Mongabay.co.id

Khawatir Cemari Sungai, Warga Tolak Pipanisasi Limbah Industri di Pasuruan

 

Pendopo Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan terlihat lebih ramai dari biasanya, Jum’at (11/12/2020). Beberapa orang bahkan harus berdiri karena tak kebagian tempat duduk. Dalam waktu yang sama, terdengar suara saling bersahutan.

Siang itu, pihak kecamatan sengaja mengundang perwakilan lima desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna merespons polemik pipanisasi limbah cair oleh lima perusahaan ke anak sungai Kali Wrati. Perihalnya, warga sempat memasang spanduk raksasa di pingggir jalan Raya Beji yang menghubungkan Pasuruan-Surabaya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan lima perusahaan juga turut hadir. Mereka adalah PT Mega Marine Pride, PT Marine Cipta Agung, PT Baramuda Bahari, PT Wonokoyo Jaya Corp., dan PT Universal Jasa Kemas. Seluruhnya berada di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.

Semula, agenda pertemuan adalah untuk mensosialisasikan rencana pipanisasi limbah oleh lima perusahaan tersebut. Namun, pada akhirnya, warga justru menolak rencana tersebut karena dianggap mencemari sungai.

‘Tadinya memang untuk mensosialisasikan kegiatan pipanisasi ini. Karena kebetulan, kami juga tidak tahu dengan rencana itu. Tapi, kemudian sepakat untuk dihentikan sementara. Ya sudah, harus berhenti sampai ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Camat Beji, Taufiqul Ghoni seusai pertemuan.

Baca juga: Ecoton: Pencemaran Sungai Surabaya Meningkat Selama Pandemi

 

Instalasi pipa yang disiapkan untuk mengalirkan limbah dari 5 perusahaan ke anak Kali Wrati. Foto diambil, Selasa (8/12/2020). Foto: A. Asnawi/Mongabay Indonesia

 

 

Polemik itu sendiri bermula dari protes warga Desa Wonokoyo dan Gunung Gangsir atas pembuangan limbah cair kelima perusahaan tersebut. Warga mengeluh lantaran limbah yang dibuang menyebabkan aliran sungai kerap berbau dan berwarna kehitam-hitaman.

Warga bahkan sempat menutup saluran tersebut. Sampai kemudian, kembali dibuka setelah dicapai kesepakatan bahwa limbah akan dibuang ke Kali Selorawan yang merupakan anak Kali Wrati, melalui saluran pipa sepanjang sekitar 3 kilometer.

Namun, keputusan yang ‘diamini’ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu pada akhirnya justru memantik protes warga tiga desa lain. Yakni, Desa Cangkring Malang, Kedungringin, dan Kedungboto. Kebetulan, ketiga desa ini berada di sekitar hilir Kali Wrati.

Mereka khawatir, pembuangan limbah melalui pipa justru akan mencemari Kali Wrati.

“Ini kan sama saja memindahkan masalah yang tadinya di Wonokoyo, dipindah ke desa kami,” kata anggota DPRD Najib Setiawan yang juga warga Kedungringin.

Menurut Najib, warga Kedungringin, Cangkring Malang dan Kedungboto memang layak protes. Sebab, ketiga desa itu tepat berada di sekitar Kali Wrati.

“Ini saja sudah hitam dan berbau. Apalagi kalau nanti limbahnya jadi dialirkan kesini, seperti apa nanti,” ungkapnya.

Penuturan yang sama dilontarkan Henry Sulfianto, warga Kedungringin yang lain. Menurutnya, banyak hal aneh dari keputusan DLH yang menyetujui pembuangan limbah milik kelima perusahaan melalui pipa itu menuju ke sungai.

Henry menyebut, kelima perusahaan itu tak perlu repot-repot membuang limbah ke sungai jika memiliki IPAL (Instalasi Pengolahaan Air Limbah) komunal.

 

DAS Kali Welang, Kabupaten Pasuruan yang dipenuhi busa akibat paparan limbah perusahaan. Foto diambil pada 15 Februari 2020. Foto: A. Asnawi/Mongabay Indonesia

 

 

“Yang jadi pertanyaan juga, apakah limbah yang dibuang sudah memenuhi baku mutu. Kalau memang sudah sesuai, ngapain repot-repot dialirkan melalui pipa. Kalau tidak salah kan boleh dibuang ke sungai asal memenuhi baku mutu,” jelas Henry.

Sayang, atas pertanyaan itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Khoiron yang hadir dalam pertemuan itu tidak menjawab dengan tegas. Ia hanya mengakui bila limbah kelima perusahaan tersebut, ada yang limbahnya melebihi baku mutu.

“Mereka belum menyerahkan laporan tiba bulanan. Terakhir, laporan masuk di bulan Juli lalu,” ungkap Khoiron.

Beberapa perwakilan perusahaan yang saat coba dikonfirmasi seusai pertemuan enggan memberikan penjelasan. “Maaf, saya masih repot, ini buru-buru,” kata Jhon Hardi, perwakilan PT Mega Marine Pride sembari berlalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan yang ditemui terpisah membenarkan adanya pemanggilan sejumlah perusahaan itu. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pencemaaran oleh beberapa perusahaan tersebut.

“Masih pemeriksaan awal, seperti apa pengelolaannya. Nanti kan kami liat. Kalau memang ada pelanggaran, ya bisa saja diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Minggu (13/12/2020) siang di Mapolres Pasuruan.

Baca juga: Kajian Ilmiah Pencemaran Citarum Dibutuhkan, Sebagai Acuan Pemulihan Sungai

 

Aliran sungai di DAM Tanggul, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan berbusa dan berwarna abu-abu kecoklatan karena tercemar limbah. Foto diambil pada 14 Desember 2019. Foto: A. Asnawi/Mongabay Indonesia

 

 

Banyak Mendapat Rapor Merah

Banyaknya industri di Kabupaten Pasuruan memunculkan kekhawatiran akan tingginya potensi pencemaran lingkungan. Terlebih lagi, sistem pengawasan yang dilakukan DLH dirasa belum maksimal. Belum lagi beberapa kasus pencemaran yang sempat mencuat, tak pernah jelas cerita akhirnya.

Pada Januari 2020 lalu, dari 4 perusahaan yang ada di sekitar Kali Wangi, berdasarkan hasil pemeriksaan DLH mendapati tiga yang tidak taat terhadap usaha pengelolaan lingkungan.

Ketiganya adalah PT Ultra Prima Abadi (UPA), PT CS2 Pola Sehat, serta PT Bumi Plastik Pandaan. Sementara satu perusahaan lainnya masih dalam tahap penyusunan kesimpulan, yakni PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) Plant Pandaan.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, mengatakan, potensi pencemaran memang menjadi tantangan tersendiri bagi daerah-daerah dengan banyak kawasan industri.

“Karena semakin banyak idustri dibangun, peluang terjadinya pencemaran juga semakin tinggi,” katanya.

Menurut Prigi, kendati regulasi soal limbah sudah diatur begitu ketat, dalam beberapa kasus, banyak perusahaan memilih cara mudah dengan membuangnya ke sungai.

Musim-musim hujan seperti sekarang ada kalanya justru dijadikan moment melakukan praktik nakal itu. Karena dengan begitu, air limbah yang dibuang akan cepat terbawa arus sungai.

Dalam kasus pipanisasi limbah oleh kelima perusahaan di Beji, Prigi sepakat jika hal itu tak wajar. Menurut Prigi, bila limbah cair yang dibuang sesuai baku mutu, seharusnya pipanisasi tidak perlu dilakukan. Sebaliknya, rencana pipanisasi itu justru memunculkan kecurigaan bahwa limbah yang dibuang tak sesuai.

Penuturan yang sama juga disampaikan Ketua Yayasan Satu Daun, Diono Yusuf. Pada kasus limbah Beji yang mencuat belakangan ini, dia sebut sejatinya sudah berlangsung lama.

Khusus PT Mega Marine Pride, bahkan beberapa kali mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Diono kemudian menunjukkan salinan keputusan KLHK terhadap perusahaan-perusahaan yang propernya mendapat rapor merah itu. Berdasar dokumen tersebut, setidaknya ada 9 perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang nilai proper tahun 2019 mendapat cap merah. Sebagaimana tertuang dalam SK nomor: 1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019.

Kesembilan perusahaan itu diantaranya PT Mega Marine Pride (pengolah ikan), PT Aneka Tuna Indonesia (pengolah ikan), PT Gema Ista Raya (pengolah ikan). Kemudian, PT ALP Petro Industri (pengolah limbah B3), PT Indra Era Multi Logam Industri (peleburan logam), PT CS2 Pola Sehat (minuman ringan), PT Coca Cola, PT Guentner Indonesia, PT Meiji Indonesia Pharmaceutical Industries (farmasi), dan PT Sentosa Abadi Purwosari (rokok).

Secara umum, merujuk surat keputusan itu, penilaian kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup dilakukan terhadap 2.045 perusahaan yang ada di wilayah Indonesia.

Dari ribuan perusahaan tersebut, 2.012 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dinilai; 13 tidak dapat ditetapkan peringkatnya lantaran sedang dalam proses penegakan hukum, serta 20 perusahaan juga tidak dapat dinilai karena tak lagi beroperasi.

 

 

 

Exit mobile version