Mongabay.co.id

Tersangka Perdagangan Kayu Illegal Asal Ambon Ditahan di Polres Sikka. Kenapa?

 

Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan tersangka JT perdagangan kayu illegal asal Kota Ambon, Provinsi, Maluku di Kota Ambon . pada Rabu (18/11/2020). Pelaku berinisial JT (45 th) merupakan Direktur CV. Astria Arifa.

Penahanan dilakukan penyidik setelah dilakukan rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan sampai tahap gelar perkara di Denpasar, Bali pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu.

“Keputusan gelar perkara menetapkan pelaku saudara JT sebagai tersangka,” kata  Kepala Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur kepada Mongabay Indonesia, Senin (23/11/2020).

Nur menyebutkan, barang bukti berupa kayu dengan volume 175,3380 meter kubik dan sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu serta lima lembar foto kopi surat-surat kapal layar motor Mala Walie-09.

Selain itu, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa tiga lembar foto kopi surat persetujuan berlayar di lokasi Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT dan gudang UD. Indah di Jl. Bengkunis Dermaga Wuring, Kelurahan Walomarang Maumere, Kabupaten Sikka.

baca : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Sita Kayu Ilegal. Bagaimana Prosesnya?

 

Tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Provinsi Maluku yang berada di ruang tunggu sel tahanan Mapolres Sikka,NTT. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Pada tahap penyidikan, tim penyidik KLHK melakukan kegiatan penyidikan di Ambon dan Seram pada tanggal 10 sampai 18 November 2020 dan dilakukan pemeriksaan,  penangkapan dan penahanan tersangka.

“Selanjutnya  penyidik membawa tersangka dari Ambon ke Maumere setelah transit semalam di Makassar untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka, NTT,” ungkapnya.

Nur melanjutkan penahanan tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Tersangka bakala dijerat dengan pasal 14 huruf a dan atau b jo pasal  88 ayat 1 huruf  b dan atau pasal  16 jo pasal 88 ayat  (1) huruf a UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat  satu  tahun dan paling lama  lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” terangnya.

perlu dibaca : Foto: Kayu-kayu Ilegal dari Hutan Ulu Masen

 

Kayu sitaan tim Balai Gakkum KLHK Jabalnusra yang diamankan di gudang penyimpanan di Kota Maumere,Kabupaten Sikka. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Pengecekan Ketat

Kasus ini berawal dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Jabalnusra pada Jumat (10/7/2020) lalu mengamankan ±175.3380 meter kubik kayu olahan jenis Merbau dan Meranti illegal asal Maluku di gudang penampungan kayu milik UD. I di Jl. Bengkunis Wuring, Kota Maumere Kabupaten Sikka, NTT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu yang disita tersebut diduga dibeli oleh salah seorang pengusaha kayu di Maumere Haji A yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka. Kayu sitaan tersebut diamankan di gudang miliknya.

Menurut mantan Direktur WALHI NTT, Carolus Winfridus Keupung, kayu yang diperdagangkan di Kabupaten Sikka kebanyakan berasal dari luar NTT yang didatangkan dari Sulawesi dan Ambon.

Win sapaannya menyebutkan, kayu-kayu yang diperdagangkan tersebut biasanya diangkut menggunakan kapal kayu dan dibongkar di Dermaga Wuring, Kota Maumere.

“Kemungkinan besar kayu yang disita diperoleh dari hutan lindung. Bisa juga kayu yang ditebang milik masyarakat tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkapnya.

Dia berharap agar pegawai KLHK dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan secara ketat terhadap kayu-kayu yang diperdagangan termasuk dokumen asal kayu tersebut.

Ia menegaskan pengecekan terhadap kayu yang masuk ke Kabupaten Sikka penting mengingat dalam kasus ini pelaku menggunakan dokumen SKSHHK yang dipalsukan barcodenya.

baca juga : Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya di Kawasan TN Kerinci Seblat

 

Kapal KLM Malawie pengangkut kayu ilegal dari Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram, Provinsi Maluku saat bersandar di Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra

 

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia mengatakan pelaku menggunakan modus pemalsuan barcode.

“Modus operandi pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal. Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka.” terangnya.

Sustyo menyebutkan pihaknya menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan.

Kayu sitaan jenis Merbau dan Meranti tersebut saat ini diletakan di halaman Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Maumere dan ditutup dengan terpal berwarna biru.

 

 

Exit mobile version