Mongabay.co.id

Peran Strategis pulau Terluar di Ujung Beranda Timur

 

Pulau Letti dan Kisar adalah dua pulau berbeda yang letaknya berdekatan dan sama-sama menjadi pulau terluar Indonesia. Secara administrasi, keduanya masuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Walau masuk provinsi Maluku, letak geografis kedua pulau tersebut diketahui lebih mudah dijangkau dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. Itu bisa terjadi, karena kedua pulau tersebut ada di Laut Timor dan berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Sebagai pulau terluar, kedua pulau memegang peranan penting sebagai pintu masuk dan keluar untuk perlintasan antar negara. Di sana, ada kedaulatan negara yang berusaha dijaga oleh masyarakat setempat berasal dari berbagai suku.

Bagi Pemerintah Indonesia, Kisar dan Letti harus menjadi area pertahanan Negara yang bisa mendukung keamanan dan pertahanan, daerah penangkapan ikan, dan juga kawasan pariwisata bahari unggulan di Indonesia Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Tb. Haeru Rahayu mengatakan, agar fungsi-fungsi yang sudah disebutkan di atas bisa terwujud, Pemerintah mendorong ditetapkannya dokumen rencana zonasi (RZ) kedua pulau.

Adapun, dokumen yang disiapkan untuk disusun adalah RZ Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT). Penyusunan dokumen tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang No.32/2014 tentang Kelautan.

“Pada 2020 ini KKP memprioritaskan penyusunan RZ KSNT PPKT pulau Letti dan pulau Kisar,” jelas dia, pekan lalu di Jakarta.

baca : Aneka Potensi dari Kawasan Pulau Terluar Samudera Pasifik

 

Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku yang merupakan pulau terluar berhadapan dengan Timor Leste. Foto : KKP

 

Sebagai pulau terluar Indonesia, Tb. Haeru Rahayu menerangkan bahwa kedua pulau tersebut mempunya peran strategis, karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkalan laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional.

“Serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tambah dia.

Tak hanya sebagai penjaga kedaulatan Negara, penyusunan RZ dilakukan oleh KKP, karena kedua pulau juga menyimpan potensi sumber daya alam hayati dan non hayati yang sangat besar. Selain itu, juga ada potensi jasa-jasa lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi.

Haeru menjelaskan, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar, keberadaan PPKT bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah merujuk pada RZ yang sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

 

Strategis

Adapun, bentuk pemanfaatan PPKT bisa dilakukan maksimal sampai 12 mil laut yang diukur dari garis dari pantai pada surut terendah. Sepanjang garis batas yang sudah ditentukan tersebut, pemanfaatan PPKT bisa berupa kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya PPKT dan perairan sekitarnya.

Menurutnya, penyusunan RZ KSNT PPKT Pulau Letti dan Pulau Kisar dapat menjadi acuan pelaksanaan agenda aksi pembangunan melalui identifikasi strategi dan kebijakan, penentuan indikasi program, dan penguatan implementasi program antar instansi serta stakeholder terkait.

“Sehingga sinergitas pengembangan PPKT sebagai garda terdepan negara optimalisasi pemanfaatan sumber dayanya dapat tercapai. Saya berharap RZ KSNT dapat menjadi komplemen bagi kegiatan pengelolaan ruang laut lainnya,” tegas dia.

baca juga : Peta Jalan Pengembangan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Lima Tahun ke Depan

 

Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku yang merupakan pulau terluar berhadapan dengan Timor Leste. Foto : harianmerahputih.id

 

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, penyusunan RZ ruang perairan di sekitar PPKT yang dilakukan Pemerintah Indonesia, adalah menjadi wujud amanah dari UU 32/2014. Adapun, penyusunan diamanahkan harus dilakukan pada 11 PPKT yang ada, termasuk pulau Letti dan Kisar.

Sesuai dengan PP 62/2010, pulau Letti dan juga Kisar termasuk dalam KSNT yang perlu mendapatkan perhatian dalam bentuk kebijakan nasional, baik itu dari sisi kedaulatan, lingkungan, ataupun kesejahteraan masyarakat.

“Pulau Letti dan pulau Kisar merupakan dua pulau kecil terluar di Kabupaten Kepulauan Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,” sebut dia.

Mengingat saat ini sedang dilakukan penyusunan RZ KSNT untuk kedua pulau, maka diperlukan identifikasi kondisi biofisik perairan dan daratan, serta status sumber daya laut dan pesisir di sana. Kemudian, perlu juga dilakukan pengumpulan informasi terkait isu sektoral dan rencana pemanfaatan ruang laut yang dilakukan pemangku kepentingan.

“Itu sebagai dasar untuk memformulasikan rencana zonasi 20 tahun ke depan,” tambah dia.

Agar proses penyusunan bisa berjalan baik, Suharyanto mengajak semua pihak berkepentingan untuk bersama-sama mengawal prosesnya dengan seksama. Dengan demikian, nantinya RZ KSNT menjadi hasil formulasi kebijakan dengan memperhatikan hal bersifat kompleks dan penuh dinamika.

Terkait hal tersebut, Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir Institut Pertanian Bogor (IPB) Dietriech Geoffrey Bengen mengungkapkan bahwa pulau-pulau kecil bisa berperan penting sebagai basis dalam membangkitkan ekonomi kelautan.

Hal itu bisa dilakukan, karena pulau-pulau kecil ada dalam kehidupan masa sekarang, di mana tantangan baru harus siap dihadapi oleh semua pihak. Untuk itu, keberadaan pulau-pulau kecil harus bisa dioptimalkan semua potensinya dengan baik.

“Untuk membangun ekonomi kelautan, sekaligus ekonomi nasional. Salah satu garda terdepan yang harus kita mulai adalah PPKT,” terang dia.

perlu dibaca : Venu, Pulau ‘Surga Penyu’ Yang Terancam Hilang Dari Tanah Papua

 

Suasana di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Foto : KKP

 

Kepulauan

Dalam mengembangkan segala potensi dari PPKT, maka data dan informasi spasial ekosistem pesisir, serta sumber daya ikan menjadi bagian penting dari perencanaan yang tidak boleh ditinggalkan. Dengan demikian, dalam proses berikutnya akan bisa dihasilkan pelaksanaan potensi yang berkelanjutan.

Di mata Dietrech, pengembangan pulau Letti dan pulau Kisar harus dilakukan dengan benar dan sesuai peruntukannya. Hal itu, karena dalam konteks kepulauan, Provinsi Maluku adalah miniatur Indonesia, di mana luas lautan lebih besar dibandingkan dengan daratan.

Dengan kata lain, dia mengatakan bahwa Maluku didesain untuk bisa mengoptimalkan potensi perikanan dan kelautan. Oleh sebab itu, untuk membangun wilayahnya yang terdiri dari pulau kepulauan, Maluku harus bisa melaksanakan pengembangannya dengan sangat baik.

“Harus berdasarkan pada gugus pulau yang tidak hanya mempertimbangkan aspek yurisdiksi, tetapi aspek sosial dan ekonomi yang terintegrasi,” sambung dia.

Diketahui, hingga sekarang sudah terbit 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT, diantaranya RZ KSNT Pulau Nipa, RZ KSNT Pulau Maratua dan Sambit, RZ KSNT Pulau Senua, RZ KSNT PPKT Pulau Rusa dan Pulau Raya, RZ KSNT PPKT Pulau Berhala, serta RZ KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.

KNST sendiri merupakan bagian dari peraturan tentang RZ yang mengackup banyak jangkauan yang lebih luas. Selain KSNT, dokumen lain dari RZ, adalah dokumen Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan RZ Kawasan Antar Wilayah (KAW).

Dalam melaksanakan penyusunan dokumen RZ, semuanya harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait, utamanya masyarakat pesisir yang akan menjadi aktor utama.

Dengan demikian, nantinya bisa menghasilkan dokumen yang tepat dan berguna bagi semua lapisan masyarakat di wilayah pesisir.

Sayangnya, di mata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, penyusunan dokumen RZ seperti RZWP3K banyak dilakukan tidak transparan. Hal itu, karena dalam penyusunannya tidak melibatkan masyarakat pesisir sebagai tokoh utama.

“Padahal itu adalah mandat dari Undang-Undang No.1/2014 junto UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tegas dia.

 

Exit mobile version