Mongabay.co.id

DPRD Sumut Inisiatif Usung Perda Masyarakat Adat

 

 

 

Rapat DPRD Sumatera Utara dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, berlangsung akhir November lalu. Dalam rapat itu seluruh fraksi nyatakan mendukung kalau ranperda ini jadi inisiatif DPRD. Mereka sepakat mengenai pentingnya pengakuan dan perindungan masyarakat adat.

Tuahman Franciscus Purba, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut mengatakan, Fraksi Nasdem Sumut mendukung percepatan pembahasan Ranperda PPMHA Sumut jadi peraturan daerah. Semua itu, katanya, demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat di provinsi ini.

Mereka harap, tahapan pendaftaran masyakat adat dengan mekanisme birokrasi mudah dan administrasi tak berbelit-belit.

Persiapan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di kabupaten kota, dia harapkan, benar-benar matang dan langsung jalan kala perda sah. Dengan begitu, katanya, pelayanan kepada masyarakat tak jadi kendala berarti.

 


Nasdem Sumut, kata Purba, mengingatkan gubernur agar membenahi koordinasi dan komunikasi hingga ada sinkronisasi pemahaman dan komitmen sama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota dalam menerjemahkan perda ini.

Nasdem, katanya, siap mendukung dan membantu sosialisasi perda ini bahkan membantu dalam pengawasan mulai dari tahapan identifikasi, verifikasi sampai penetapan masyarakat hukum adat.

“Jika diperlukan kami siap, hingga dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat adat Sumut.”

Jumadi, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut mengatakan, hak masyarakat adat sebagai hak asasi manusia, membawa konsekuensi bahwa hak mereka tak hanya harus dihormati dan dilindungi, dan harus dipenuhi.

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, katanya, secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.

 

Masyarakat adat Lumban Sitorus menolak tanah adat dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Jadi, katanya, negara mendapatkan amanah konstitusi untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Ranperda PPMHA ini perlu lanjut, katanya, sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah sesuai konstitusi negara Indonesia.

Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut menyatakan, 2016-2019, sudah ada 50 hutan adat ditetapkan pemerintah dengan luas 22.193 hektar. Di Sumatera Utara, masih minim.

Irham Buana Nasution, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengatakan, pengakuan masyarakat adat paling tidak mempunyai tiga dimensi, yakni, pengakuan kultural ekonomi dan sosial, serta politik.

“Kita di DPRD harus sinergi dengan kemaslahatan masyarakat adat di Sumut, ” katanya.

Secara politik, semua harus bersama-sama menghasilkan produk hukum daerah.”Ini perlu sebagai payung bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat.”

Pandemi global ini, kata Irham, seharusnya menyadarkan semua pihak bahwa pelestarian alam jadi bagian terpenting. Kerusakan alam begitu masif dan eksploitasi terus berlangsung. Cara-cara kelola hutan berbasis komunitas adat dengan kearifan lokal, seperti di Sumatera Utara, sudah terbukti bisa bisa menyelamatkan alam.

Dengan begitu, Fraksi Golkar DPRD Sumut, katanya, sangat mendukung ranperda inisiatif ini. Pengakuan dan perlindungan komunitas adat, bisa melindungi hutan dan sumber daya alam.

Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara mengapresiasi delapan fraksi yang mendorong ranperda ini.

Wina Khairina, Sekretariat Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara mengatakan, masyarakat adat sudah menanti perda ini sejak lama. Dengan ranperda ini masuk jadi inisiatif DPRD, maka bisa segera proses pembahasan tahap berikutnya.

“Masyarakat adat berharap komitmen politik ini sampai proses pembahasan, dengan mengadopsi masukan-masukan dari koalisi masyarakat adat,” katanya.

Senada dikatakan Ansyurdin, Ketua BPH AMAN Sumut sekaligus Ketua Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara.

AMAN Sumut dan koalisi, katanya, menyambut baik langkah DPRD yang mendorong Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini. Mereka sudah menunggu lama Sumut punya perda ini.

“Melalui perda ini, harapannya pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara, ada mekanisme penyelesaian.”

 

 

Keterangan foto utama: Mbah Rasyid, masyarakat Padang Halaman, yang wilayah hidupnya hingga kini berkonflik dengan perusahaan sawit. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version