulu Kabupaten Takalar.

“Apabila ini (DAS) rusak maka dapat mengakibatkan banjir bandang di sekitar alur sungai Pamukulu sehingga perlu dilakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan Suaka Margasatwa Komara,” terang Dodi.

 

Tim Operasi Gakkum mengamankan barang bukti berupa 113 batang kayu rimba campuran dan 112 batang kayu rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Pembalakan Liar di Luwu Timur

Kasus lain yang ditangani Gakkum Sulawesi adalah pembalakan liar di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, atas tersangka berinisial SY di Jalan Poros Trans Makassar, Kecamatan Larompong, Luwu Timur pada, 16 Agustus 2020 silam.

Tim Operasi Gakkum mengamankan barang bukti berupa 113 batang kayu rimba campuran yang diangkut truk Hino No.Pol. DD8751QT dan 112 batang kayu rimba campuran diangkut truk tipe GTH No.Pol. DD8589DC tanpa dilengkapi dokumen sah. Hanya dilengkapi nota angkut dan SPPT/PBB sebagai bukti kepemilikan.

“Proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap adalah hasil kerja sama yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur,” kata Dodi.

Tersangka akan dijerat dengan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Kasus pengolahan kayu hitam illegal di Kendari, Sultra, yang melibatkan oknum Polhut setempat. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Olah Kayu Hitam Ilegal

Balai Gakkum LHK Sulawesi juga menangani kasus pengolahan kayu hitam secara ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua tersangka dalam kasus ini adalah LS alias HP sebagai pemilik kayu dan LY alias AG sebagai ‘kaki tangan’. LY sendiri adalah Polisi Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang bukti berupa 158 batang kayu hitam olahan ilegal.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada 20 Oktober. KLHK dalam hal ini serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penyelesaian berkas perkara ini bukti keseriusan KLHK,” kata Dodi.

Kedua tersangka akan dikenakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo KUHP.

 

Exit mobile version